• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Hukuman Butakan Mata di Iran Ditunda

Susi

IndoForum Newbie D
No. Urut
131366
Sejak
3 Mei 2011
Pesan
87
Nilai reaksi
2
Poin
8
Diduga hukuman ditunda karena banyaknya protes yang menentang hukuman tersebut.

65941wajahamenehbahrami.jpg

Wajah Ameneh Bahrami sebelum dan sesudah disiram cairan asam.

Seorang lelaki di Iran akan dibutakan kedua matanya sebagai balasan telah membutakan mata seorang wanita. Namun, rencana tersebut tertunda karena banyaknya protes yang menentang hukuman ini.

Dilansir dari laman Asian News Internasional, lelaki bernama Majid Movahedi rencananya akan dibutakan matanya oleh Ameneh Bahrami, 32, pada Sabtu, 14 Mei 2011, di bawah pengawasan pengadilan Iran. Bahrami akan menyuntikkan 20 tetes cairan asam ke dalam mata Mohavedi hingga dia buta sebagai bentuk hukuman qishash.

Hukuman ini diberikan kepada Movahedi setelah dia terbukti bersalah telah menyiramkan cairan asam ke wajah Bahrami pada 2004 lalu lantaran lamarannya ditolak. Akibat tindakan ini, mata Bahrami menjadi buta dan seluruh wajahnya hancur. Untuk menyembuhkan luka-lukanya, Bahrami harus menjalani 19 kali operasi di Spanyol.

Tidak terima diperlakukan demikian, Bahrami menuntut diberlakukannya hukuman qishash atas Movahedi. Akhirnya, pada 2008, pengadilan Iran mengabulkan permintaan Bahrami.

Pengadilan Iran memberikan kesempatan bagi Bahrami untuk mengubah hukuman tersebut. Namun dia bergeming, tetap pada pendiriannya semula. "Saya dengan tegas tetap akan melakukan qishash. Saya mau qishash, dengan begitu saya akan ikhlas," ujarnya.

Rencananya hukuman ini akan dilangsungkan pada Sabtu sore. Namun menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, hukuman ini ditunda oleh pengadilan Iran. "Hukuman Qishash Movahedi telah ditunda untuk jangka waktu yang tidak diketahui," ujar sumber dilansir dari kantor berita ISNA.

Tidak ada keterangan jelas mengapa hukuman tersebut ditunda. Menurut laman Daily Mail penundaan terjadi akibat banyaknya protes dan kritik baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu organisasi yang menentang hal ini adalah Amnesty International.

Hassiba Hadj Sahraoui, wakil direktur Amnesty International Program Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan bahwa pemerintah Iran memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Terlepas dari penderitaan yang diterima oleh Ameneg Bahrami, hukuman dibutakan matanya dengan asam adalah siksaan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," ujar Sahroui.

src://dunia.vivanews.com/news/read/220494-hukuman-butakan-mata-di-iran-ditunda

Susi menerima 'Suka' :-bd
 
Nice inpo.... :-bd

memang dari segi kemanusiaan adalah tidak wajar hukuman tersebut diterapkan....
namun dilihat dari dasar hukum disana, hukuman tersebut adalah wajar dan wajib dilakukan...;)
kenapa...?

Pengadilan Iran memberikan kesempatan bagi Bahrami untuk mengubah hukuman tersebut. Namun dia bergeming, tetap pada pendiriannya semula. "Saya dengan tegas tetap akan melakukan qishash. Saya mau qishash, dengan begitu saya akan ikhlas," ujarnya.

qishash....!
adalah hukum yang berlaku di negara yang menerapkan Hukum Syari'ah Islam...

namun dalam hukum syari'ah, apabila si korban Ikhlas dan Memaafkan (walaupun dengan catatan),
maka dengan dasar itu, hukuman bisa langsung dibatalkan atau diganti....

kalo kita memakai kacamata, Kemanusiaan dan Perasaan...
memang terasa tidak ber prikemanusiaan..

Namun kalo dilihat dari penderitaan korban yang akan menanggung penderitaan Seumur Hidup, menurut hukum qishash, hukuman tersebut "Harus dan Wajib" dilaksanakan

Maap karena ini memang akan debatable

sekali lagi nice inpo... ;)
like this... :-bd
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.