• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Iklan Rokok Mulai Dilarang

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
4sPbq.jpg
Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, mulai melarang pemasangan iklan rokok. Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bukittinggi Herry Rusli, pemerintah kota memberi toleransi pada iklan rokok yang sudah terpasang sampai batas kontrak berakhir dan tidak akan mengizinkan perpanjangan.

"Tahun 2013 seluruh iklan rokok maupun sponsor kegiatan yang menggunakan produk rokok dilarang. Ini untuk mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok," katanya, baru-baru ini.

Ia mengakui, pelarangan iklan rokok akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) sampai sekitar Rp 450 juta per tahun. Namun hal itu akan diantisipasi dengan memaksimalkan pemasukan dari sektor yang lain.

"Larangan iklan rokok itu sebenarnya mengundang keberatan dari sponsor rokok yang selama ini diizinkan memasarkan produknya. Namun kebijakan ini diharapkan dapat dimengerti karena peraturan daerah merupakan ketetapan yang harus dipatuhi," kata dia, seperti ditulis Antara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.