• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ini Sikap ExxonMobil soal BP Migas

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
sXBPU.jpg

ExxonMobil Oil Indonesia belum merasa lega atas keputusan pemerintah terkait dengan transisi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ke institusi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal tersebut diungkapkan oleh Jeffrey Hariwibowo, Juru Bicara ExxonMobil Oil Indonesia, kepada Kontan, Jumat (16/11/2012). "Kami masih memantau, bukan menunggu. Dan kami ingin pantau situasi ke depan akan seperti apa," kata Jeffrey.

Menurut Jeffrey, masih ada spekulasi atas situasi selanjutnya. Dia bilang situasi saat ini masih akan berkembang, dan pihaknya akan menunggu kabar sampai pekan depan. Satu hal yang diyakinkan oelh Jeffrey adalah pihak ExxonMobil tetap beroperasi seperti biasa sesuai kontrak yang berlaku.

"Kami tidak dapat berkomentar banyak saat ini. Hanya itu saja yang dapat kami sampaikan," kata Jeffrey.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membubarkan BP Migas pada Selasa (13/11/2012). Menanggapi hal itu, pemerintah langsung mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas dan fungsi BP Migas ke Kementerian ESDM.

Selain perpres, pemerintah lewat Menteri ESDM juga mengeluarkan dua Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) Nomor 3135 K/08/MEM/2012 dan Kepmen Nomor 3136 K/08/MEM/2012. Kedua Kepmen itu untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKS Pelaksana Hulu Migas) dan penjaminan seluruh mantan pegawai BP Migas.
 
tanpa BP Migaspun,.. perminyakan di indonesia akan tetap jalan,.. dan bisa lebih hemat. keputusan MK layak di acungi jempol
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.