Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Ilustrasi Pasangan Gay@gaygene
Pemerintah disarankan menggandeng organisasi keagamaan guna memantau LGBT di Tanah Air.
Pemerintah Indonesia diharapkan tidak terpengaruh dengan kebijakan sejumlah negara Asia Tenggara (ASEAN) yg melegalkan hubungan sesama jenis. Pemerintah juga disarankan menggandeng organisasi keagamaan guna memantau perkembangan lesbian, gay, biseksual, & transgender (LGBT) di Tanah Air.
Imbauan tersebut dihinggakan pemuka agama, organisasi massa Islam, hingga legislator menyusul kebijakan di Singapura yg akan melegalkan hubungan sesama jenis. Pada Ahad (21/8), Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan Pemerintah Singapura akan mencabut Pasal 377A dari KUHP, yaitu sebuah undang-undang era kolonial yg melarang hubungan seksual sesama laki-laki.
Sebelumnya, mereka yg terjerat pasal ini dapat dihukum hingga dua tahun penjara. Jika itu terwujud, mereka bakal menyusul Thailand & Vietnam yg bahkan sudah resmi melegalkan perkawinan sesama jenis.
Ketua PP Muhammadiyah Buya Anwar Abbas mengatakan, lesbian, gay, biseksual & transgender/transeksual (LGBT) merupakan perilaku yg sangat berbahaya bagi masa depan bangsa & kemanusiaan. LGBT dapat menyebabkan punahnya manusia di atas bumi.
"Karena takdir & ketentuan yg sudah ditetapkan oleh Allah SWT, Yang Maha Pencipta, tak akan ada laki-laki yg kimpoi dengan laki-laki akan melahirkan keturunan, begitu juga dengan perempuan," mengatakan Buya Anwar, Senin (22/8).
Oleh karena itu, mengatakan Buya Anwar, perilaku LGBT adalah perilaku yg anti-manusia karena akan menyebabkan punahnya manusia dari permukaan bumi. Oleh karena itu, perilaku ini harus ditolak oleh setiap bangsa yg beragama.
Buya Anwar menambahkan, bagi bangsa Indonesia, seperti dinyatakan dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti negara dan/atau pemerintah serta DPR tidak boleh menciptakan UU & peraturan yg bertentangan dengan agama & konstitusi.
"Sepanjang pengetahuan saya dari enam agama yg diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha & Konghucu tidak ada satupun yg membenarkan & mentoleransi praktik LGBT," katanya.
Pusat Dakwah & Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, bangsa Indonesia menolak perkawinan sesama jenis.
Kita sebagai bangsa Indonesia yg memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam & Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut-ikutan.
Ketua PDPAB MUI KH Masyhuril Khamis mengatakan, Indonesia adalah negara ber-Ketuhanan & negara Pancasila. Salah satu yg menciptakan bangsa Indonesia tidak setuju dengan perkawinan sejenis karena praktik tersebut bertentangan dengan kodrat kemanusiaan.
Kiai Masyhuril mengatakan, manusia fitrahnya menikah dengan lawan jenis. Menikah adalah naluri kehidupan manusia. Di dalam undang-undang juga diatur tentang pernikahan. "Oleh karena itu, sebagai bangsa yg beradab, bangsa yg mempunyai nilai tatanan budaya & akhlak, maka praktik menikah sesama tipe bertentangan dengan agama, budaya & hakikat hidup manusia," mengatakan Kiai Masyhuril yg juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah.
Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) KH Jeje Zaenudin meminta Pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT.
Kita sebagai bangsa Indonesia yg memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam & Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut-ikutan melegalkan perilaku LGBT yg terkutuk dalam pandangan semua agama yg dianut di Indonesia, ujar Kiai Jeje, kemarin.
Menurut dia, pemerintah harus menggandeng organisasi keagamaan untuk memantau perkembangan LGBT di Indonesia. Masyarakat Indonesia harus terus diberikan edukasi tentang larangan seks di luar ikatan pernikahan. Penting juga mengedukasi masyarakat tentang bahayanya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral sosial, maupan kesehatan, mengatakan Ketua MUI tersebut.
