Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub & LLAJ) Jatim mencabut izin trayek bus maut AG 7900 UR milik PO Harapan Jaya.
Ini dilakukan, sebagai sanksi terhadap bus yang menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal serta belasan penumpang lainnya luka-luka.
“Selain itu, kondisi bus yang kecelakaan juga rusak cukup berat,” ujar Kepala Dishub & LLAJ Jatim Wahid Wahyudi, Selasa (21/10/2014).
Menurut Wahid, sanksi diberikan tanpa menunggu gelar perkara di Polda Jatim.
Dua alasan, yakni bus AG 7900 UR milik PO Harapan Jaya telah terlibat kecelakaan menonjol dan kondisi bus rusak, dinilai cukup sebagai alasan mencabut izin trayek.
“Setelah pencabutan trayek ini, bus tidak boleh beroperasi lagi,” tegasnya.