• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ini Tips Transaksi Kartu Kredit dan Debit

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
E4j2q.jpg

Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat yang bertransaksi menggunakan kartu kredit ataupun debit dan para pemilik toko yang melayani transaksi pembayaran melalui kartu menggunakan beberapa tips ini untuk mengamankan transaksi. Belajar dari kasus pemalsuan kartu kredit serta peretasan data penting kartu kredit dan kartu debit memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) toko, kewaspadaan harus terus ditingkatkan.

"Kepada pengguna kartu kredit ataupun debit agar lebih waspada pada saat melakukan transaksi pembelian barang," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013). Dia meminta para pemilik kartu kredit dan kartu debit mengusahakan agar penggesekan kartu dilakukan tak lebih dari satu kali setiap kali transaksi di satu tempat.

"Kartu kredit atau debit yang habis masa berlakunya lebih baik dimusnahkan dengan cara dipotong," imbuh Rikwanto. Kepolisian juga mengimbau pemilik toko yang menggunakan mesin EDC agar memastikan masa berlaku dan keaslian kartu yang digunakan konsumen. Selain itu, pemilik toko juga perlu memastikan nomor kartu yang tertera pada sales draft sesuai dengan nomor kartu yang tertera pada fisik kartu.

"Waspada terhadap konsumen yang mengeluarkan kartu dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Rikwanto. Ia pun menambahkan agar pemilik toko menghindari penggesekan kartu di luar dari mesin EDC milik bunk yang telah diotorisasi. Di samping itu, pemilik toko juga bisa meneliti tanda tangan pemegang kartu di atas self draft dan nomor kartu.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap jaringan pemalsu kartu kredit dan juga kartu debit. Enam tersangka ditahan dan tiga pelaku lain masih buron. Para pelaku mengaku mendapat informasi data penting rahasia pemilik kartu dari pelaku peretas data kartu kredit yang menjualnya melalui forum online chatting.

Nilai dalam aksi para pemalsu kartu kredit dan kartu debit ini diperkirakan miliaran rupiah. Mereka akan dikenakan sangkaan dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.