roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
Senin, 17 November 2008 | 15:04 WIB
JAKARTA, SENIN — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi menilai sikap mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra berlebihan dalam menanggapi pemanggilannya.
Pada Minggu (16/11) Yusril menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi tentang keterlibatan dia atas kasus dugaan korupsi di Ditjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Menurut dia, sewajarnya Yusril tak perlu khawatir karena Kejaksaan Agung hanya memeriksanya sebagai saksi.
"Fakta hukum belum ada yang menjerat dia. Namun, yang lain-lain kan sudah. Kalau Pak Yusril itu belum. Dia saja yang kemrungsung (terburu-buru)! Kayak cacing kepanasan!" kata Marwan kepada wartawan, Senin.
Rencananya, Selasa, Kejaksaan Agung akan memanggil Yusril ke Gedung Bundar. Yusril akan diperiksa sebagai saksi atas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di Depkumham tersebut. Menurut Yusril, dia berjanji akan hadir dalam pemanggilan itu untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang patuh hukum.
JAM Pidsus: Yusril Mengada-ada!
Senin, 17 November 2008 | 11:02 WIB
JAKARTA, SENIN — Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menilai pernyataan yang diungkapkan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang dibeberkan kepada wartawan Minggu siang, mengada-ngada dan hanya mengurai alibi.
Dalam kesempatan jumpa pers yang sengaja digelarnya di kawasan Senayan kemarin, Yusril mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM terkait sistem administrasi badan hukum tidak dapat dipidanakan. Pasalnya, kasus tersebut terkait dengan kebijakan sebagai wakil negara.
"Dia baca itu Pasal 23, 23 huruf (a) UUD 1945. Apa pun bentuk pungutannya harus diatur dengan UU. Apapun dalihnya, kalau dialihkan ke koperasi dan PT Sarana Rekatama Dinamika, toh itu tetap perintah Departemen Hukum dan HAM yang memungut. Tanpa delegasi Depkumham, mana mungkin swasta itu berani memungut," ujar Marwan kepada wartawan sebelum memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/11).
Selain tak dapat dipidanakan, Yusril juga berkata payung hukum yang digunakan Kejaksaan Agung salah, karena keppres UU Nomor 42 Tahun 2002 tidak berlaku surut. Tentang sanggahan itu, Marwan menegaskan ini hanyalah alibi Yusril. "Itu kan ada aturannya. Patokannya UUD 1945 saja. Pasal 23 dan 23 (a), segala macam pungutan itu di situ. Sekarang ini tidak ada korupsi sistematis," tuturnya.
"UUD jaman Belanda itu mengatur agar pejabat itu tidak seenaknya saja memungut. Tindak pidana itu! Pasal 423, 425 KUHP yang dulu --sebelum diambil alih oleh UU 371--, apalagi ada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Itu diatur semua dalam pasal 12 huruf (e), (f), (g), setiap orang tidak boleh memungut sembarangan. Apalagi ada pasal 3, penyalahgunaan kewenangan. Nanti akhirnya masyarakat jadi korban, makanya harus jelas. Harus tulis mana buktinya jangan cuma ngomong. Semua orang bisa bikin alibi. Kayak sekarang ini bisa alibi macem-macem," tandasnya.
Menurut dia, ada dua penyimpangan yang cukup kuat dalam kasus ini. Pertama, adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dan ada yang diuntungkan. Baik dari depkumham, lanjutnya, maupun swastanya. "Itu saja sudah cukup," pungkas Marwan.
JAKARTA, SENIN — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi menilai sikap mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra berlebihan dalam menanggapi pemanggilannya.
Pada Minggu (16/11) Yusril menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi tentang keterlibatan dia atas kasus dugaan korupsi di Ditjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Menurut dia, sewajarnya Yusril tak perlu khawatir karena Kejaksaan Agung hanya memeriksanya sebagai saksi.
"Fakta hukum belum ada yang menjerat dia. Namun, yang lain-lain kan sudah. Kalau Pak Yusril itu belum. Dia saja yang kemrungsung (terburu-buru)! Kayak cacing kepanasan!" kata Marwan kepada wartawan, Senin.
Rencananya, Selasa, Kejaksaan Agung akan memanggil Yusril ke Gedung Bundar. Yusril akan diperiksa sebagai saksi atas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di Depkumham tersebut. Menurut Yusril, dia berjanji akan hadir dalam pemanggilan itu untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang patuh hukum.
JAM Pidsus: Yusril Mengada-ada!
Senin, 17 November 2008 | 11:02 WIB
JAKARTA, SENIN — Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menilai pernyataan yang diungkapkan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang dibeberkan kepada wartawan Minggu siang, mengada-ngada dan hanya mengurai alibi.
Dalam kesempatan jumpa pers yang sengaja digelarnya di kawasan Senayan kemarin, Yusril mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM terkait sistem administrasi badan hukum tidak dapat dipidanakan. Pasalnya, kasus tersebut terkait dengan kebijakan sebagai wakil negara.
"Dia baca itu Pasal 23, 23 huruf (a) UUD 1945. Apa pun bentuk pungutannya harus diatur dengan UU. Apapun dalihnya, kalau dialihkan ke koperasi dan PT Sarana Rekatama Dinamika, toh itu tetap perintah Departemen Hukum dan HAM yang memungut. Tanpa delegasi Depkumham, mana mungkin swasta itu berani memungut," ujar Marwan kepada wartawan sebelum memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/11).
Selain tak dapat dipidanakan, Yusril juga berkata payung hukum yang digunakan Kejaksaan Agung salah, karena keppres UU Nomor 42 Tahun 2002 tidak berlaku surut. Tentang sanggahan itu, Marwan menegaskan ini hanyalah alibi Yusril. "Itu kan ada aturannya. Patokannya UUD 1945 saja. Pasal 23 dan 23 (a), segala macam pungutan itu di situ. Sekarang ini tidak ada korupsi sistematis," tuturnya.
"UUD jaman Belanda itu mengatur agar pejabat itu tidak seenaknya saja memungut. Tindak pidana itu! Pasal 423, 425 KUHP yang dulu --sebelum diambil alih oleh UU 371--, apalagi ada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Itu diatur semua dalam pasal 12 huruf (e), (f), (g), setiap orang tidak boleh memungut sembarangan. Apalagi ada pasal 3, penyalahgunaan kewenangan. Nanti akhirnya masyarakat jadi korban, makanya harus jelas. Harus tulis mana buktinya jangan cuma ngomong. Semua orang bisa bikin alibi. Kayak sekarang ini bisa alibi macem-macem," tandasnya.
Menurut dia, ada dua penyimpangan yang cukup kuat dalam kasus ini. Pertama, adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dan ada yang diuntungkan. Baik dari depkumham, lanjutnya, maupun swastanya. "Itu saja sudah cukup," pungkas Marwan.