• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ini daftar gaji pokok polisi, dari bharada sampai jenderal

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
yv2pA.jpg
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja Polri yang jumlahnya sama dengan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu mencapai 60 persen.

"TNI kan tunjangan kinerjanya dinaikkan 54-60 persen. Kita juga mengajukan hal yang sama," kata Badrodin yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Badrodin, tunjangan kinerja polri saat ini baru sebesar 36 persen sehingga butuh kenaikan. Namun, ia menyerahkan seluruhnya perihal permintaan kenaikan tunjangan tersebut kepada pemerintah.

Berdasarkan situs setkab.go.id, Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Maka gaji pokok terendah anggota Polri Bhayangkara Dua sekitar Rp 1.565.200, Bhayangkara Satu sekitar Rp 1.614.100, Bhayangkara Kepala sekitar Rp 1.664.400. Ajun Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 1.716.600 dan Ajun Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 1.770.300 dan Ajun Brigadir Polisi sekitar Rp 1.825.600.

Gaji bintara golongan II berpangkat Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 2.003.300, Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 2.065.000, Brigadir Polisi sekitar Rp 2.130.500, Brigadir Polisi Kepala sekitar Rp 1.197.100, serta Ajun Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.265.800 dan Ajun Inspektur Dua sekitar Rp 2.336.600.

Sementara golongan III perwira pertama menerima gaji pokok dengan pangkat Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.604.400, Inspektur Polisi Satu sekitar Rp 2.685.800 dan Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.769.800. Selanjutnya, perwira menengah pangkat Komisaris Polisi sekitar Rp 2.856.400, Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.945.700, Komisaris Besar Polisi sekitar Rp 3.037.700.

Selain itu perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi gaji pokok sekitar Rp 3.132.700 dan Inspektur Jenderal Polisi sekitar Rp 3.230.600. Sedangkan Komisaris Jenderal Polisi sekitar Rp 4.835.600 dan Jenderal Polisi sekitar Rp 4.986.700.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.