• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Info mengurus SIM Hilang / Rusak

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
Info mengurus SIM Hilang / Rusak

Divisi Humas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan baru bagi pengendara yang kedapatan SIM hilang, rusak (patah), atau tak terbaca bisa mengajukan lagi kartu baru.

Cukup mengurusnya lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Syaratnya, fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM (jika ada), dan surat keterangan hilang dari polsek setempat.

Setelah melengkapi syarat ini, Anda bisa langsung bergegas ke divisi Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas).

Prosedur :

1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.

2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Semoga bermanfaat
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.