yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya tetap mempertahankan semua wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2. Keputusan ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor: 65/M Tahun 2012.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet, Minggu 10 Juni 2012, Presiden mengeluarkan Kepres yang menegaskan bahwa Wakil Menteri yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010, dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011, tetap berlaku.
Keputusan presiden ini telah ditandatangani SBY pada Kamis, 7 Juni.
Adapun wakil menteri yang tetap dipertahankan adalah itu adalah:
1. Alex S.W. Retraubun, sebagai Wakil Menteri Perindustrian
2. Bambang Susantono, sebagai Wakil Menteri Perhubungan
3. A. Hermanto Dardak, sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum
4. Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai Wakil Menteri Pertahanan
5. Lukita Dinarsyah Tuwo, sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Anny Ratnawati, sebagai Wakil Menteri Keuangan
7. Wardana, sebagai Wakil Menteri Luar Negeri
8. Denny Indrayana, sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
9. Mahendra Siregar, sebagai Wakil Menteri Keuangan
10. Bayu Krisnamurthi. sebagai Wakil Menteri Perdagangan
11. Rusman Heriawan, sebagai Wakil Menteri Pertanian
12. Ali Ghufron Mukti, sebagai Wakil Menteri Kesehatan
13. H. Musliar Kasim, sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan
14. Wiendu Nuryanti, sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan
15. Nasarudin Umar, sebagai Wakil Menteri Agama
16. Sapta Nirwandar, sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
17. Eko Prasojo, sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
18. Mahmuddin Yasin, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara
Wakil-wakil menteri ini jabatannya paling lama akan berakhir bersamaan dengan selesainya masa jabatan Presiden periode 2009-2014.
Sedangkan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang diberikan kepada wakil menteri akan diatur dengan peraturan perundang-undangan. “Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.
Sebelumnya, MK melalui keputusan Nomor 79/PUU-IX/2011 menyatakan proses pengangkatan wakil menteri yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 itu inkonstitusional. Namun jabatan wamen sendiri konstitusional.
Karena inkonstitusional, semua aturan turunan dari penjelasan pasal itu pun gugur, termasuk Keputusan Presiden tentang pengangkatan para wamen yang bekerja saat ini. Sehingga MK meminta semua Keppres pengangkatan masing-masing wamen itu perlu diperbarui.
"Sampai Keppres itu diperbarui, jabatan wamen status quo alias kosong. Apakah nantinya wamen yang sekarang dipertahankan atau diganti dengan orang baru, itu hak presiden. Apakah wamen itu nantinya masuk dalam kabinet, itu juga hak presiden," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
jadi inget masa SD.... suruh ngapalin nama nama menteri....
