• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Inilah 2 Tersangka Skandal Century

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menaikkan penanganan perkara bail out bunk Century ke tahap penyidikan. Setelah penyelidikan sejak Desember 2009, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak bunk Indonesia (BI), yakni berinisial BM dan SCF.

Hal itu diungkap Ketua KPK Abraham Samad saat rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) bunk Century Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Hadir pimpinan KPK lain yakni Zulkarnaen. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan diikuti Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, serta 13 anggota Timwas dari 6 fraksi.

Abraham mengatakan, BM ketika itu menjabat Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun SCF menjabat Deputi Bidang V Pengawasan BI. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012.

Abraham menjelaskan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Serta penyalahgunaan penetapan bunk Century sebagai bunk gagal berdampak sistemik," kata Abraham.

Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah cukup bukti menaikkan perkara Century ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara itu yang disampaikan ke Timwas Century.

Laporan KPK ke Timwas itu lantaran penanganan kasus Century atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR tahun 2010. Melalui mekanisme voting, keluar rekomendasi yang menyatakan ada kesalahan prosedur dan kecurigaan di balik pengucuran danang talangan senilai Rp 6,7 triliun. KPK diminta mengusut perkara itu.
6hsPV.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.