• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Indonesia Belum Butuh Pengadilan Khusus Cyber

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. L999
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

L999

IndoForum Junior E
No. Urut
44983
Sejak
31 Mei 2008
Pesan
1.587
Nilai reaksi
38
Poin
48
f9hBvsH0e1.jpg


JAKARTA - Indonesia dinilai belum memerlukan pengadilan khusus cyber, seperti yang akan dilakukan Malaysia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh mengisyaratkan hal tersebut usai acara penyerahan DIPA dan penandatanganan kerjasama kontrak program kerja depkominfo 2009 di gedung depkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (7/1/2009).

"Falsafah Indonesia dan Malaysia berbeda. Lagipula undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) telah cukup memberikan landasan pada etika di dunia cyber dan juga Cyber Law," ujar Nuh.

Diakui Nuh, ketika memasuki dunia cyber ada kemungkinan seseorang untuk melakukan penyalahgunaan sehingga diperlukan cyber law dan cyber ethics.

"UU ITE telah memberikan landasan pada keduanya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi Malaysia Shaziman Abu Mansor, mengungkapkan rencana Malaysia untuk mendirikan peradilan cyber karena Malaysia telah menindak 30 internet ke wilayah hukum dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Selain itu, Nuh mengungkapkan, pemerintah sangat menghargai dengan adanya masyarakat yang ingin mengajukan uji materi terhadap UU ITE, Karena jika tidak ada pengajuan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi maka tidak ada pertarungan secara intelektual.

Sebagaimana diketahui sejumlah blogger dan pemilik situs yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia, kemarin telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) khususnya pasal 27 ayat 3 yang diklaim bertentangan dengan UUD 45, khususnya Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), serta pasal 28. Menanggapi hal itu, Depkominfo mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat.

"Kita lihat saja nanti hasil keputusan di MK," kata Nuh.
 
semakin ada pengadilan semakin hacker indonesia memberontak, ngurusi hacker sgala,
ngurusi pemilu aja gk becus, pa lagi operator GSM yg bnyak salahnya dalam penyalahan, pa lagi ngurusi hacker?

hacker adalah sebuah kebebasan
 
mending urusin makan buat rakyat kecil ;))
 
Roy suryo ditunjuk gak ya jadi sang hakim agung....
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.