• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Izin Belum Beres, 5 Swalayan Berdiri

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
OBdq.jpg
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo mencium pembangunan sejumlah minimarket yang melanggaran aturan pendirian toko modern. Modusnya, pengusaha sengaja menabrak alur perizinan untuk menghindari proses yang panjang.

Kepala BPMPT, Toto Amanto, saat ditemui wartawan di Pasar Kliwon, akhir pekan lalu, menduga ada lima minimarket yang menyalahi aturan perizinan. Pasalnya, ia tak menemukan data komplet lima minimarket itu di daftar pengajuan usaha meski bangunan telah berdiri.

Toko modern yang dimaksud berlokasi di Jl. Mangunsarkoro, Jl. Adi Sucipto, Jl. Ir. Sutami (Gendingan) dan Jl. Supomo (Tune Hotel) dan Jl. Yosodipuro.

“Saya tidak pernah merasa menandatangani pendirian Alfamart dan Indomaret di sana, tapi tiba-tiba muncul di tengah kota. Ini jelas menelikung aturan,” tukasnya.

Toto memastikan dokumen perizinan lima toko modern tersebut belum beres. Bahkan, ia mensinyalir proses perizinan baru sampai izin pemanfaatan ruang (IPR) dan cetak peta. Padahal syarat pendirian minimarket perlu dilengkapi izin lain seperti UKL-UPL dan Andalalin untuk menuju izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pengusaha juga masih harus mengantongi izin usaha toko modern (IUTM),” terang dia.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.