yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
YOGYAKARTA - Gubernur sekaligus Raja Kraton Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X tetap akan menjalankan tugas yang harus diembankannya pasca menerima naskah Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Prof DR H Djohermansyah Djohan MA di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Salah satu poin dalam naskah Undang Undang itu menjelaskan bahwa Sultan dan Pakualam yang bertahta otomatis diangkat menjadi kepala daerah di Yogyakarta melalui mekanisme penetapan lima tahun sekali.
Dalam undang undang itu juga mengatur persyaratan bahwa Sultan dan Pakualan bertahta sebagai kepala daerah harus memiliki kesamaan dengan kepala daerah lain di Indonesia. Seperti, usia minimal 30 tahun, pendidikan minimal SMA, tidak sedang dalam proses pidana, mengecek kesehatan fisik, dan lainnya.
"Aku ora arep arogan, biasa saja seperti yang dulu-dulu. Tetap mengemban tugas sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama," jelas Sultan usai memberikan keterangan pers di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/9/2012).
Sultan mengaku siap dengan tugas yang diemban menjadi Gubernur hingga 2017 nanti dengan pengangkatannya pada 9 Oktober 2012 ini. Ia mengaku sudah menyiapkan seluruh berkas yang harus diajukan ke DPRD DIY untuk pengangkatan sebagai Gubernur DIY selama lima tahun mendatang.
"Masyarakat tetap harus kritis dengan pemerintah, kalau ada kesalahan ya tetap disampaikan, jangan hanya diam saja," ujar ayah lima putri itu yang menjabat Gubernur DIY sejak tahun 1998 silam.
Sultan menyampaikan ucapan terimakasih kepada perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, seluruh anggota dewan yang duduk di komisi II DPR, Tim Asistensi, serta elemen masyarakat yang selama ini memperjuangkan Keistimewaan Yogyakarta atas terselesainya UU No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Salah satu poin dalam naskah Undang Undang itu menjelaskan bahwa Sultan dan Pakualam yang bertahta otomatis diangkat menjadi kepala daerah di Yogyakarta melalui mekanisme penetapan lima tahun sekali.
Dalam undang undang itu juga mengatur persyaratan bahwa Sultan dan Pakualan bertahta sebagai kepala daerah harus memiliki kesamaan dengan kepala daerah lain di Indonesia. Seperti, usia minimal 30 tahun, pendidikan minimal SMA, tidak sedang dalam proses pidana, mengecek kesehatan fisik, dan lainnya.
"Aku ora arep arogan, biasa saja seperti yang dulu-dulu. Tetap mengemban tugas sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama," jelas Sultan usai memberikan keterangan pers di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/9/2012).
Sultan mengaku siap dengan tugas yang diemban menjadi Gubernur hingga 2017 nanti dengan pengangkatannya pada 9 Oktober 2012 ini. Ia mengaku sudah menyiapkan seluruh berkas yang harus diajukan ke DPRD DIY untuk pengangkatan sebagai Gubernur DIY selama lima tahun mendatang.
"Masyarakat tetap harus kritis dengan pemerintah, kalau ada kesalahan ya tetap disampaikan, jangan hanya diam saja," ujar ayah lima putri itu yang menjabat Gubernur DIY sejak tahun 1998 silam.
Sultan menyampaikan ucapan terimakasih kepada perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, seluruh anggota dewan yang duduk di komisi II DPR, Tim Asistensi, serta elemen masyarakat yang selama ini memperjuangkan Keistimewaan Yogyakarta atas terselesainya UU No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta.