Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
JAKA RUMANTAKA: SAYA CAPAI DAN MALU
Sertifikat milik Jaka Rumantaka yg dipakai untuk menggugat tanah seluas 224 meter persegi. Foto: Sasmito/KBR.
KBR, Jakarta - Jaka Rumantaka adalah cucu dari pemimpin komunitas adat Sunda Wiwitan terdahulu Pangeran Tedja Buana Alibassa dari istri pertamanya.
Pada 2008 silam, dia mengajukan gugatan tanah seluas 224 meter persegi yg berada di lahan komunal Sunda Wiwitan ke Pengadilan Negeri Kuningan. Kata Jaka, tanah itu adalah hak warisnya. Berbekal sertifikat tanah selang setahun Pengadilan memenangkan Jaka Rumantaka. Hakim menyebut tanah 224 meter tersebut bukan tanah adat.
Karena tak terima, Kusnadi orang yg diminta Jatikusuma Alibassa untuk menempati tanah 224 meter itu, mengajukan banding hingga Mahkamah Agung (MA). Tapi pada 2012, MA kembali memenangkan Jaka Rumantaka sebagai pemilik tanah. Jatikusuma adalah anak Pangeran Tedja Buana dari istri kedua.
Hingga 24 Agustus lalu, pihak pengadilan hendak mengeksekusi putusan hakim. Akan tetapi gagal. Sebabnya, puluhan warga merebahkan diri di jalan menghalangi polisi memasuki tanah adat.
Saya minta proteksi hukum supaya eksekusi jangan gagal lagi. Saya sudah menyiapkan uang Rp60 juta, bagi saya itu akbar sekali. Uang itu untuk biaya buldozer & orangnya yg mengesekusi, ujar Jaka Rumantaka.
Lelaki berusia 58 tahun itu mengatakan, eksekusi merupakan bagian memperjuangkan tanah ibunya yg selama ini dikuasai keluarga Jatikusuma. Hanya untuk mengisi perutnya & anak-anaknya, ibu saya jadi pengemis. Dia datang ke rumah-rumah untuk makan. Sangat menyedihkan itu, tambahnya.
Bapak tiga anak ini juga mengklaim pernah menawarkan damai cuma dengan syarat keluarga Jatikusuma datang ke rumahnya. Namun tawaran tersebut ditolak Paseban.
Saya sudah capai & malu. Karena yg dipertaruhkan nama orangtua,
- tutur Jaka.
Kemenangan Jaka Rumantaka, sepertinya takkan berjalan mulus. Sebab kelompok Sunda Wiwitan tengah menempuh strategi non-hukum. Tujuannya, mengatakan Dewi Kanti Setianingsih tokoh perempuan masyarakat penghayat Sunda Wiwitan, supaya pemerintah mengakui keberadaan tanah komunal mereka.
Kalau nonlitigasi kami pemberian informasi ke lembaga-lembaga terkait. Termasuk Badan Pelestari Cagar Budaya. Mereka juga ke sini & data-data sudah diberikan, bersurat ke Presiden, DPD, DPRD sudah kami coba lakukan, terang Dewi Kanti.
Dewi Kanti juga menyebut, pihaknya berencana memetakan sosial budaya Sunda Wiwitan. Ini supaya sengketa serupa tak kembali terulang. Jadi bukan cuma pemetaan tanah ulayat. Tapi ada penyusunan narasi, etnografiknya juga. Ketika situs satu dengan lainnya memiliki kaitan yg menyatukan asal usul.
Hingga kini, tanah sengketa seluas 224 meter persegi itu belum juga dieksekusi. Sementara masyarakat adat Sunda Wiwitan tengah mengusahakan membeli tanah seluas dua hektar di Kawasan Curug Goong, Serang, Banten.
Tanah itu diyakini tanah leluhur mereka yg sayangnya, sudah jadi hak milik pemerintah daerah. Dengan begitu, ia berharap anak-cucu mereka dapat mengetahui peninggalan leluhur. Kami harus menyicil untuk membeli lagi pelan-pelan, sambung Dewi Kanti.
Menanggapi konflik tanah ini, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, sudah pernah memediasi kedua pihak. Termasuk menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp150 juta ke penggugat yaitu Jaka Rumantaka. Sialnya, gagal.
Tapi saya optimis semuanya dapat dipersatukan kembali, ucap Acep Purnama.
Kakunya hukum negara menghadapi sengketa lahan adat di Cigugur, Kuningan, dikritik Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
Ada konteks-konteks negara memang harus superior yaitu dalam hal pidana, hak asasi manusia. Tapi ada ruang-ruang negara harus terbuka pada eksistensi hukum adat,
- papar Sulistyowati.
Kembali ke komunitas Sunda Wiwitan. Di tengah ketidakpastian ini, Kuasa hukum masyarakat Sunda Wiwitan, Antonius Cahyadi, berharap eksekusi lahan itu ditunda. Sebab saat ini masih berlangsung gugatan pihak ketiga.
Kami mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga. Dan Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Kuningan harusnya menunda putusannya, tegas Antonius.
Tanah seluas 224 meter itu cuma sebuah rumah yg ditempati keluarga almarhum Kusnadi. Tapi masyarakat adat Sunda Wiwitan khawatir, kalau tanah itu lepas maka pintu gugatan kepada Cagar Budaya Gedung Paseban Tri Panca Tunggal akan terbuka lagi.
m.kbr.id
Hari ini 13:46
Sertifikat milik Jaka Rumantaka yg dipakai untuk menggugat tanah seluas 224 meter persegi. Foto: Sasmito/KBR.
