• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ini Bunyi Perpres Wakil Menteri Baru

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Rua9h.jpg

Pelantikan Kepala BKPM & Wakil Menteri

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden baru terkait pengangkatan Wakil Menteri.

Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa penandatangan dilakukan pada Kamis, 7 Juni 2012. Namun, Julian tidak menjelaskan apakah ada perubahan jumlah wakil menteri dalam keputusan baru itu.

Julian hanya mengatakan bahwa Presiden Yudhoyono segera mengumumkannya kepada publik. "Akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," kata Julian, Jumat, 8 Juni 2012.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Keputusan Presiden itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Ini merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011.

Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu disebutkan, bahwa wakil menteri berada dan bertanggung jawab kepada menteri, dan mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

Tugas wakil menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut. Di antaranya:

membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian, membantu menteri melaksanakan program kerja dan kontrak kerja, memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, dan membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

“Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan wakil menteri paling lama sama dengan masa jabatan, atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.

Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, wakil menteri mendapat hak di bawah hak keuangan dan fasilitas menteri, namun di atas jabatan struktural Eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Bisa Non PNS
Pasal 6 Perpres ini juga menyebutkan, bahwa wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri.

Bagi wakil menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya, selama menjadi wakil menteri, tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai wakil menteri sebelum mencapai batas usia pensiun.

“Pegawai Negeri yang diangkat menjadi wakil menteri diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 Ayat 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.

Perpres ini juga menegaskan bahwa apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, wakil menteri tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai wakil menteri.

Dalam melaksanakan tugasnya wakil menteri secara administratif didukung Sekretariat Jendral atau Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung Direktorat Jendral, Deputi, Inspektorat Jendral/ Inspektorat Kementerian, badan dan pusat di lingkungan Kementerian.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.