• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ingin Ikut Balapan Liar, 2 Pelajar SMP Curi Motor

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
3wJ4U.jpg


KARANGANYAR - Dua pelajar nekat mencuri sepeda motor di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Aksi mereka dipergoki pemilik. Seorang pelaku ditangkap dan satu lainnya kabur.

Pelaku yang tertangkap, BS (14), mengaku masih berstatus pelajar SMP. BS langsung diamankan di Mapolsek Kebakkramat.

BS beraksi bersama rekannya, MG (14). Mereka mencuri sepeda motor matik milik Murniati di Dusun Nayan, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Minggu, 27 Januari 2013 petang.

Kapolsek Kebakkramat, AKP Dwi Erna Rustanti, menjelaskan, kunci saat itu tergantung di sepeda motor. Melihat ada kunci tergantung, BS langsung menggiring sepda motor tersebut, sementara MG menunggu dengan sepeda motor lain. Namun, aksi mereka dipergoki pemilik. Saat melarikan diri, BS terjatuh.

“Ketahuan, sang pemilik langsung mengejar dan meneriaki maling. Sampai di depan gereja, pelaku terjatuh karena ada lubang dan sempat dipukuli oleh massa,” terang Dwi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yahaha Mio bernomor polisi AD 6804 RZ milik korban dan Honda Supra bernopol AD 2470 NG.

Kepada petugas BS mengaku mencuri karena dipaksa oleh MG. Motor itu akan digunakan untuk mengikuti balapan liar.

“Pertamanya enggak mau. Saya dipaksa terus, ya akhirnya saya mau,” tutur BS.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.