facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 96
- Poin
- 48
Info mengurus SIM Hilang / Rusak
Divisi Humas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan baru bagi pengendara yang kedapatan SIM hilang, rusak (patah), atau tak terbaca bisa mengajukan lagi kartu baru.
Cukup mengurusnya lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Syaratnya, fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM (jika ada), dan surat keterangan hilang dari polsek setempat.
Setelah melengkapi syarat ini, Anda bisa langsung bergegas ke divisi Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas).
Prosedur :
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Semoga bermanfaat
Divisi Humas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan baru bagi pengendara yang kedapatan SIM hilang, rusak (patah), atau tak terbaca bisa mengajukan lagi kartu baru.
Cukup mengurusnya lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Syaratnya, fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM (jika ada), dan surat keterangan hilang dari polsek setempat.
Setelah melengkapi syarat ini, Anda bisa langsung bergegas ke divisi Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas).
Prosedur :
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Semoga bermanfaat