• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ini Dia Maling Spesialis Helm di Kampus UNS Solo

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
5IN6.jpg
Petugas satuan pengamanan (Satpam) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Andy Yunianto, membekuk pencuri spesialis helm di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Kamis (22/5/2014).

Pelaku, Didik Setiawan, 28, warga Wonogiri ditangkap dan dihakimi massa lantaran tepergok saat beraksi.

Saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Andy menceritakan sebelum menangkap dia memergoki Didik mengambil helm di motor yang diparkir di dekat salah satu gedung melalui monitor CCTV di pos satpam.

Mengetahui hal itu dia bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) hendak menangkap pelaku. Namun, Didik yang melihat kedatangan Andy langsung kabur.

Sontak Andy meneriaki Didik maling. Orang-orang sekitar yang mendengar teriakan Andy langsung membekuk Didik. Dia pun menjadi bulan-bulanan massa.

“Menurut informasi pelaku ini kerap beraksi di kampus [UNS]. Tercatat dua kali aksinya pernah terekam kamera CCTV di fakultas lain. Gerak-gerik dia juga pernah terekam kamera CCTV di FISIP. Tapi waktu itu dia tidak jadi mencuri, sehingga kami belum bisa menangkapnya,” kata Andy.

Didik kepada wartawan mengaku mencuri helm bersama dua temannya. Menurut dia, pencurian dilakukannya tidak setiap hari, tetapi jika ada pesanan yang menginginkan helm bekas.

“Kalau ada pesanan saja. Teman-teman saya juga begitu,” aku Didik.

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, kepada wartawan mengatakan pelaku merupakan pelaku lama.

Beberapa kali pelaku beraksi di Kampus UNS. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.