• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ini Perbaikan RUU Pilkada yang Diajukan Pemerintah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) langsung terbaru yang disertai dengan perbaikan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengklaim bahwa saran Partai Demokrat yang menginginkan adanya 10 syarat untuk perbaikan mekanisme pilkada langsung sudah diakomodasi dalam draf terbaru itu.

"Kami sudah masukkan semua yang diminta Partai Demokrat. Kami bahkan memasukkan 10 poin lebih terkait perbaikan pilkada langsung," ujar Djohermansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Dia menyebutkan, kelemahan pilkada langsung yang menimbulkan politik berbiaya mahal dapat dicegah dengan melakukan pilkada serentak. Menggelembungnya biaya kandidat, kata dia, juga ditekan dengan pelarangan kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan media promosi, dan kampanye lewat media.

"Semua akan didanai dari APBN, jadi masuk dalam anggaran pemerintah. Jadi, dengan begitu, kandidat tidak perlu keluar uang banyak," katanya.

Sementara itu, terkait dengan "mahar politik" yang kerap terjadi dalam pencalonan kepala daerah, draf RUU Pilkada memuat sanksi yang lebih tegas. Misalnya, calon kepala daerah yang terbukti memberikan "mahar" akan didiskualifikasi dan dilarang mencalonkan kembali pada periode berikutnya.

"Sedangkan, partai pengusung yang menerima, akan didenda 10 kali lipat dari danang yang diterima," ucap dia.

Untuk isu mengenai pelibatan birokrasi yang kerap dilakukan calon petahana, Djohermanayah menyatakan, pihaknya memberi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasikan calon tersebut. Selain itu, kata dia, calon petahana dilarang membuat program yang berbau kampanye dalam enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Calon petahana juga dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum akhir jabatan," tutur Djohermansyah.

Selain itu, RUU Pilkada ini memuat pula kewajiban perlunya dilakukan uji publik terhadap setiap calon sebelum diusung oleh partai politik.

"Kami juga menerapkan e-voting supaya pemilu hemat dan menekan angka kecurangan," tutur dia.

Untuk mencegah terjadinya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya, pemerintah pun menyiapkan pilkada tunggal, hanya untuk memilih kepala daerah.

"Untuk wakilnya, akan diajukan kepala daerah terpilih kepada pemerintah pusat. Bagi kepala daerah yang ada di kota-kota padat, bahkan bisa punya tiga wakil, apakah itu dari PNS, profesional, atau partai," ucap Djohermansyah.

Dengan perbaikan-perbaikan itu, Djohermansyah menilai opsi baru yang diusulkan Partai Demokrat tidak perlu lagi dilakukan.

"Semua yang diinginkan Demokrat sudah diakomodasi, bahkan lebih. Kami ingin pilkada langsung dengan segudang persoalan bisa menjadi pilkada bersih dan memberikan calon berkualitas," kata dia.

Draf terbaru RUU Pilkada ini akan disampaikan pemerintah pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pemerintah dengan Panitia Kerja RUU Pilkada di Komisi II DPR RI, Senin sore. Rencananya, pada Selasa (23/9/2014), pemerintah dan DPR akan mengambil keputusan tingkat I sebelum dibawa ke rapat paripurna pada 25 September mendatang.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.