• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Hukuman Mati Bagi Bocah "Pembunuh Bayaran"

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai bocah berinisial AD, pelaku pembunuhan ayah dan anak di Depok, tidak bisa dikenakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan dengan perencanaan yang dikenai hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Dalam kasus ini, AD tidak bisa di hukum mati, karena dalam hukum Indonesia tidak mengenal hukuman mati pada anak, sekalipun anak itu melakukan pembunuhan paling sadis," kata Arist kepada wartawan di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).

Kata dia, penerapan pasal 340 KHUP tidak pantas dikenakan kepada anak di bawah umur. Pasalnya, dalam UU Perlindungan Anak Konvensi PBB mengatakan seorang anak tidak bisa dihukum mati ataupun di penjara seumur hidup.

"Yang dapat dikenakan Pasal 340 yakni orang yang membayar dan menyuruh A, kita ketahui kalau pelaku karena desakan ekonomi," imbuhnya.

Menurutnya untuk tetap menghukum AD, pihak berwajib bisa mengenakan pasal yang lebih ringan, yakni pasal 365 jo 338 dengan hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Depok menangkap empat dari lima pelaku pembunuhan sadis terhadap ayah dan anak di Perumahan Griya Satria Jingga, Bojonggede. Jordan Raturomon (50) dan Edward Raturomon (22) tewas setelah dibunuh dua eksekutor, yakni AD (14) dan D yang masih buron.

AD didaulat membunuh Jordan oleh ketiga tersangka lainnya, yaitu DD (20), PP (35) dan KS (25). Dari penuturan tersangka kepada petugas, Jordan dipukul menggunakan martil di bagian kepala. Sedangkan, Edward ditebas menggunakan pisau dapur.
ORHN6.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.