yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonizar Moenek mengatakan sesuai ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005, bahwa pejabat negara bisa diberhentikan sementara dari jabatannya setelah menjadi terdakwa.
"Artinya sesuai ketentuan undang undang kami belum akan memberhentikan Rusli. Baru jika sudah masuk ke persidangan dan dan dinyatakan terdakwa, baru akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Reydonizar Moenek saat dihubungi, Sabtu 16 Februari 2013.
Menurutnya, Kemendagri tidak bisa mencopot Rusli dari jabatannya sejauh statusnya masih jadi tersangka. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka Kemendagri telah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.
Kemendagri juga tidak bisa melakukan insiatif untuk memberhentikan Rusli. Meskipun nantinya dia akan ditahan KPK dengan status tersangka.
"Jangan sampai dikatakan Kemendagri dikatakan melanggar undang undang. Tidak bisa ketentuannya seperti itu. Keputusan itu pun tetap ketika jika dia sudah menjalani penahanan dan belum menjadi terdakwa," ujarnya.
Dia menambahkan, pemberhentian Rusli Zainal sebagai gubernur menunggu proses pengadilan. Nantinya pihak Kemendagri mengirimkan surat ke pengadilan guna meminta syarat administrasi memberhentikan Rusli dari jabatannya.
"Baru kami mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan sementara. Kecepatan proses surat tersebut tergantung seberapa cepat register perkara dikirim ke kita," katanya.