• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Hukum

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Alexis
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Alexis

IndoForum Junior D
No. Urut
12106
Sejak
27 Feb 2007
Pesan
1.951
Nilai reaksi
130
Poin
63
MEMAKAI EMAS BAGI LAKI-LAKI​

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Ramainya pembicaraan mengenai hukum memakai emas dan sutera bagi laki-laki Muslim, dimana bila kita lihat dari al-Hadis maka disebutkan mengenai keharamannya sedangkan al-Qur'an sendiri sama sekali tidak pernah menyinggung masalah ini. Adalah bijak apabila kita mencoba mengembalikan ini pada latar belakang dan tujuan dari pelarangan pemakaian emas dan sutera itu sendiri.

Bahwa sudah sama-sama kita ketahui bersama, Nabi Muhammad senantiasa bertindak dan memutuskan perkara yang ada didalam kehidupannya berdasarkan petunjuk atau wahyu dari Allah.

Qs. 6 al-an’am : 51

Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan

Qs. 6 al-an’am : 106

Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu

Qs. 7 al-a’raf : 203

Sesungguhnya aku hanya mengikut apa yang diwahyukan dari Tuhanku kepadaku

Qs. 10 Yunus : 15

"Datangkanlah al-Qur'an yang lain daripada ini atau gantilah dia". Katakanlah: “Aku tidak punya hak untuk mengubahnya atas kemauanku sendiri sebab aku tidak mengikuti selain dari yang diwahyukan kepadaku. Sungguh, aku takut jika sampai durhaka kepada Tuhanku terhadap azab dihari kiamat.”

Dari beberapa ayat al-Qur'an diatas, maka Nabi Muhammad memang tidak memiliki otoritas apapun dalam menjatuhkan hukum terhadap suatu perkara berdasarkan keinginan atau hawa nafsunya, sebagai contoh bisa kita lihat dalam kasus perseteruan antara istri-istri beliau (dimana atas dasar kecemburuannya semua istri Nabi termasuk 'Aisyah sepakat untuk menjelekkan Maria yang telah melahirkan Ibrahim da dihadapan Nabi), beliau sempat memutuskan untuk mengharamkan madu berdasarkan ijtihadnya pribadi, lalu ayat berikut turun sebagai teguran kepada Nabi atas sikapnya tersebut :

Qs. 66 at-Tahrim 1

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang sudah Allah halalkan bagimu hanya karena kamu ingin mencari kesenangan hati isteri-isterimu ?

Tentunya kejadian teguran seperti ini akan terulang kembali kepada Nabi apabila beliau terbukti melakukan pengharaman atas apa-apa yang sudah dihalalkan oleh Allah didalam kitab-Nya.

Qs. 16 an-Nahl 116

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.

Semua yang diharamkan oleh Allah tentu memiliki hukum-hukum yang bisa dijelaskan asas dan manfaatnya, misalnya kenapa memakan daging babi atau meminum darah itu haram, toh dari penelitian ilmiah ditemukan berbagai penyakit dan bakteri didalamnya. Contoh lain kenapa dalam surah 60 al-Mumtahanah 10 disebutkan wanita muslimah haram kawin dengan laki-laki kafir karena kecenderungan sifat wanita untuk menurut kepada laki-laki yang dicintainya sehingga dikhawatikan dapat mengembalikan dia kepada kekafiran setelah dia beriman, disamping itu hal inipun akan membuat satu kemelut baru dalam rumah tangganya berkaitan dengan status keagamaan sang anak, akan ada tarik ulur antara Islam dan kafir yang semuanya hanya akan membuat keharmonisan Islam didalam rumah tangga dan masyarakat menjadi kacau dan tidak beraturan.

Dari ini semua kita lihat bahwa semua larangan memiliki tujuan, memiliki argumentasi bagi kemaslahatan pribadi dan umum bukan pelarangan berdasarkan dogmatis yang tanpa dasar. Lalu kembali pada kasus emas dan sutera, inipun bisa ditinjau dari sisi yang sama.

Qs. 7 al-A’raaf 33

Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dasarnya untuk itu dan mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui"

Kalimat Allah mengharamkan perbuatan yang keji pada ayat diatas berlaku umum sekali, dan semua tingkah laku yang mengarah pada perbuatan keji ini bisa menyebabkan jatuhnya keharaman atas perbuatan tersebut.

