• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Riau Belum Dicopot

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
3pseY.jpg

Kementerian Dalam Negeri belum dapat mencopot posisi Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau. Meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan PON di Riau tahun 2012 dan kasus korupsi

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonizar Moenek mengatakan sesuai ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005, bahwa pejabat negara bisa diberhentikan sementara dari jabatannya setelah menjadi terdakwa.

"Artinya sesuai ketentuan undang undang kami belum akan memberhentikan Rusli. Baru jika sudah masuk ke persidangan dan dan dinyatakan terdakwa, baru akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Reydonizar Moenek saat dihubungi, Sabtu 16 Februari 2013.

Menurutnya, Kemendagri tidak bisa mencopot Rusli dari jabatannya sejauh statusnya masih jadi tersangka. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka Kemendagri telah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.

Kemendagri juga tidak bisa melakukan insiatif untuk memberhentikan Rusli. Meskipun nantinya dia akan ditahan KPK dengan status tersangka.

"Jangan sampai dikatakan Kemendagri dikatakan melanggar undang undang. Tidak bisa ketentuannya seperti itu. Keputusan itu pun tetap ketika jika dia sudah menjalani penahanan dan belum menjadi terdakwa," ujarnya.

Dia menambahkan, pemberhentian Rusli Zainal sebagai gubernur menunggu proses pengadilan. Nantinya pihak Kemendagri mengirimkan surat ke pengadilan guna meminta syarat administrasi memberhentikan Rusli dari jabatannya.

"Baru kami mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan sementara. Kecepatan proses surat tersebut tergantung seberapa cepat register perkara dikirim ke kita," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.