KBR, Jakarta - Jaka Rumantaka adalah cucu dari pemimpin komunitas adat Sunda Wiwitan terdahulu Pangeran Tedja Buana Alibassa dari istri pertamanya.
Pada 2008 silam, dia mengajukan gugatan tanah seluas 224 meter persegi yg berada di lahan komunal Sunda Wiwitan ke Pengadilan Negeri Kuningan. Kata Jaka, tanah itu adalah hak warisnya. Berbekal sertifikat tanah selang setahun Pengadilan memenangkan Jaka Rumantaka. Hakim menyebut tanah 224 meter tersebut bukan tanah adat.
Karena tak terima, Kusnadi orang yg diminta Jatikusuma Alibassa untuk menempati tanah 224 meter itu, mengajukan banding hingga Mahkamah Agung (MA). Tapi pada 2012, MA kembali memenangkan Jaka Rumantaka sebagai pemilik tanah. Jatikusuma adalah anak Pangeran Tedja Buana dari istri kedua.
Hingga 24 Agustus lalu, pihak pengadilan hendak mengeksekusi putusan hakim. Akan tetapi gagal. Sebabnya, puluhan warga merebahkan diri di jalan menghalangi polisi memasuki tanah adat.
Saya minta proteksi hukum supaya eksekusi jangan gagal lagi. Saya sudah menyiapkan uang Rp60 juta, bagi saya itu akbar sekali. Uang itu untuk biaya buldozer & orangnya yg mengesekusi, ujar Jaka Rumantaka.
Lelaki berusia 58 tahun itu mengatakan, eksekusi merupakan bagian memperjuangkan tanah ibunya yg selama ini dikuasai keluarga Jatikusuma. Hanya untuk mengisi perutnya & anak-anaknya, ibu saya jadi pengemis. Dia datang ke rumah-rumah untuk makan. Sangat menyedihkan itu, tambahnya.
Bapak tiga anak ini juga mengklaim pernah menawarkan damai cuma dengan syarat keluarga Jatikusuma datang ke rumahnya. Namun tawaran tersebut ditolak Paseban.
Saya sudah capai & malu. Karena yg dipertaruhkan nama orangtua,
- tutur Jaka.
Kemenangan Jaka Rumantaka, sepertinya takkan berjalan mulus. Sebab kelompok Sunda Wiwitan tengah menempuh strategi non-hukum. Tujuannya, mengatakan Dewi Kanti Setianingsih tokoh perempuan masyarakat penghayat Sunda Wiwitan, supaya pemerintah mengakui keberadaan tanah komunal mereka.
Kalau nonlitigasi kami pemberian informasi ke lembaga-lembaga terkait. Termasuk Badan Pelestari Cagar Budaya. Mereka juga ke sini & data-data sudah diberikan, bersurat ke Presiden, DPD, DPRD sudah kami coba lakukan, terang Dewi Kanti.
Dewi Kanti juga menyebut, pihaknya berencana memetakan sosial budaya Sunda Wiwitan. Ini supaya sengketa serupa tak kembali terulang. Jadi bukan cuma pemetaan tanah ulayat. Tapi ada penyusunan narasi, etnografiknya juga. Ketika situs satu dengan lainnya memiliki kaitan yg menyatukan asal usul.
Hingga kini, tanah sengketa seluas 224 meter persegi itu belum juga dieksekusi. Sementara masyarakat adat Sunda Wiwitan tengah mengusahakan membeli tanah seluas dua hektar di Kawasan Curug Goong, Serang, Banten.
Tanah itu diyakini tanah leluhur mereka yg sayangnya, sudah jadi hak milik pemerintah daerah. Dengan begitu, ia berharap anak-cucu mereka dapat mengetahui peninggalan leluhur. Kami harus menyicil untuk membeli lagi pelan-pelan, sambung Dewi Kanti.
Menanggapi konflik tanah ini, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, sudah pernah memediasi kedua pihak. Termasuk menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp150 juta ke penggugat yaitu Jaka Rumantaka. Sialnya, gagal.
Tapi saya optimis semuanya dapat dipersatukan kembali, ucap Acep Purnama.
Kakunya hukum negara menghadapi sengketa lahan adat di Cigugur, Kuningan, dikritik Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
Ada konteks-konteks negara memang harus superior yaitu dalam hal pidana, hak asasi manusia. Tapi ada ruang-ruang negara harus terbuka pada eksistensi hukum adat,
- papar Sulistyowati.
Kembali ke komunitas Sunda Wiwitan. Di tengah ketidakpastian ini, Kuasa hukum masyarakat Sunda Wiwitan, Antonius Cahyadi, berharap eksekusi lahan itu ditunda. Sebab saat ini masih berlangsung gugatan pihak ketiga.
Kami mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga. Dan Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Kuningan harusnya menunda putusannya, tegas Antonius.
Tanah seluas 224 meter itu cuma sebuah rumah yg ditempati keluarga almarhum Kusnadi. Tapi masyarakat adat Sunda Wiwitan khawatir, kalau tanah itu lepas maka pintu gugatan kepada Cagar Budaya Gedung Paseban Tri Panca Tunggal akan terbuka lagi.
404 Page Not Found - kbr.id
Hari ini 13:46