roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
Kamis, 20 November 2008 | 16:02 WIB
JOMBANG, KAMIS- Persidangan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik (25) di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Kamis (20/11), diwarnai isak tangis dan hujatan. Sugik adalah terdakwa perkara pembunuhan Asrori versi kebun tebu.
Begitu sidang usai, Ratna Kulsum (25) terlihat menangis sesenggukan di pelukan Sugik, suaminya. Suasana semakin bertambah haru ketika Mayang (5), putri semata wayang Sugik-Ratna, tak mau melepaskan pelukan ayahnya yang akan segera segera dibawa ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang.
Beberapa kerabat Sugik pun menangis sejadi-jadinya di halaman PN Jombang. "Anak itu tidak salah. Mau diapakan lagi!" kata perempuan paruh baya sambil menerobos barikade polisi yang mengawal Sugik ke dalam mobil tahanan.
Melihat suasana yang sangat mengharukan itu, ibunda Sugik, Setyowati, terlihat limbung. Ia terpaksa digotong beberapa kerabatnya ke pinggir tempat parkir gedung pengadilan.
Sejumlah pengunjung pengadilan terlihat haru, termasuk para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang secara khusus datang ke PN Jombang.
Sementara itu, para tetangga Sugik di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, yang datang ke PN Jombang berteriak-teriak menghujat majelis hakim yang tidak kunjung membebaskan Sugik dari segala dakwaan. Padahal, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Herman Sumawiredja telah berkirim surat kepada PN Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang mengenai identitas mayat dan pelaku pembunuhan di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
"Kami siap digantung di penjara, kalau Sugik tidak segera dibebaskan," kata salah seorang warga Desa Kalangsemanding.
Atas sikap majelis hakim yang tak kunjung membebaskan Sugik, Slamet Yuwono SH selaku kuasa hukum Sugik akan kembali mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Hakim PN Jombang, agar Sugik segera dibebaskan.
"Besok Jumat, kami akan datang lagi ke sini untuk mengajukan surat permohonan lagi, agar penahanan klien saya ditangguhkan," katanya didampingi rekannya, M. Dhofir SH.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sugik telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Namun Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Kartijono SH, menolak membebaskan terdakwa.
"Penangguhan penahanan ini tidak melanggar aturan hukum. Seharusanya majelis hakim melihat persoalan ini dengan hati nurani. Berikan kesempatan kepada Sugik untuk berkumpul dengan anak dan isrtinya. Kurang bagaimana lagi, sudah banyak bukti yang menyebutkan klien kami ini bukan pelaku pembunuhan," kata Dhofir menambahkan.
Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan Dosen FH Universitas Brawijaya, Dr. Adami.
JOMBANG, KAMIS- Persidangan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik (25) di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Kamis (20/11), diwarnai isak tangis dan hujatan. Sugik adalah terdakwa perkara pembunuhan Asrori versi kebun tebu.
Begitu sidang usai, Ratna Kulsum (25) terlihat menangis sesenggukan di pelukan Sugik, suaminya. Suasana semakin bertambah haru ketika Mayang (5), putri semata wayang Sugik-Ratna, tak mau melepaskan pelukan ayahnya yang akan segera segera dibawa ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang.
Beberapa kerabat Sugik pun menangis sejadi-jadinya di halaman PN Jombang. "Anak itu tidak salah. Mau diapakan lagi!" kata perempuan paruh baya sambil menerobos barikade polisi yang mengawal Sugik ke dalam mobil tahanan.
Melihat suasana yang sangat mengharukan itu, ibunda Sugik, Setyowati, terlihat limbung. Ia terpaksa digotong beberapa kerabatnya ke pinggir tempat parkir gedung pengadilan.
Sejumlah pengunjung pengadilan terlihat haru, termasuk para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang secara khusus datang ke PN Jombang.
Sementara itu, para tetangga Sugik di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, yang datang ke PN Jombang berteriak-teriak menghujat majelis hakim yang tidak kunjung membebaskan Sugik dari segala dakwaan. Padahal, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Herman Sumawiredja telah berkirim surat kepada PN Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang mengenai identitas mayat dan pelaku pembunuhan di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
"Kami siap digantung di penjara, kalau Sugik tidak segera dibebaskan," kata salah seorang warga Desa Kalangsemanding.
Atas sikap majelis hakim yang tak kunjung membebaskan Sugik, Slamet Yuwono SH selaku kuasa hukum Sugik akan kembali mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Hakim PN Jombang, agar Sugik segera dibebaskan.
"Besok Jumat, kami akan datang lagi ke sini untuk mengajukan surat permohonan lagi, agar penahanan klien saya ditangguhkan," katanya didampingi rekannya, M. Dhofir SH.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sugik telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Namun Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Kartijono SH, menolak membebaskan terdakwa.
"Penangguhan penahanan ini tidak melanggar aturan hukum. Seharusanya majelis hakim melihat persoalan ini dengan hati nurani. Berikan kesempatan kepada Sugik untuk berkumpul dengan anak dan isrtinya. Kurang bagaimana lagi, sudah banyak bukti yang menyebutkan klien kami ini bukan pelaku pembunuhan," kata Dhofir menambahkan.
Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan Dosen FH Universitas Brawijaya, Dr. Adami.