• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Isak Tangis Warnai Persidangan Sugik

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
174
Poin
63
Kamis, 20 November 2008 | 16:02 WIB

JOMBANG, KAMIS- Persidangan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik (25) di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Kamis (20/11), diwarnai isak tangis dan hujatan. Sugik adalah terdakwa perkara pembunuhan Asrori versi kebun tebu.

Begitu sidang usai, Ratna Kulsum (25) terlihat menangis sesenggukan di pelukan Sugik, suaminya. Suasana semakin bertambah haru ketika Mayang (5), putri semata wayang Sugik-Ratna, tak mau melepaskan pelukan ayahnya yang akan segera segera dibawa ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang.

Beberapa kerabat Sugik pun menangis sejadi-jadinya di halaman PN Jombang. "Anak itu tidak salah. Mau diapakan lagi!" kata perempuan paruh baya sambil menerobos barikade polisi yang mengawal Sugik ke dalam mobil tahanan.

Melihat suasana yang sangat mengharukan itu, ibunda Sugik, Setyowati, terlihat limbung. Ia terpaksa digotong beberapa kerabatnya ke pinggir tempat parkir gedung pengadilan.

Sejumlah pengunjung pengadilan terlihat haru, termasuk para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang secara khusus datang ke PN Jombang.

Sementara itu, para tetangga Sugik di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, yang datang ke PN Jombang berteriak-teriak menghujat majelis hakim yang tidak kunjung membebaskan Sugik dari segala dakwaan. Padahal, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Herman Sumawiredja telah berkirim surat kepada PN Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang mengenai identitas mayat dan pelaku pembunuhan di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

"Kami siap digantung di penjara, kalau Sugik tidak segera dibebaskan," kata salah seorang warga Desa Kalangsemanding.

Atas sikap majelis hakim yang tak kunjung membebaskan Sugik, Slamet Yuwono SH selaku kuasa hukum Sugik akan kembali mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Hakim PN Jombang, agar Sugik segera dibebaskan.

"Besok Jumat, kami akan datang lagi ke sini untuk mengajukan surat permohonan lagi, agar penahanan klien saya ditangguhkan," katanya didampingi rekannya, M. Dhofir SH.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sugik telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Namun Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Kartijono SH, menolak membebaskan terdakwa.

"Penangguhan penahanan ini tidak melanggar aturan hukum. Seharusanya majelis hakim melihat persoalan ini dengan hati nurani. Berikan kesempatan kepada Sugik untuk berkumpul dengan anak dan isrtinya. Kurang bagaimana lagi, sudah banyak bukti yang menyebutkan klien kami ini bukan pelaku pembunuhan," kata Dhofir menambahkan.

Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan Dosen FH Universitas Brawijaya, Dr. Adami.
 
Dihukum berapa tahun, ga ditulis ya...
kalo orang gak salah dilepasin lah pak hakim...
dosanya lo yg nanggung loh...
 
Wah,klo dah ga bersalah ya cepetan dibebasin. Nangkep doang yg cepet,lngsng jeblosin ke penjara,tp taunya ga bersalah,dipaksa buat pernyataan palsu pula ama polisi,bnr2 dah... Pd ga pny hati en malu tuh ya,kesel bgt gw wkt liat berita mrk di tv!!
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.