Misalnya dalam hal berlebih-lebihan :

Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. - Qs. 6 Al-An'am : 141

Atau dalam hal menganiaya diri :

Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim - Qs. 3 Ali Imran :140

Kedua hal ini bisa dikiaskan hukumnya pada orang yang bermegah-megahan, memakai perhiasan emas pemata, membeli apa yang sebenarnya sudah lebih dari mencukupi kebutuhan hidupnya sementara banyak orang lain disekitarnya dalam keadaan menderita, jangankan untuk memakai emas, untuk menyalin baju yang dipakaipun kadang harus menunggu hari panas sebab bila cuaca hujan terus bajunya tidak kering dan dia tidak berpakaian, banyak juga masyarakat disekitar kita yang untuk makanpun harus menjadi kuli angkut dipasar, mengayuh becak, hujan panas, siang dan malam dan seterusnya.

Lalu orang-orang yang merokok, menghamburkan uang hanya untuk hal yang sama sekali tidak ada manfaat dan malah sebaliknya begitu banyak hal yang membahayakan dari sisi kesehatan, ini pun bisa dikiaskan sebagai perbuatan zalim atau keji yang bisa saja jatuh haram terhadapnya.

Berdasarkan riwayat beberapa hadis, tampaknya perhiasan emas dan sutera yang ada pada diri Nabi waktu itu merupakan hadiah dari Muqauqis seorang penguasa Mesir yang pernah disurati oleh Nabi untuk memeluk Islam, sebagai bentuk hormat beliau Saw terhadap pemberian Muqauqis, emas dan kain sutera itu dipakainya akan tetapi sikap ini langsung di-ikuti oleh sejumlah sahabatnya yang tingkat sosial ekonominya berkecukupan, tindakan ini membuat Nabi menjadi malu dan gusar, betapa sebagai seorang pimpinan yang seluruh tindak tanduknya menjadi contoh dan panutan oleh semua kalangan dan lapisan masyarakat apa yang diperbuatnya bukanlah hal yang pantas.

Kita pun tahu bahwa disekeliling Nabi banyak tinggal orang-orang susah, hidup dimasjid dan ditanggung oleh sahabat-sahabat yang mampu (misalnya dalam hal ini kita contohkan Abu Hurairah), lalu bagaimana kiranya perasaaan orang-orang tersebut melihat Nabi memakai perhiasan yang begitu mewah yang bahkan tidak mampu mereka kenakan meski dalam mimpi dan angan-angan mereka ?

Karenanya kita juga dapati dalam riwayat lain bahwa Nabi akhirnya menyerahkan pakaian mewah itu kepada menantu sekaligus orang paling dekat dengan dirinya yang sudah dianggapnya saudara bagaikan Harun dan Musa :

Dari Ali bin Abi Talib r.a. berkata: 'Dihadiahkan kepada Nabi Saw sepasang pakaian yang bersulam dengan sutera dan emas, lalu ia kirimkan kepadaku lalu akupun memakainya, tapi aku lihat kemarahan pada wajah Nabi Saw, lalu ia bersabda : 'Sesungguhnya aku tidak mengirim pakaian itu kepadamu untuk engkau pakai, tapi aku kirim itu agar engkau potong-potong sebagai kudung untuk dibagikan diantara perempuan-perempuan' - Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Dengn demikian, apa yang kita dapati dari sejumlah hadis mengenai keterlarangan memakai emas dan sutera bisa kita paralelkan dengan yang termaktub dalam surah al-a'raaf ayat 203 tadi.

Pertanyaan selanjutnya, kenapa hukum tersebut tidak disebutkan secara transparan didalam al-Qur'an ?

Jawabannya karena ayat-ayat al-Qur'an sendiri terdiri dari dua kategori, yaitu Muhkamat dan Mutasyabihat.

