• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ini Sebab GKPI Tidak Memperoleh Izin Bangunan

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
0KGqr.jpg
Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, Jakarta Timur, telah dibongkar, hari ini. Gereja tersebut dibongkar karena tidak memperoleh izin bangunan. Apa penyebabnya?

Menurut Penatua Gereja GKPI, Winter Sigiro, pihaknya belum dapat merampungkah salah satu persyaratan izin, yakni mendapat sejumlah tanda tangan dari warga sekitar lingkungan. Sesuai peraturan, pihaknya mesti mendapat 60 tanda tangan warga.

"Sesuai SKB kami harus dapat dukungan 60 memang, kami sudah dapat 36, dari 71 yang kami ajukan," kata Sigiro, kepada wartawan, di depan gereja GKPI, Sabtu (25/7/2015).

Sugiro mengklaim, sebenarnya mereka telah memperoleh 71 tanda-tangan. Tetapi, beberapa warga, menurut dia, ada yang menarik diri dengan alasan yang tidak diketahuinya. "Setelah divalidasi Bu Lurah, ada 36. Kita perlu 24 lagi," ujar Sugiro.

Menurut Sugiro, peraturan dalam Surat Keputusan Menteri (SKB) menyulitkan pihaknya memperoleh izin tempat beribadah. Sugiro mengatakan, upaya memperoleh izin sudah dilakukan sejak 2013.

"Inilah menurut saya, penilaian kami dari pihak gereja, bahwa SKB itu menyulitkan kami merenovasi gereja. Mungkin pemerintah kalau dengar ini, SKB itu perlu direvisi," ujar Sugiro.

Sugiro berharap, kejadian seperti yang terjadi pada gerejanya, tidak terjadi di tempat lainnya. Ia juga meminta pemerintah mengikuti ketentuan untuk membantu memfasilitasi perizinan tempat ibadah.

Pihaknya juga telah mematuhi pemerintah untuk membongkar bangunan itu karena tidak berizin.

"Harapan kita, kita sudah patuh kepada pemerintah, tapi permohonan kami, pemerintah juga harus bantu kami perizinan yang masih kurang itu. Sehingga kalau sudah memenuhi persyaratan untuk perizinan itu, kami akan ajukan untuk merenovasi lagi," ujar Sugiro.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.