• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita IPW: Pungli Polri Berjumlah Miliaran

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan adanya pungutan liar (pungli) pihak Polri terhadap beberapa perusahaan penyedia jasa pengamanan. IPW juga mendesak agar ada audit terhadap kekayaan pejabat Polri yang mengurus izin perusahaan jasa pengamanan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Kamis (12/7/2012) melalui siaran pers. "Pungli tersebut totalnya mencapai Rp 682 miliar," ungkap Neta, yang menambahkan bahwa nilai tersebut merupakan hasil pengurusan perizinan selama satu tahun.

Saat ini ada 632 perusahaan jasa pengamanan. Menurut aturan, perusahaan tersebut harus mengantongi enam surat izin dari Polri untuk menjalankan usahanya.

Surat izin tersebut, antara lain, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berjasa, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan, dan jasa pengadaan satwa. Izin tersebut berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang untuk enam bulan ke depan.

Ia menjelaskan bahwa setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dikenakan biaya Rp 7,5 juta di tingkat polda dan Rp 7,5 juta di Polri. Neta menyayangkan tindakan pungli pihak Polri terhadap perusahaan penyedia jasa pengamanan.

"Perusahaan jasa pengamanan tersebut membantu Polri dalam mengamankan masyarakat. Tidak sepatutnya Polri memberatkannya," lanjut Neta.
aWl3L.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.