"Dia-lah yang menurunkan Kitab kepada kamu. Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi al-Qur'an, dan yang lain mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah /perselisihan/ dan untuk mencari-cari pengertiannya, padahal tidak ada yang mengetahui pengertiannya melainkan Allah serta orang-orang yang mendalam ilmunya. Katakanlah:"Kami beriman kepada yang semua ayat-ayatnya itu dari sisi Tuhan kami". Dan tidak dapat mengambil pelajaran melainkan orang yang mau memikirkan." - Qs. 3 ali Imron :7

Ada hal-hal tertentu yang memang memerlukan kajian dan analisa secara mendalam, baik melalui kias ataupun berdasarkan ilmu pengetahuan modern, sesuai dengan ayat tersebut diatas bahwa ayat-ayat Mutasyabihat hanya bisa dimengerti oleh orang yang mendalam ilmunya dan bagi mereka yang mau berpikir.

Berpikir tidak hanya yang bersifat tekstual tersurat namun juga berpikir mengenai ayat-ayat yang tersirat dibalik yang tersurat tadi.

Oleh sebab itu kenapa misalnya kita tidak melihat adanya hukum yang mengatur mengenai Polyandri sementara al-Qur'an sendiri mengatur dan membicarakan masalah Polygami atau kenapa juga misalnya tidak dijelaskan secara detil pencurian yang bagaimana yang harus dihukum potong tangan apakah itu mencuri dalam skala besar atau mencuri hanya karena faktor lapar dan terpaksa ...dan seterusnya dan sebagainya.

Ada banyak sekali hal-hal yang memang harus dipelajari secara lebih dalam dari ayat-ayat al-Qur'an, terkadang suatu hukum itu tidak tercantum dalam ayat yang Muhkamat akan tetapi bisa kita tetapkan dengan hukum-hukum kias yang termasuk dalam Mutasyabihat, dan disinilah letak fleksibelitas al-Qur'an. Saat ada permasalahan-permasalahan baru yang timbul karena faktor kemajuan jaman, dia akan tetap bisa uptodate dan mengeluarkan fatwa-fatwanya.

Misalnya lagi tentang hukum merokok, hukum 'goyang inul', hukum perbankan

Lalu sekarang ada juga pertanyaan, kenapa justru emas itu hanya diharamkan bagi laki-laki saja dan tidak bagi wanita ?

Dari Abu Musa, bahwa Nabi Saw bersabda : Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan dari umatku; dan diharamkannya atas laki-laki dari ummatku' - Riwayat Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi mengesahkannya

Dari Umar ia berkata : Aku mendengar Nabi Saw bersabda : Janganlah kamu memakai sutera, karena sesungguhnya barangsiapa memakainya didunia maka ia tidak akan memakainya diakhirat. - Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Secara sempit, peranan dari laki-laki adalah pemimpin kaum wanita dalam rumah tangganya, namun secara lebih luas, laki-laki juga adalah pemimpin umat dalam skala luas (rumah tangga yang lebih besar), itu sebabnya juga semua Nabi didalam Islam adalah laki-laki.

Laki-laki yang hidupnya bergelimang kemewahan cenderung akan membawa keluarganya pada kekufuran, sementara wanita yang memakai perhiasan mewah adalah sudah menjadi salah satu tabiatnya, fitrahnya seperti itu, senang pada hal-hal yang indah dan materialistik, tetapi ini juga sebenarnya memiliki batasan-batasan tertentu dari Allah, misalnya :

Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. - Qs. 24 an-Nuur :31

Kisah Qarun yang dijadikan contoh oleh al-Qur'an kiranya cukup memberikan pelajaran dan hikmah kepada kita mengenai kebiasaan hidup bermewah-mewahan dikalangan laki-laki.

Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan. -Qs. 9 at-Taubah :20

Wassalam
 
BABI​

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Tuhan telah melarang dengan alasan yang akan dijelaskan secara singkat memakan daging bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang dicekik, dipukul, dibanting hingga mati, ditanduk dan dimangsa oleh binatang pemangsa.


Empat belas abad yang silam, ayat ini kedengarannya aneh dan mungkin beberapa kalangan sampai hari ini pun masih bertanya-tanya apa latar belakang pelarangan yang dikehendaki oleh sang Maha Kuasa ini sebenarnya.


Tapi berkat kemajuan ilmu dan teknologi dibidang kedokteran saat ini, setidaknya 175 mikro-organisme pathogenik diketahui menyebabkan penyakit didunia non-manusia. Penyakit-penyakit ini dinyatakan sebagai zoones.

Binatang yang berpenyakit, baik mati atau hidup, mengandung mikro-organisme ini dalam darah dan organ-organ lainnya.


