• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ini Mekanisme Pemberian Gelar Bangsawan Keraton Solo

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
it16g.jpg
SOLO - Jual beli gelar kebangsawanan di Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah, sebenarnya bukan hal baru. Kasus ini kembali mencuat saat SISK Pakubuwono (PB) XIII curiga dengan kenaikan pangkat kebangsawanan dua warga negara Malaysia, yakni Dato Sri Paduka Lim Kim Ming dan istrinya.

Sebenarnya, bagaimana sistem yang dipakai Keraton Kasunanan Surakarta dalam memberikan gelar kebangsawanan.

Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan mengatakan, seluruh gelar kebangsawanan harus sepengetahuan raja. Ada dua lembaga keraton, Sentono Ndalam dan Pangageng Parintah Keraton, yang bisa menyematkan gelar.

“Jadi, saat kedua lembaga tersebut mengajukan beberapa nama, ada tim survei yang diterjunkan untuk meneliti nama-nama tersebut. Kemudian, hasilnya diberikan kepada raja. Kemudian, raja yang mengarahkan si-A dapat gelar apa,” jelas Tedjowulan, Jumat (15/12/2012).

Menurut dia, raja hanya membubuhkan tanda tangan untuk gelar kebangsawanan Kanjeng Pangeran (KP) dan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH). Gelar tersebut diberikan langsung oleh raja saat ulang tahun kenaikan tahta.

“Sedangkan gelar di bawahnya hanya ditandatangani dua lembaga keraton dan diberikan 15, 10, atau lima hari sebelum kenaikan tahta,” sambungnya.

Selain pemberian gelar, raja juga menyematkan gelar keturunan. Namun, khusus untuk keturunan harus melalui silsilah terlebih dahulu. Untuk siapa saja yang sudah mendapat gelar keturunan, dapat dilihat pada petunjuk silsilah di keraton.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.