• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ini Ancaman Basuki untuk Para Perokok

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
rm5sY.jpg

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama siap mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Keinginan itu diimbangi dengan ancaman sanksi yang tegas pada semua pelanggarnya.

Dalam sebuah rapat bersama koalisi masyarakat antiasap rokok di Balaikota Jakarta, Selasa (11/12/2012) siang, Basuki mengatakan akan membuat draf untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Menurut dia, sampai saat ini aturan tersebut masih belum optimal dan harus diperkuat kembali.

"Saya sudah minta tim untuk membuatkan draf, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah, dan BPKP supaya bisa segera disahkan," kata Basuki.

Ada beberapa usulan yang bakal dimasukkan Basuki dalam draf tersebut. Pertama adalah ancaman pencabutan tunjangan kesehatan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok. Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat pada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.

"TKD itu paling kecil Rp 2,9 juta, kalau bisa berjalan maka ini jadi shock therapy," ujarnya.

Lain halnya untuk kalangan swasta. Sanksi serupa juga terancam didapatkan pengelola gedung apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Tak sampai di situ, pengusaha angkutan umum juga akan terkena dampaknya, meski secara teknis belum dapat dijelaskan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Untuk diketahui, kencangnya desakan koalisi masyarakat antiasap rokok adalah karena masih rendahnya pelaksanaan aturan larangan merokok. Berdasarkan survei Yayasan Lembagan Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan, dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.

Merujuk pada hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat antiasap rokok terungkap bahwa baru 15.000 lokasi yang taat pada aturan dilarang merokok dari jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi. Bahkan lebih jauh, Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum 0 persen.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.