• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ini Besaran Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
b7Ezy.jpg

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan tarif parkir off street yang baru bagi semua jenis kendaraan. Tarif itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 tahun 2012.

Menurut Kepala Dishub DKI, Udar Pristono, peraturan soal tarif yang digunakan sekarang melalui Pergub Nomor 120 itu untuk menggantikan peraturan yang lama. "Yang lama menggunakan Keputusan Gubernur Nomor 48 tahun 2004," kata Udar di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin 8 Oktober 2012.

Udar menyebut dalam Pasal 2 Pergub Nomor 120, menyatakan besarnya biaya parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih dihitung berdasarkan tarif atas pemakaian jam pertama ditambah tarif jam berikutnya atas pemakaian petak/satuan ruang parkir (SRP) dengan mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas parkir.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu, kata Udar, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 92 tahun 2004. "Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 120," kata Udar.

Pergub Nomor 120 itu sudah diundangkan sejak tanggal 19 September 2012. Dan sejak itu, tarif parkir yang berlaku berdasarkan Pergub Nomor 120.

Namun, karena Pergub itu diundangkan berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta Putaran dua pada 20 September 2012, maka sosialisasi belum bisa dilakukan. "Tapi sejak tanggal 19 September sudah berlaku," ujar Udar.

Berikut tarif parkir yang berlaku sesuai Pergub Nomor 120 tahun 2012.

1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:

-Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan sejenisnya Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk jam pertama. Rp2.000 sampai Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.

-Bus, truk, dan sejenisnya Rp6.000 sampai Rp7.000 untuk jam pertama. Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.

-Sepeda motor Rp1.000 sampai Rp2.000 per jam.​

2. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen:

-Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan sejenisnya Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk jam pertama. Rp2.000 sampai Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.

-Bus, truk, dan sejenisnya Rp6.000 sampai Rp7.000 untuk jam pertama. Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.

-Sepeda motor Rp1.000 sampai Rp2.000 per jam.​

3. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain):

-Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan sejenisnya Rp2.000 sampai Rp3.000 untuk jam pertama. Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam

-Bus, truk, dan sejenisnya Rp3.000 untuk jam pertama. Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.

-Sepeda motor Rp1.000 per jam.​
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.