• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ijazah Ditahan Perusahaan? Gak Bahaya Tuh?!!!

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Welcome to Batz Thread!!!

emoticon-Hot News
emoticon-Hot News
emoticon-Hot News


Ijazah Ditahan Perusahaan? Gak Bahaya Tuh?!!!

Sumber Gambar​

Halo Agan & sista, sejatinya proses melamar pekerjaan merupakan tahap krusial bagi setiap pencari kerja. Pada beberapa kasus, beberapa perusahaan mungkin menahan ijazah pelamar sebagai bagian dari persyaratan penerimaan kerja. Praktik ini sudah jadi kontroversial & menimbulkan perdebatan di berbagai negara. Pertanyaannya adalah, apakah menahan ijazah saat melamar bekerja merupakan tindakan yg sah atau justru merupakan pelanggaran hak asasi manusia?

Keuntungan & Motivasi di Balik Penahanan Ijazah

Ijazah Ditahan Perusahaan? Gak Bahaya Tuh?!!!

Sumber Gambar​


Alasan yg sering disebutkan oleh perusahaan yg menerapkan penahanan ijazah adalah untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yg stabil & terhindar dari fluktuasi angkatan kerja. Penahanan ijazah dianggap sebagai cara untuk memastikan komitmen jangka panjang dari karyawan baru kepada perusahaan. Selain itu, dalam beberapa kasus, praktik ini juga berfungsi sebagai bentuk jaminan kalau karyawan mengundurkan diri secara mendadak atau berpindah ke perusahaan pesaing.

Namun, pendekatan ini harus dilihat secara kritis, mengingat adanya potensi akibat negatif kepada karyawan & hak-haknya.

Implikasi Hukum & Hak Asasi Manusia

Ijazah Ditahan Perusahaan? Gak Bahaya Tuh?!!!


Beberapa negara mengatur isu penahanan ijazah melalui undang-undang ketenagakerjaan. Meskipun di beberapa negara praktik ini sah, banyak negara lain menganggapnya melanggar hak asasi manusia & tidak sah.

Contoh salah satu negara yg mengatur penahanan ijazah adalah Indonesia. Sebelumnya, penahanan ijazah di Indonesia diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Mahkamah Konstitusi Indonesia pada tahun 2018 menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah melanggar hak atas pendidikan & hak untuk bekerja sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sejak putusan tersebut, penahanan ijazah di Indonesia dinyatakan tidak sah.

Perdebatan mengenai penahanan ijazah juga didasarkan pada Konvensi PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pasal 13 Konvensi ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan, & negara-negara yg merupakan anggota Konvensi diwajibkan untuk memastikan bahwa hak ini dijamin tanpa diskriminasi. Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi karena dapat membatasi kesempatan seseorang untuk mencari pekerjaan & berkembang dalam karier.

Penyelesaian Alternatif & Praktik Terbaik

Ijazah Ditahan Perusahaan? Gak Bahaya Tuh?!!!

Sumber Gambar​


Untuk menghindari sengketa & masalah hukum terkait penahanan ijazah, banyak perusahaan kini beralih ke praktik alternatif, seperti menciptakan perjanjian kerja tertulis yg mengatur kewajiban karyawan & perusahaan. Perjanjian ini dapat mencakup sanksi atau ganti rugi kalau karyawan meninggalkan pekerjaan secara mendadak. Pendekatan ini memastikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan & hak-hak karyawan.

Selain itu, perusahaan dapat mengevaluasi metode seleksi karyawan mereka & lebih berfokus pada evaluasi keterampilan, pengalaman, & kecocokan budaya organisasi daripada menahan ijazah sebagai satu-satunya parameter untuk memilih karyawan.

Kesimpulan

Ijazah Ditahan Perusahaan? Gak Bahaya Tuh?!!!

Sumber Gambar​


Praktik menahan ijazah saat melamar bekerja merupakan topik yg sensitif & menimbulkan perdebatan di berbagai negara. Beberapa negara mengatur penahanan ijazah dalam undang-undang ketenagakerjaan mereka, sementara negara lainnya menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan beberapa contoh negara yg sudah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa penahanan ijazah saat melamar bekerja tidak sering dianggap sah & dapat melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mencari cara alternatif & berfokus pada praktik terbaik dalam proses perekrutan untuk memastikan keadilan & kesetaraan dalam hubungan kerja. Kalau menurut Agan & Sista gimana nih? Yuk tulis pendapat kalian di kolom komentar!!!

Sumber Tulisan :

Opini Pribadi
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 13/PUU-XV/2017, 20 September 2018
United Nations Human Rights Office of the High Commissioner. "International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights." Diakses dari https://www.ohchr.org/en/professiona...ges/cescr.aspx

Sumber Gambar : Sudah tercantum Hari ini 22:03
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.