• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Jaksa Keceplosan, Terpidana Langsung Kabur

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Seorang terpidana kasus korupsi berhasil kabur usai mendengar pemaparan jaksa di media yang akan melakukan eksekusi. Jaksa tersebut dengan percaya dirinya menjelaskan langkah-langkah eksekusi dan fasilitas yang mereka miliki dalam proses penangkapan.

Terpidana itu adalah mantan Bupati Lampung Timur, Satono. Sementara sang jaksa bernama Teguh Heriyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung.

Isu pun berkembang keduanya ada main mata meski kemudian dibantah secara tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sementara ini kita belum mendapatkan petunjuk dia berhubungan langsung sama Satono, baik dari rekaman handphone maupun keterangan saksi yang kita periksa. Ada 12 orang termasuk sopirnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 6 Juli 2012.

Marwan menyatakan letak kesalahan Teguh adalah sebagai seorang Kasi, dia tidak boleh memberikan pers rilis kepada wartawan.

"Seharusnya itu kewenangan Kapuspenkum, di Kejati atau Kejari. Dia melakukan konfrensi pers mengatakan bahwa ini akan ada termasuk alat itu kita punya," sesalnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu menyatakan seharusnya Teguh tidak berkata apapun sebelum tim eksekutor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan tugasnya. Yang boleh dia katakan hanya terkait perkara yang bersangkutan.

"Ini kan kebijakan, itu kewenangan pimpinan. Itu kesalahan dia. Dia kena di situ. Mungkin gara-gara itu, Satono jadi tahu. Dia pun hilang dan sulit dilacak," ujarnya.

Bukan bermaksud melarang seseorang untuk berbicara. Marwan menegaskan semua jaksa berhak untuk berbicara, asalkan sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.

"Kalau usai sidang ditanya wartawan soal perkara, ini bagaimana, silakan tidak apa-apa. Kalau kebijakan tidak boleh," tegasnya.

Marwan belum menemukan bukti konkret keterlibatan Teguh dalam proses kaburnya buron korupsi itu. Rekaman pembicaraan Teguh dengan pihak Satono tidak didapatkan.

"Nggak ada, yang ada rekaman dia konferensi pers kepada wartawan," lanjutnya.

Dia menambahkan, Teguh sendiri mengaku tidak tahu menahu atas kaburnya Satono. Meski di matanya, yang bersangkutan tetap bersalah.

"Jadi kita hukum dia. Itu rahasia, tidak boleh menurut hukumnya. Hukumnya melarang kita memberikan," ucapnya.

Untuk diketahui, Satono dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi danang APBD sebesar Rp119 miliar dan menerima suap Rp10,5 miliar dari pemilik bunk Perkreditan Rakyat, Tripanca Setiadana.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepadanya dan denda Rp500 juta serta mengembalikan kerugian negara Rp10,5 miliar. Kejagung pun memasukkan dirinya ke dalam daftar buronan yang harus segera ditangkap.
cOiAI.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.