• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Jam Operasional Toko Modern Dibatasi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
UmP2F.jpg

KARANGANYAR–Toko modern berbentuk waralaba di Karanganyar diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB pada Senin-Jumat .

Pembatasan jam operasional tersebut untuk melindungi para pedagang pasar tradisional lantaran semakin menjamurnya pendirian toko modern di Karanganyar.

Kasubid Penanganan pengakuan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar, Prijo Dwi Atmanto, mengatakan jam operasional toko modern berbentuk waralaba pada Sabtu-Minggu dan hari besar tutup pukul 22.00 WIB.

“Sekarang banyak toko modern yang menjadi sasaran perampokan karena mereka beroperasi selama 24 jam. Makanya jam operasional toko modern harus dibatasi,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (24/8/2012).
Sesuai peraturan bupati (Perbup) No 32/2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern terdapat zonasi pendirian toko modern di tiga kecamatan yakni Jaten, Karanganyar dan Colomadu. Pendirian toko modern harus berjarak minimal 500 meter dengan pasar tradisional. Tak hanya itu, jarak antar toko modern berbentuk waralaba juga minimal 500 meter.

Bandel
Pihaknya segera menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para pengelola toko modern terkait jam operasional. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP Karanganyar untuk menertibkan toko modern yang tetap beroperasi selama 24 jam. “Kami sosialisasikan dahulu, jika ada yang tetap membandel akan ditindak oleh Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda),” jelasnya.
Berdasarkan data BPPT Karanganyar, toko modern berbentuk waralaba di wilayah Karanganyar berjumlah sekitar 45 toko. Sementara Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengungkapkan mendesak agar Pemkab Karanganyar melakukan pembatasan keberadaan toko moderen yang beroperasi 24 jam. Pasalnya, dikhawatirkan dapat mematikan para pedagang pasar tradisional. Apalagi jarak antara toko modern dengan pasar tradisional cukup dekat.
“Toko modern yang beroperasi 24 jam harus segera ditertibkan. Kasihan para pedagang pasar tradisional yang tak bisa mengimbanginya,” imbuhnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.