Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Syarat Biaya AJB-SHM
Syarat Biaya AJB-SHMakan jadi topik untuk hari ini. Karena informasi ini penting buat Anda untuk dibaca sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
Sebelum properti atau rumah secara resmi jadi hak milik buat Anda, ada surat yg harus dipastikan. Yaitu surat perjanjian jual beli rumah harus dipastikan sudah dimiliki.
SetelahAktaJual Beli Tanah (AJB) sudah berada ditangan, langkah selanjutnya adalah mengubahnya jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan perubahan ini tentunya akan sangat berguna bagi Anda di masa mendatang.
Sebagai contohnya adalah SHM yg sudah berada ditangan Anda akan jadi bukti bahwa Anda adalah pemilik yg sah. Dengan mengatakan lain Anda memiliki surat yg menunjukkan status kepemilikan yg paling kuat atas lahan yg sudah dibeli tersebut.
Untuk mengetahui apa itu Akta Jual Beli dapat langsung klik disiniAJB. Kemudian untuk mengurus AJB Anda jadi SHM memerlukan biaya yg harus dibayarkan.
Kemudian tentunya adalah menyiapkan semua dokumen yg di butuhkan dalam proses perubahan ini. Berikut adalah syarat yg harus disiapkan oleh kedua belah pihak (penjual & pembeli).
Berikut Syarat Untuk Penjual:
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
Salinan Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Dokumen atau surat bukti hak atas tanah.
Keterangan dari Kepala Desa atau Camat.
Surat tanda terima setoran Pajak Bumi & Bangunan (PBB).
Berikut Syarat Untuk Pembeli:
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KK (Kartu Keluarga)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ketiga surat tersebut cuma salinannya saja.
Dalam proses pengubahan AJB ke SHM terdapat beberapa dokumen atau berkas yg harus disiapkan untuk diserahkan ke BPN (Badan Pertahanan Nasional).
Adapun berkas-berkas tersebut adalah:
Mengisi formulir permohonan
Diharapkan untuk mengisi formulir yg sudah ditanda tangani oleh pemohon atau pihak yg diberi kuasa diatas materai. Formulir ini memuat informasi akan bukti diri diri, luas tanah, letaknya serta penggunaan tanah yg dimohonkan tersebut.
Kemudian tercantum juga pernyataan tanah bukanlah tanah sengketa & pernyataan bahwa tanah dikuasai secara riil atau fisik.
Pembuatan Surat Bebas Sengketa
Pembuatan surat ini adalah menyatakan bahwa tanah yg tersebut adalah bersih & tidak berada dalam keadaan bermasalah atau sengketa.
Dimana tentunya surat tersebut harus sudah disertai tanda tangan oleh RT, RW serta disahkan oleh kelurahan yg berada di setempat.
Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Foto kopi KTP kedua belah yakni pihak pembeli & penjual.
Sertifikat Hak atas Tanah.
Surat bukti pembayaran yg sudah lunas PPH & BPHTB.
1. Biaya Untuk Pengukuran Tanah
Berdasarkan PP No. 13 th 2010 yg menjelaskan pokok tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yg sudah berlaku di BPN.
Yang selanjutnya adalah tentang pembahasan biaya untuk pelayanan pengukuran yg tercantum dalam pasal 4 adalah seperti berikut:
Untuk Luas Tanah sebesar 10 hektar, maka:
Rumusnya adalah: Tu = ( L / 500 HSBKu ) + Rp100.000
lalu untuk Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, maka:
Rumusnya adalah Tu = ( L / 4.000 HSBKu ) + Rp14. 000.000
Dan untuk Luas Tanah di atas 1.000 hektar, maka:
Tu = ( L / 10.000 HSBKu ) + Rp134.000.000
* Tu adalah (tarif ukur),L adalah (luas tanah),HSBKu adalah (harga satuan biaya spesifik kegiatan pengukuran).
2. Biaya Untuk Pembuatan SHM
SHM (Sertifikat Hak Milik) diketahui sebagai dokumen dengan kasta tertinggi atau paling kuat dari sisi hukum atas kepemilikan atas rumah atau tanah.
Dalam mengajukan status peningkatan dari AJB ke SHM diperlukan biaya. Yang mana prosesnya langsung dikerjakan oleh kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
Untuk simulasi lahan yg berada di Provinsi DKI Jakarta seluas 1.000 m2, adalah berikut citra rinciannya:
Jasa / Biaya Panitia adalah : Rp. 390.000,-
Jasa Pengukuran adalah : Rp. 340.000,-
Dan Biaya Pendaftaran adalah : Rp. 50.000,-
Total Biaya Dibayarkan : Rp. 780.000,-
Apabila Anda tidak berada di Jakarta atau berada di provinsi yg lain di Indonesia,maka Anda dapat cek langsung di situs berikut:menpan.go.id.
Demikian artikel ini dibuat semoga bermanfaat.
