• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ini Rahasia Lalu Lintas Singapura Lancar

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
T3H5D.jpg

Pertumbuhan kendaraan di Jakarta memang tidak sebanding dengan perkembangan jalan di Jakarta. Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI, setiap hari setidaknya ada 1000 lebih kendaraan bermotor baru turun ke jalan di Jakarta. Hal ini jauh berbeda dengan Singapura yang memiliki banyak peraturan bagi warga yang ingin mempunyai kendaraan pribadi.

Manajer Komunikasi Land Transport Authority (LTA), Khrisna, menjelaskan, di Singapura banyak aturan yang membuat warganya berpikir terlebih dahulu untuk memiliki kendaraan pribadi. Selain kebijakan pajak yang tinggi bagi kendaraan pribadi, usia kepemilikan kendaraan di Singapura juga dibatasi hanya 10 tahun saja.

"Izin untuk memiliki kendaraan pribadi di Singapura memang tidak mudah. Ada yang namanya Vehicle Quota System dan juga Preferential Additional Registration Fee (PARF)," kata Khrisna di LTA Gallery, Singapura, Jumat (23/3/2012).

Vehicle Quota System atau sistem kuota kendaraan ini, lanjutnya, mengatur pertumbuhan kendaraan di Singapura sejak tahun 1990. Berdasarkan kebijakan ini, jumlah kendaraan baru yang berhak melakukan registrasi izin didasarkan pada data pertumbuhan kendaraan dan jumlah kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

Sementara preferential additional registration fee (PARF) ini sudah dilakukan pada tahun 1975 yang bertujuan mendorong para pemilik kendaraan pribadi untuk membuang atau menyudahi pemakaiannya sebelum masa berlaku 10 tahun habis. Biaya untuk PARF ini hampir sama dengan biaya untuk memiliki kendaraan baru lagi sehingga banyak penduduk Singapura yang memilih untuk menyudahi pemakaian dan kemudian membeli baru.

"Jadi kendaraan yang di Singapura sebagian besar memang kendaraan baru. Sehingga keamanan kendaraannya terjamin dan bebas polusi emisi gas buang," ujar Khrisna.

Tidak hanya itu, kebijakan electronic road pricing (ERP) juga membuat penduduk Singapura mempertimbangkan keputusannya untuk memiliki kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. Ditambah lagi, sulitnya mencari lahan parkir sehingga harus parkir di dalam gedung yang tarifnya tidak murah. "Harus seperti itu. Jika tidak maka kemacetan yang akan terjadi. Dengan banyaknya aturan itu, kami juga imbangi dengan pembangunan dan perbaikan transportasi massal tanpa henti," tandasnya.
 
kalau saja peraturan itu ditetapkan disini..pastinya banyak yang komplain...tapi semua punya hasrat tidak macet untuk jakarta..
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.