Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Indonesia negeri elok yg sangat ramah & tamah penduduknya, tetapi untuk mencari pekerjaan sangat sulit apalagi kalau tidak sekolah. Nilai ijazah, & penampilan yg menarik adalah salah satu kunci melamar pekerjaan.
Namun bagi mereka yg smart, melihat banyak orang mudah dibodohi karena penampilan. Ada pekerjaan mudah, yg hasilnya cukup lumayan & dapat jadi "kaya".
Pekerjaan apa itu? Yaitu, "Pengemis"
Bukan rahasia lagi pengemis saat ini jadi profesi yg menjanjikan, banyak mereka yg berprofesi sebagai pengemis ternyata hidupnya tidak seperti yg dipikirkan banyak orang.
Pendapatan mereka sehari sanggup meraup Rp 200 ribu, berarti kalau perbulan dapat melebihi dari gaji mereka yg bekerja dengan pendapatan UMR. Tak heran, kalau peofesi pengemis ini memiliki sindikat yg cukup profesional.
Seperti yg terjadi di banyak tempat, ada dari mereka yg tertangkap oleh satpol PP. Dan setelah ditelusuri kehidupan mereka terkesan orang yg berada, mempunyai rumah, tanah, mobil, & juga motor. Atau mempunyai uang hingga puluhan juta, dari hasil mereka selama mengemis.
Dari banyaknya penemuan dari satpol PP dimana profesi pengemis sangat menjanjikan, maka dimasa pandemi seperti sekarang ini tren mengemis jadi marak.
Tapi sebagai pengemis harus tahan malu, harus skeptis, jangan gengsi, walau sebenarnya mengemis itu keputusan yg mendesak karena tidak punya keahlian apapun karena faktor usia, faktor kemiskinan, faktor disabilitas.
Namun semestinya bagi mereka yg tidak dapat berbuat apa-apa untuk hidupnya, & jadi pengemis akan dibina oleh dinas sosial. Namun ternyata kehidupannya sebagai pengemis sangat menjanjikan, maka banyak yg tidak bahagia di balai pembinaan.
Hidup itu terkadang pilihan, ketika mengemis jadi opsi hidupnya tentu akan ada konsekuensinya bila hal itu dilakukan di kota-kota besar, ssperti halnya di Jakarta. Ada Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007 mengancam gelandangan dengan pidana kurungan maksimal 90 hari atau denda maksimal Rp30 juta.
Jadi, bagi yg harap hidup sebagai pengemis dikota besar, akan ada hukumannya. Walau tak semuanya pengemis itu kaya, namun masalah sosial seperti ini kerap memberikan kesan buruk bagi sebuah kota.
Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dinyatakan bahwa fakir miskin & anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Tapi kok masih banyak pengemis? Karena sekali lagi pengemis jadi profesi yg cukup menjanjikan di Indonesia. Ada dari agan yg mau berubah profesi?
Terima kasih yg sudah membaca thread ini hingga akhir, bila ada kritik silahkan dihinggakan & semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat & merdeka. See u next thread.
"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2022
referensi : klik, klik
Pic : google