Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Welcome to Batz Thread!!!
Sumber Gambar
Sumber Gambar
Halo Agan & sista, sejatinya proses melamar pekerjaan merupakan tahap krusial bagi setiap pencari kerja. Pada beberapa kasus, beberapa perusahaan mungkin menahan ijazah pelamar sebagai bagian dari persyaratan penerimaan kerja. Praktik ini sudah jadi kontroversial & menimbulkan perdebatan di berbagai negara. Pertanyaannya adalah, apakah menahan ijazah saat melamar bekerja merupakan tindakan yg sah atau justru merupakan pelanggaran hak asasi manusia?
Keuntungan & Motivasi di Balik Penahanan Ijazah
Sumber Gambar
Sumber Gambar
Alasan yg sering disebutkan oleh perusahaan yg menerapkan penahanan ijazah adalah untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yg stabil & terhindar dari fluktuasi angkatan kerja. Penahanan ijazah dianggap sebagai cara untuk memastikan komitmen jangka panjang dari karyawan baru kepada perusahaan. Selain itu, dalam beberapa kasus, praktik ini juga berfungsi sebagai bentuk jaminan kalau karyawan mengundurkan diri secara mendadak atau berpindah ke perusahaan pesaing.
Namun, pendekatan ini harus dilihat secara kritis, mengingat adanya potensi akibat negatif kepada karyawan & hak-haknya.
Implikasi Hukum & Hak Asasi Manusia
Beberapa negara mengatur isu penahanan ijazah melalui undang-undang ketenagakerjaan. Meskipun di beberapa negara praktik ini sah, banyak negara lain menganggapnya melanggar hak asasi manusia & tidak sah.
Contoh salah satu negara yg mengatur penahanan ijazah adalah Indonesia. Sebelumnya, penahanan ijazah di Indonesia diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Mahkamah Konstitusi Indonesia pada tahun 2018 menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah melanggar hak atas pendidikan & hak untuk bekerja sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sejak putusan tersebut, penahanan ijazah di Indonesia dinyatakan tidak sah.
Perdebatan mengenai penahanan ijazah juga didasarkan pada Konvensi PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pasal 13 Konvensi ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan, & negara-negara yg merupakan anggota Konvensi diwajibkan untuk memastikan bahwa hak ini dijamin tanpa diskriminasi. Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi karena dapat membatasi kesempatan seseorang untuk mencari pekerjaan & berkembang dalam karier.
Penyelesaian Alternatif & Praktik Terbaik
Sumber Gambar
Sumber Gambar
Untuk menghindari sengketa & masalah hukum terkait penahanan ijazah, banyak perusahaan kini beralih ke praktik alternatif, seperti menciptakan perjanjian kerja tertulis yg mengatur kewajiban karyawan & perusahaan. Perjanjian ini dapat mencakup sanksi atau ganti rugi kalau karyawan meninggalkan pekerjaan secara mendadak. Pendekatan ini memastikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan & hak-hak karyawan.
Selain itu, perusahaan dapat mengevaluasi metode seleksi karyawan mereka & lebih berfokus pada evaluasi keterampilan, pengalaman, & kecocokan budaya organisasi daripada menahan ijazah sebagai satu-satunya parameter untuk memilih karyawan.
Kesimpulan
Sumber Gambar
Sumber Gambar
Praktik menahan ijazah saat melamar bekerja merupakan topik yg sensitif & menimbulkan perdebatan di berbagai negara. Beberapa negara mengatur penahanan ijazah dalam undang-undang ketenagakerjaan mereka, sementara negara lainnya menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan beberapa contoh negara yg sudah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa penahanan ijazah saat melamar bekerja tidak sering dianggap sah & dapat melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mencari cara alternatif & berfokus pada praktik terbaik dalam proses perekrutan untuk memastikan keadilan & kesetaraan dalam hubungan kerja. Kalau menurut Agan & Sista gimana nih? Yuk tulis pendapat kalian di kolom komentar!!!
Sumber Tulisan :
Opini Pribadi
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 13/PUU-XV/2017, 20 September 2018
United Nations Human Rights Office of the High Commissioner. "International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights." Diakses dari https://www.ohchr.org/en/professiona...ges/cescr.aspx
Sumber Gambar : Sudah tercantum Hari ini 22:03