Hari ini 16:59
Syarat Biaya AJB-SHMakan jadi topik untuk hari ini. Karena informasi ini penting buat Anda untuk dibaca sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
Sebelum properti atau rumah secara resmi jadi hak milik buat Anda, ada surat yg harus dipastikan. Yaitu surat perjanjian jual beli rumah harus dipastikan sudah dimiliki.
SetelahAktaJual Beli Tanah (AJB) sudah berada ditangan, langkah selanjutnya adalah mengubahnya jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan perubahan ini tentunya akan sangat berguna bagi Anda di masa mendatang.
Sebagai contohnya adalah SHM yg sudah berada ditangan Anda akan jadi bukti bahwa Anda adalah pemilik yg sah. Dengan mengatakan lain Anda memiliki surat yg menunjukkan status kepemilikan yg paling kuat atas lahan yg sudah dibeli tersebut.
Apa Saja Syarat Biaya AJB-SHM
Untuk mengetahui apa itu Akta Jual Beli dapat langsung klik disiniAJB. Kemudian untuk mengurus AJB Anda jadi SHM memerlukan biaya yg harus dibayarkan.
Kemudian tentunya adalah menyiapkan semua dokumen yg di butuhkan dalam proses perubahan ini. Berikut adalah syarat yg harus disiapkan oleh kedua belah pihak (penjual & pembeli).
Syarat Perubahan AJB ke SHM
Berikut Syarat Untuk Penjual:
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
Salinan Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Dokumen atau surat bukti hak atas tanah.
Keterangan dari Kepala Desa atau Camat.
Surat tanda terima setoran Pajak Bumi & Bangunan (PBB).
Berikut Syarat Untuk Pembeli:
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KK (Kartu Keluarga)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ketiga surat tersebut cuma salinannya saja.
Syarat Biaya AJB-SHM
Berkas Yang Harus Disiapkan
Berkas Yang Harus Disiapkan
Dalam proses pengubahan AJB ke SHM terdapat beberapa dokumen atau berkas yg harus disiapkan untuk diserahkan ke BPN (Badan Pertahanan Nasional).
Adapun berkas-berkas tersebut adalah:
Mengisi formulir permohonan
Diharapkan untuk mengisi formulir yg sudah ditanda tangani oleh pemohon atau pihak yg diberi kuasa diatas materai. Formulir ini memuat informasi akan bukti diri diri, luas tanah, letaknya serta penggunaan tanah yg dimohonkan tersebut.
Kemudian tercantum juga pernyataan tanah bukanlah tanah sengketa & pernyataan bahwa tanah dikuasai secara riil atau fisik.
Pembuatan Surat Bebas Sengketa
Pembuatan surat ini adalah menyatakan bahwa tanah yg tersebut adalah bersih & tidak berada dalam keadaan bermasalah atau sengketa.
Dimana tentunya surat tersebut harus sudah disertai tanda tangan oleh RT, RW serta disahkan oleh kelurahan yg berada di setempat.
Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Foto kopi KTP kedua belah yakni pihak pembeli & penjual.
Sertifikat Hak atas Tanah.
Surat bukti pembayaran yg sudah lunas PPH & BPHTB.
Berapa Biaya Perubahan AJB Ke SHM?
1. Biaya Untuk Pengukuran Tanah
Berdasarkan PP No. 13 th 2010 yg menjelaskan pokok tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yg sudah berlaku di BPN.
Yang selanjutnya adalah tentang pembahasan biaya untuk pelayanan pengukuran yg tercantum dalam pasal 4 adalah seperti berikut:
Untuk Luas Tanah sebesar 10 hektar, maka:
Rumusnya adalah: Tu = ( L / 500 HSBKu ) + Rp100.000
lalu untuk Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, maka:
Rumusnya adalah Tu = ( L / 4.000 HSBKu ) + Rp14. 000.000
Dan untuk Luas Tanah di atas 1.000 hektar, maka:
Tu = ( L / 10.000 HSBKu ) + Rp134.000.000
* Tu adalah (tarif ukur),L adalah (luas tanah),HSBKu adalah (harga satuan biaya spesifik kegiatan pengukuran).
2. Biaya Untuk Pembuatan SHM
SHM (Sertifikat Hak Milik) diketahui sebagai dokumen dengan kasta tertinggi atau paling kuat dari sisi hukum atas kepemilikan atas rumah atau tanah.
Dalam mengajukan status peningkatan dari AJB ke SHM diperlukan biaya. Yang mana prosesnya langsung dikerjakan oleh kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
Untuk simulasi lahan yg berada di Provinsi DKI Jakarta seluas 1.000 m2, adalah berikut citra rinciannya:
Jasa / Biaya Panitia adalah : Rp. 390.000,-
Jasa Pengukuran adalah : Rp. 340.000,-
Dan Biaya Pendaftaran adalah : Rp. 50.000,-
Total Biaya Dibayarkan : Rp. 780.000,-
Apabila Anda tidak berada di Jakarta atau berada di provinsi yg lain di Indonesia,maka Anda dapat cek langsung di situs berikut:menpan.go.id.
Demikian artikel ini dibuat semoga bermanfaat.
Hari ini 16:59