• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ini Cara BI Mudahkan bunk Peroleh Likuiditas

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
IEpFW.jpg
bunk Indonesia menerbitkan surat edaran mengenai jangka waktu minimum holding period (MHP) kepemilikan Sertifikat bunk Indonesia (SBI) dari enam bulan menjadi satu bulan.

Direktur Eksekutif Komunikasi bunk Indonesia Difi A Johansyah, Rabu 11 September 2013, mengatakan hal itu untuk mempermudah pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas operasi moneter serta mendorong pendalaman pasar keuangan perbankan.

SBI adalah surat berharga sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang dapat diterbitkan oleh bunk Indonesia dengan sistem diskonto.

"Kita alami tekanan rupiah, dan aturannya kita perlonggar. Jika ada kondisi yang maksa dia (bunk) butuh likuiditas, yang tadinya lama dia untuk jual, sekarang dengan mudah dia jual," kata Difi, di Gedung BI Jakarta.

Difi menjelaskan, penyelesaian MHP SBI adalah langkah-langkah lanjutan penguatan bauran kebijakan bunk Indonesia dalam mengendalikan inflasi, stabilisasi nilai tukar, dan upaya penurunan defisit transaksi berjalan.

"Aturan ini akan berlaku besok, Kamis 12 September 2013, dan sudah bisa diperdagangkan," ujarnya.

Kebijakan penyesuaian MHP SBI tercantum dalam surat edaran BI No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran bunk Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka.

Selain penurunan MHP SBI, bunk sentral juga melakukan penyempuraan aturan term deposit (TD) rupiah yang meliputi persyaratan early redemption dan perhitungan biaya early redemption TD rupiah.

Early redemption atau percepatan pencairan ini bertujuan untuk mempermudah perbankan memperoleh likuiditas. Tapi transaksi early redemption ini akan dikenakan pinalti dengan hitungan biaya disesuaikan dari selisih repo rate lending facility dengan rata-rata tertimbang bunga (diskonto) TD rupiah pada saat diterbitkan. Kemudian, dikalikan dengan nominal dan sisa jangka waktu.

"Early redemption dapat dilakukan terhadap seluruh TD rupiah yang masih outstanding. Sebelumnya, early redemptionhanya dapat dilakukan dengan TD semua yang berjangka waktu sedikitnya satu bulan yaitu 28 hari pada saat diterbitkan," Difi menjelaskan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.