• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Islam membuat semua orang tidak nyaman : bawa data ttg islam , mahasiswa ditahan.

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. akiong
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

akiong

IndoForum Junior A
No. Urut
41745
Sejak
25 Apr 2008
Pesan
2.971
Nilai reaksi
47
Poin
48
REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL-- Sial betul nasib mahasiswa pascasarjana Universitas Montreal, Pascal Abidor. Gara-gara membawa data-data riset tentang Islam untuk bahan disertasinya, Pascal ditahan pemerintah Amerika, Ahad (8/4) kemarin.

"Konyol dan absurd adalah kata-kata yang muncul dalam pikiran ku," ungkapnya, seperti dikutip onislam.net, Senin (9/4).

Penangkapan ini bermula saat Pascal tengah menuju Brooklyn dengan menggunakan kereta api pada Mei 2010. Lalu aparat Bea Cukai AS mencegatnya di Champlain, New York. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah laptop. Petugas lalu menemukan foto-foto Hamas dalam sebuah folder. Saat itu, Pascal mengatakan foto-foto tersebut ia unduh dari internet.

Meski petugas mengetahui, Pascal bukanlah seorang muslim, ia tetap saja harus menginap di penjara selama beberapa jam. Selama penahanan, ia ditanyai tentang ketertarikannya dalam Islam. Petugas juga menanyakan alasan dan tujuannya ke Timur Tengah.

Sepekan kemudian, laptop Pascal dikembalikan dengan banyak file pribadinya, termasuk data riset yang dibuka. Saat itulah, Pascal merasa trauma dengan pengalamannya itu. "Saya jadi sulit tidur ketika memikirkannya," kata Pascal.

Tak berdiam diri, ia pun mengajukan pengaduan pada Uni Kebebasan Sipil Amerika (ACLU). Melalui bantuan kelompok itu, ia mengajukan gugatkan kasus itu ke pengadilan. Akantetapi pengadilan AS menilai pemeriksaan itu sah dimata hukum.

Namun, pengacara Pascal berargumen bahwa pemeriksaan itu tidak konstitusional. Sebab, pemerintah AS tidak memiliki hak untuk memeriksa tanpa ada sebab. Menanggapi hal ini, hakim pengadilan belum memutuskan apakah ia akan membatalkan kasus tersebut atau melanjutkan.



n00031392-b.jpg
.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.