yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria yang bekerja layaknya mucikari. Bedanya, pria yang diketahui bernama Suryo Fitriawan ini menawarkan penjaja cinta melalui situs jejaring sosial facebook.
Terungkapnya kasus ini bermula dari pihak kepolisian yang mengendus adanya praktik prostitusi melalui jejaring sosial di facebook itu. Hasil penelusuran polisi, diketahui bahwa ada grup dalamfacebook tersebut dengan akun 'Area Bispak dan Bisyar' wilayah Surabaya-Sidoarjo.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Suratmi mengatakan, grup tersebut berisi para gadis berusia 17-27 Tahun. Mereka bisa diajak kencan dengan tarif bervariasi. Pengelola akun tersebut diketahui Suryo Fitriawan warga Sedati, Sidoarjo.
"Maka ketika bisa masuk maka akun FB (facebook) akan banyak foto ribuan cewek yang bisa diajak kencan. Dan kebanyakan adalah, masih di bawah umur," jelas Suratmi.
Polisi kemudian melakukan undercover untuk mengungkap prostitusi gaya baru itu. Hasilnya, Suryo Fitriawan atau dalam jejaring sosial menggunakan nama Papai Darma berhasil ditangkap.
Saat ini, pria berusia 23 tahun itu harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ditangkap, Papi Darma ini bersama anak buahnya bernama Rara (16). Gadis ini sedianya diantar untuk melayani lelaki hidung belang yang sudah mem-bookingnya Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Karenanya tersangka sekarang diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari pihak kepolisian yang mengendus adanya praktik prostitusi melalui jejaring sosial di facebook itu. Hasil penelusuran polisi, diketahui bahwa ada grup dalamfacebook tersebut dengan akun 'Area Bispak dan Bisyar' wilayah Surabaya-Sidoarjo.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Suratmi mengatakan, grup tersebut berisi para gadis berusia 17-27 Tahun. Mereka bisa diajak kencan dengan tarif bervariasi. Pengelola akun tersebut diketahui Suryo Fitriawan warga Sedati, Sidoarjo.
"Maka ketika bisa masuk maka akun FB (facebook) akan banyak foto ribuan cewek yang bisa diajak kencan. Dan kebanyakan adalah, masih di bawah umur," jelas Suratmi.
Polisi kemudian melakukan undercover untuk mengungkap prostitusi gaya baru itu. Hasilnya, Suryo Fitriawan atau dalam jejaring sosial menggunakan nama Papai Darma berhasil ditangkap.
Saat ini, pria berusia 23 tahun itu harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ditangkap, Papi Darma ini bersama anak buahnya bernama Rara (16). Gadis ini sedianya diantar untuk melayani lelaki hidung belang yang sudah mem-bookingnya Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Karenanya tersangka sekarang diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.