steven yan
IndoForum Junior D
- No. Urut
- 208832
- Sejak
- 2 Jan 2013
- Pesan
- 1.870
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 38
bunk Indonesia (BI) mengenakan sanksi bagi 15 Pedagang Valuta Asing (PVA) bukan bunk. Sanksi ini diberikan karena PVA tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang diatur dalam Peraturan bunk Indonesia (PBI).
"Berdasarkan PBI No.12/22/PBI/2010 22 Desember 2010 tentang PVA, dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait dengan Pengenaan Sanksi kepada PVA Bukan bunk," kata Departemen Pengelolaan Moneter BI, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Sanksi tersebut, yakni teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, peringatan khusus, dan pencabutan izin usaha. Sanksi berjenjang ini, telah diberikan kepada 15 PVA Bukan bunk.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (4) PBI No.12/22/PBI/2010 tertanggal 22 Maret 2010, BI akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha, antara lain dalam hal PVA BB tidak menindaklanjuti sanksi peringatan khusus, paling lambat enam bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi peringatan khusus.
Selain itu, BI juga memanggil pengurus dan/atau pemegang saham PVA BB, untuk hadir di bunk Indonesia, Departemen Pengelolaan Moneter Divisi Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Pedagang Valuta Asing, selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggal pengumuman ini.
Berikut ini 15 money changer tersebut:
1. PT Bremi Top
2. PT Global Multi Currency
3. PT Metro Exchange
4. PT Moulana Traders
5. PT Nusa Perdana Valasindo
6. PT Piala Akbar Valasindo
7. PT Risma Valasindo Sejahtera
8. PT Saudagar Valas
9. PT Artha Berkah Bersama
10. PT Lutfanno
11. PT Lintas Valasindo
12. PT Namora Najogi
13. PT Panen Multivalas Jaya
14. PT Metro danang Kreasindo
15. PT Valuta Indo Tama Nusantara
2. PT Global Multi Currency
3. PT Metro Exchange
4. PT Moulana Traders
5. PT Nusa Perdana Valasindo
6. PT Piala Akbar Valasindo
7. PT Risma Valasindo Sejahtera
8. PT Saudagar Valas
9. PT Artha Berkah Bersama
10. PT Lutfanno
11. PT Lintas Valasindo
12. PT Namora Najogi
13. PT Panen Multivalas Jaya
14. PT Metro danang Kreasindo
15. PT Valuta Indo Tama Nusantara