ArRay
IndoForum Senior C
- No. Urut
- 98490
- Sejak
- 1 Jun 2010
- Pesan
- 5.107
- Nilai reaksi
- 142
- Poin
- 63
Senin, 2 Agustus 2010 | 20:52 WIB
KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO
Majalah berita mingguan TEMPO edisi 28 Juni - 4 Juli 2010 yang ludes diborong orang-orang berseragam polisi. Laporan utama majalah ini mengulas tentang dugaan rekening tak wajar sejumlah perwira tinggi Polri.
TERKAIT:
* Polri Harus Tuntaskan Rekening Perwira
* ICW Desak KPK Usut Rekening Perwira
* Hanya Dua Rekening yang Bermasalah
* Polri Klaim 17 Rekening Perwira Wajar
* Akankah Ada Rekening Perwira Bermasalah?
JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tetap bersikukuh tidak akan mengumumkan identitas para perwira yang rekeningnya telah diselidiki secara internal. Berbagai rekening perwira itu dinilai tidak wajar sesuai laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK.
Kita tidak menemukan titik temu.
-- Agus Sunaryanto
"Kita tidak menemukan titik temu," ucap Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) sesuai melakukan pertemuan dengan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Senin (2/8/2010). Agus datang bersama sekitar lima aktivis lain.
Agus mengatakan, saat pertemuan tadi, Edward tetap menggunakan pada UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk tidak mengumumkan identitas para pemilik rekening ke publik. "Mereka katanya sudah konsultasi dengan salah satu anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) dan tidak bermasalah," kata dia.
Aktivis Kontras, Edwin Partogi, mengatakan, pihaknya menilai Polri dapat mengumumkan identitas para pemilik rekening lantaran telah selesai diselidiki. "Jadi menurut kami, yang rahasia adalah proses (penyelidikan) dan laporan PPATK-nya. Kami tidak meminta soal laporan PPATK-nya, tapi kami minta adalah hasi penyelidikannya itu," kata dia.
"Kami sebenarnya berharap bahwa 17 rekening itu bisa diungkap oleh siapa saja karena dianggap wajar. Berarti nggak ada tindak pidana. Harusnya tidak ada beban buat Mabes Polri untuk mengumumkan nama siapa saja 17 perwira itu," tambah Edwin.
Edward mengatakan, pihaknya tidak dapat mengumumkan hasil penyelidikan berdasarkan dua UU itu. Menurut dia, publik dapat meminta informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP). "Kita kan melaporkan (hasil penyelidikan) ke PPATK, tanya ke PPATK," katanya.
Seperti diberitakan, Polri telah umumkan hasil penyelidikan terhadap 23 rekening perwira. Sebanyak 17 rekening diantaranya dinilai wajar. Dua rekening bermasalah, satu rekening tidak dapat ditindaklanjuti lantaran pemiliknya meninggal dunia. Tiga rekening lain masih diselidiki.
KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO
Majalah berita mingguan TEMPO edisi 28 Juni - 4 Juli 2010 yang ludes diborong orang-orang berseragam polisi. Laporan utama majalah ini mengulas tentang dugaan rekening tak wajar sejumlah perwira tinggi Polri.
TERKAIT:
* Polri Harus Tuntaskan Rekening Perwira
* ICW Desak KPK Usut Rekening Perwira
* Hanya Dua Rekening yang Bermasalah
* Polri Klaim 17 Rekening Perwira Wajar
* Akankah Ada Rekening Perwira Bermasalah?
JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tetap bersikukuh tidak akan mengumumkan identitas para perwira yang rekeningnya telah diselidiki secara internal. Berbagai rekening perwira itu dinilai tidak wajar sesuai laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK.
Kita tidak menemukan titik temu.
-- Agus Sunaryanto
"Kita tidak menemukan titik temu," ucap Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) sesuai melakukan pertemuan dengan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Senin (2/8/2010). Agus datang bersama sekitar lima aktivis lain.
Agus mengatakan, saat pertemuan tadi, Edward tetap menggunakan pada UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk tidak mengumumkan identitas para pemilik rekening ke publik. "Mereka katanya sudah konsultasi dengan salah satu anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) dan tidak bermasalah," kata dia.
Aktivis Kontras, Edwin Partogi, mengatakan, pihaknya menilai Polri dapat mengumumkan identitas para pemilik rekening lantaran telah selesai diselidiki. "Jadi menurut kami, yang rahasia adalah proses (penyelidikan) dan laporan PPATK-nya. Kami tidak meminta soal laporan PPATK-nya, tapi kami minta adalah hasi penyelidikannya itu," kata dia.
"Kami sebenarnya berharap bahwa 17 rekening itu bisa diungkap oleh siapa saja karena dianggap wajar. Berarti nggak ada tindak pidana. Harusnya tidak ada beban buat Mabes Polri untuk mengumumkan nama siapa saja 17 perwira itu," tambah Edwin.
Edward mengatakan, pihaknya tidak dapat mengumumkan hasil penyelidikan berdasarkan dua UU itu. Menurut dia, publik dapat meminta informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP). "Kita kan melaporkan (hasil penyelidikan) ke PPATK, tanya ke PPATK," katanya.
Seperti diberitakan, Polri telah umumkan hasil penyelidikan terhadap 23 rekening perwira. Sebanyak 17 rekening diantaranya dinilai wajar. Dua rekening bermasalah, satu rekening tidak dapat ditindaklanjuti lantaran pemiliknya meninggal dunia. Tiga rekening lain masih diselidiki.