• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ingin Bobol Toko HP, Pencuri Tersangkut di Atap

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Seorang pencuri di Beji, Depok, babak belur dihajar massa, karena kepergok hendak membobol toko ponsel JJ Cell di Jalan KH Usman, Rt 02/06, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Kamis (17/7/2014) dini hari.

Zainal Abidin (18), warga Pasir Putih, Sawangan, Depok, kepergok warga saat berada di atap toko handphone yang diketahui milik Romli.

Karena aksinya diketahui warga, Zainal Abidin mencoba kabur dengan menapaki genteng atau atap rumah lainnya di samping toko.

Nahas, Zainal justru terjerembab ke langit-langit toko karena atap gentengnya ambrol. Zainal pun berhasil ditangkap warga yang langsung melayangkan bogem mentah ke wajahnya hingga babak belur.

Zainal lalu digelandang ke Polsek Beji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Beji, Komisaris Ni Gusti Ayu, mengatakan alasan Zainal melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi terutama untuk merayakan hari raya Idul Fitri. "Motif pelaku supaya dapat uang untuk Lebaran," kata Ayu.

Ayu menuturkan, Zainal yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu nekat membobol toko HP milik Romli, warga setempat, dengan cara melalui atap genteng toko.

"Aksi pelaku diketahui warga, karena saat itu jelang sahur dan banyak warga yang sudah terjaga. Warga lalu meneriakinya hingga pelaku terjatuh ke langit-langit toko. Pelaku sudah mengakui perbuatannya," ujar Ayu.

Dari tangan Zainal, penyidik menyita obeng dan pahat besi yang diduga akan digunakan untuk membuka dan membongkar etalase toko yang menyimpan banyak ponsel.

Kanit Reskrim Polsek Beji, Ajun Komisaris Syah Johan, mengatakan usai kejadian itu pemilik toko HP, Romli langsung membuat laporan dengan nomor LP/98/K/VII/ Sek Beji. Kamis 17 Juli 2014.

Menurut Johan, Zainal dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian serta pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

"Sejumlah barang bukti yakni obeng dan pahat dari tangan pelaku sudah kami sita serta beberapa saksi telah diperiksa," kata Johan.

Kini Zainal Abidin harus mendekam di dalam tahanan dan dipastikan tidak akan berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari raya Idul Fitri.

"Padahal ia mencuri niatnya untuk Lebaran. Dengan begini, justru ia tidak akan Lebaran," kata Johan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.