• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ini Alasan BI Tetapkan Pengetatan Uang Muka KPR

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
2ETVv.jpg
Mulai September 2013, bunk Indonesia berencana untuk memberlakukan aturan baru pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dengan luas bangunan di atas 70 meter persegi. Aturan ini berkaitan dengan Loan to Value (LTV) atau rasio pinjaman terhadap nilai rumah lewat KPR.

Dalam aturan tersebut, BI menetapkan maksimal LTV untuk rumah pertama dikenakan uang muka minimal 30 persen. Kemudian, uang muka minimal 40 persen untuk KPR kedua. Sementara itu, uang muka minimal 50 persen untuk kredit pemilikan rumah ketiga, dan seterusnya.

Menurut Difi A Johansyah, Direktur Hubungan Masyarakat BI, ada beberapa alasan mengapa BI menaikkan uang muka untuk pembelian KPR untuk rumah ke-2 dan ke-3.

"Pertama adalah mengenai harga. Saat ini banyak properti yang diagunkan dengan harga yang melebihi harga pinjaman di bunk. Sekarang orang-orang dapat uang banyak dari menjaminkan propertinya," kata Difi pada acara Diskusi DP Rumah Naik vs Penyediaan Hunian Rakyat di Jakarta, Minggu 21 Juli 2013.

Kedua adalah munculnya disparitas harga. Kecenderungan yang terjadi adalah harga yang naik, mulai dari harga tanah sampai harga untuk perumahan untuk rakyat.

"Itu terlihat dari kredit untuk rumah-rumah yang berharga mahal semakin naik, sehingga kebutuhan untuk rumah besar semakin tinggi dari pada rumah kecil," ujar Difi.

Alasan ketiga berdasarkan dari hasil survei terhadap konsumen yang melakukan investasi. Dari survei itu menunjukkan properti sudah menjadi pilihan utama dalam berinvestasi, mengalahkan emas dan saham.

"Masyarakat sudah menganggap rumah sebagai barang investasi, bukan lagi sebagai kebutuhan primer. Selain itu ada juga data yang menunjukkan bahwa satu orang bisa memiliki tiga sampai sembilan KPR," katanya.

"Itu adalah tujuan BI meningkatkan DP KPR terutama di sektor perumahan," tutup Difi.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.