• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Ini yang Harus Didahulukan Saat di Persimpangan

Lampu Abang

IndoForum Beginner E
No. Urut
284246
Sejak
8 Jan 2015
Pesan
427
Nilai reaksi
10
Poin
18
Budaya berebut masih sangat sering terjadi antara kendaraan, di tiap-tiap persimpangan. Kondisi tersebut tidak jarang menjadi penyebab kecelakaan, kemacetan, bahkan perkelahian.

Padahal, jika membaca kembali etika berkendara yang ada di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur mana yang terlebih dahulu wajib diberikan hak jalan.
Seperti disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib. Tertib di sini yaitu dengan mematuhi segala peraturan dan mengedepankan etika berkendara, yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang.

Berikut kendaraan yang wajib diberikan hak utama menurut Pasal 113.

Ayat satu menyebutkan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan,

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan, (Lihat Gambar 1)

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar,
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Lalu pada ayat kedua dkatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.