Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Mantri Suntik Mati Kades
Istri diembat, Nyawa Selingkuhan "disikat"
Seorang mantri menyuntik mati seorang Kepala Desa (kades) Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Banten Salamunasir. Motif mantri suntik mati kades ini bermotif kecemburuan akibat dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban.
Kuasa Hukum Tersangka, Raden Elang Mulyana mengatakan, peristiwa mantri suntik mati kades terjadi pada Minggu (12/3). Hal ini dilatarbelakangi oleh sayang terlarang antara korban dengan istri pelaku.
Raden menjelaskan, kliennya emosi lantaran terdapat bukti-bukti foto antara korban dengan istri tersangka di dalam handphone istri tersangka. Apalagi sang istri mengaku handphone itu ia dapatkan dari Salamunasir.
Keluarga Kades
Motivasi pelaku cemburu & emosi melihat adanya bukti foto-foto di handphone istri pelaku lagi berduaan dengan korban. Ketika melihat foto-foto tersebut, klien kami langsung menegur ke pihak korban. Ia menanyakan maksud & tujuannya apa. mengatakan Raden Elang Mulyana, kepada Satu Viral, Rabu (15/3/2023).
Raden mengatakan, tersangka mendatangi rumah Kades untuk mengklarifikasi bahwa ada foto korban & istrinya. Namun saat tersangka datang ke rumah korban, Salamunasir tidak terima.
Keduanya bertengkar. Pelaku kemudian menusuk korban dengan jarum berisi cairan. Tak lama kemudian korban pingsan karena sesak napas. Seorang kepala desa bernama Muhaemin langsung membawa korban ke Puskesmas Padarincang.
Mantri suntik mati
Korban kemudian dirujuk ke RS Banten. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia.
Petugas mengatakan bahwa cairan yg disuntikkan SH adalah obat keras, obat suntik bernama Sidiandryl Dyphenhydramine. Itu obat alergi yg menyebabkan sesak & sesak napas, ujarnya.
Raden menjelaskan, karena keluarga korban harap menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tersangka.
Ia juga menyatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Serang sudah mengerjakan penindakan kepada pelaku dengan ketentuan pasal 184 atau pasal 338 pasal 351 ayat 3 KUHAP.
Nah, jangan macem2 lah klo udh punya pasangan masing-masing.
Sumber: KLik Hari ini 18:59