yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dalam aturan tersebut, BI menetapkan maksimal LTV untuk rumah pertama dikenakan uang muka minimal 30 persen. Kemudian, uang muka minimal 40 persen untuk KPR kedua. Sementara itu, uang muka minimal 50 persen untuk kredit pemilikan rumah ketiga, dan seterusnya.
Menurut Difi A Johansyah, Direktur Hubungan Masyarakat BI, ada beberapa alasan mengapa BI menaikkan uang muka untuk pembelian KPR untuk rumah ke-2 dan ke-3.
"Pertama adalah mengenai harga. Saat ini banyak properti yang diagunkan dengan harga yang melebihi harga pinjaman di bunk. Sekarang orang-orang dapat uang banyak dari menjaminkan propertinya," kata Difi pada acara Diskusi DP Rumah Naik vs Penyediaan Hunian Rakyat di Jakarta, Minggu 21 Juli 2013.
Kedua adalah munculnya disparitas harga. Kecenderungan yang terjadi adalah harga yang naik, mulai dari harga tanah sampai harga untuk perumahan untuk rakyat.
"Itu terlihat dari kredit untuk rumah-rumah yang berharga mahal semakin naik, sehingga kebutuhan untuk rumah besar semakin tinggi dari pada rumah kecil," ujar Difi.
Alasan ketiga berdasarkan dari hasil survei terhadap konsumen yang melakukan investasi. Dari survei itu menunjukkan properti sudah menjadi pilihan utama dalam berinvestasi, mengalahkan emas dan saham.
"Masyarakat sudah menganggap rumah sebagai barang investasi, bukan lagi sebagai kebutuhan primer. Selain itu ada juga data yang menunjukkan bahwa satu orang bisa memiliki tiga sampai sembilan KPR," katanya.
"Itu adalah tujuan BI meningkatkan DP KPR terutama di sektor perumahan," tutup Difi.