Aktivis prodemokrasi membentangkan bendera LGBTQ dalam aksi unjuk rasa di Bangkok, Thailand, Ahad (16/8/2020). - (AP Photo/Gemunu Amarasinghe, File)
Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Nanang Samodra menegaskan, Partai Demokrat sebagai partai nasionalis-religius akan menentang apabila ada usulan untuk melegalkan LGBT. "Tugas kita harus menyadarkan mereka yg menyimpang untuk kembali kepada kehidupan normal," mengatakan dia, kemarin.
PM Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan sebuah langkah mengejutkan dalam pidatonya di Hari Nasional pada Ahad (21/8) lalu. Dalam pidatonya, Lee mengatakan, pemerintah akan mencabut Pasal 377A dari KUHP, yaitu sebuah undang-undang era kolonial yg melarang hubungan seksual sesama laki-laki. Upaya untuk menghapus Pasal 377A sudah jadi perdebatan di parlemen sejak 2007.
Lee mengatakan, alasan pemerintah mencabut pasal tersebut karena norma-norma sosial sudah banyak berubah.
Lee menjelaskan, pencabutan akan berlaku terbatas & tidak mengganggu nilai-nilai keluarga tradisional Singapura, serta norma-norma sosial. Termasuk bagaimana perkawinan didefinisikan, apa yg diajarkan anak-anak di sekolah, apa yg ditampilkan di televisi & perilaku masyarakat umum. Namun, Lee tidak mengungkapkan kapan pencabutan atau perubahan konstitusi akan berlaku.
"Pemerintah akan mengamendemen konstitusi untuk menjaga institusi pernikahan, & mencegah tantangan konstitusional untuk mengizinkan penyatuan sesama jenis," ujar Lee.
Lee menjelaskan, pencabutan akan berlaku terbatas & tidak mengganggu nilai-nilai keluarga tradisional Singapura, serta norma-norma sosial.
Rencana Singapura mencabut aturan larangan hubungan seksual sesama laki-laki menuai protes keras dari pemuka agama di sana. Pemuka agama meminta supaya perkawinan heteroseksual harus dilindungi dalam konstitusi sebelum Pasal 377A dicabut. Mereka menegaskan tidak boleh ada liberalisasi kebijakan lebih lanjut.
"Kami mencari jaminan pemerintah bahwa kebebasan beragama gereja akan dilindungi karena kami terus melawan pembentukan undang-undang yg mendukung hubungan seksual sesama tipe & menyoroti tindakan semacam itu," mengatakan Dewan Gereja Nasional dalam sebuah pernyataan.
Dewan Gereja Nasional menambahkan, pendeta & pekerja gereja harus dilindungi dari tuduhan ujaran kebencian & tidak dipaksa untuk mengadopsi strategi yg mendukung LGBTQ dalam konseling mereka. Dewan menyatakan keprihatinan terkait langkah pemerintah yg mencabut Pasal 377A.
Menurut mereka, pencabutan ini menyebabkan budaya LGBTQ berkembang. Dewan Gereja menyerukan ada kompensasi bagi orang-orang Kristen yg menghadapi diskriminasi terbalik.
Keuskupan Agung Katolik Roma Singapura mengatakan, gereja tidak berusaha untuk mengkriminalisasi komunitas LGBQT, tetapi untuk melindungi keluarga & pernikahan. Sementara, Aliansi Gereja Pantekosta & Karismatik Singapura, yg mewakili lebih dari 80 gereja lokal, menyesalkan keputusan pemerintah yg membuka jalan menuju legalisasi LGBTQ.
"Keputusan untuk menghapus Pasal 377A berarti merayakan homoseksualitas sebagai karakteristik lingkungan sosial arus utama," mengatakan pernyataan Aliansi Gereja Pantekosta & Karismatik Singapura.
Pemimpin Islam terkemuka Singapura, Mufti Nazirudin Mohd Nasir, mengatakan, langkah-langkah untuk melestarikan nilai-nilai tradisional sangat penting. "Saat kita berpegang pada nilai, aspirasi, & orientasi yg berbeda, saya tidak berpikir kita harus membiarkan kebencian & penghinaan atas disparitas menang, katanya kepada Channel News Asia.
https://www.republika.id/posts/31184...-lgbt’
Hari ini 10:57