Binatang yang telah dipukul atau digigit oleh binatang pemburu bisa menetaskan atau menderita penyakit yang ditularkan lewat gigitan, seperti rabies. Selain itu, bangkai binatang mati biasanya dikuasai atau didiami oleh berbagai mikro-organisme.


Darah, yang mengandung bakteri dan toksinnya, virus, bahan kimia, racun dan sebagainya, akan sangat berbagaya jika dimakan oleh manusia. Disinilah letak kearifan ayat-ayat al-Qur'an baru benar-benar bisa dimengerti.


Semuanya hanya ditujukan demi mencapai kemaslahatan hidup manusia seutuhnya, yang sehat lahir dan batin demi menjalankan tugasnya selaku pengelola planet bumi ini.


Tuhan juga menegaskan bahwa binatang tidak boleh dianiaya dan karenanya dilarang memakan daging binatang yang digunakan dalam upacara kurban musyrik atau ritus kedewaan yang pada umumnya dilakukan secara kejam dan brutal. Hal ini membina kesehatan rohani, yaitu untuk tidak terbiasa dengan prilaku yang kasar serta menumpahkan darah secara serampangan, mengasihi sesama makhluk Tuhan, sebab tidak mungkin Tuhan haus akan segala bentuk darah dan daging sesembahan.


Islam melalui ritual ibadah kurbannya pada setiap bulan haji mengajarkan bahwa hewan yang dikorbankan itu adalah hanya demi menunjang hidup masyarakat yang kurang mampu atau katakanlah hamba Allah yang papa dan tidak terbiasa mengkonsumsi daging karena memang tidak mampu untuk membelinya.


Daging babi telah diharamkan dengan alasan yang sangat tepat, sebab biasanya babi tertulari dengan cacing pita taenia solium. Penularan ini sudah sangat lazim dimasa lampau karena ternyata sangat sulit untuk mengontrol sekalipun dengan ilmu pengetahuan kita yang sudah maju sekarang ini. Penularan ini dapat ditemukan diseluruh dunia, khususnya di Eropa Barat, Amerika Tengah dan Selatan, Spanyol, Portugal, beberapa bagian Afrika, China dan India.


Taenia solium hanyalah salah satu cacing pita yang dapat menulari manusia. Taenia saginata terdapat pada lembu. Kedua jenis cacing pita ini menyebabkan sakit pada manusia yang mengikuti dua tahap siklus hidup cacing.


Tahap dewasa menghasilkan gejala gastrointestinal (radang usus) pada manusia, yang kebetulan menjadi rumah tetap bagi cacing pita dewasa, karena tubuh manusia memungkinkan cacing pita berkembang biak sempurna.


Pada tahap larva, cacing pita menembus mukosa intestinal dan hidup terus dalam jaringan tersebut selama jangka waktu yang berlainan. Ironinya, tubuh manusia dapat menopang larva (jentik) atau tahap menengah (Echinococcus Granulosus) dari cacing pita taenia solium yang ada pada babi.


Siklus cacing pita dimulai dengan memakan daging babi yang berpenyakit atau tertular yang mengandung larva dalam bentuk kista (Cysticercus). Larva ini merupakan sebuah kantung cairan yang mengandung kepala larva dan berdiameter beberapa sentimeter saja.


Ketika daging babi yang tertulari kista dikonsumsi, maka kistanya akan menetas dan larva akan melekat pada usus dengan kepalanya atau Scolex, yang dimaksudkan sebagai alat tambahan oleh sebuah Rostellum yang dikelilingi dengan sekelompok cantelan.


Bagian tubuh kista lainnya dapat berkembang hingga mencapai kepanjangan 10 atau 20 kaki. Kepalanya muncul dengan leher yang pendek, kemudian disusul dengan bagian tubuh lainnya. Bagian tubuh ini terbagi kedalam beberapa ruas (Proglottids) yang mengandung organ-organ reproduksi jantan dan betina.


Telur kemudian terbentuk, dibuahi dan kemudian dimasukkan kedalam usus atau kalau tidak ruas-ruasnya dilepaskan seluruhnya melalui kotoran. Baik telur maupun ruas dapat ditemukan dalam kotoran manusia. Ketika kotoran tersebut dimakan oleh Intermediate Host (misalnya Babi, anjing, kucing), maka telurnya akan berkembang menjadi larva yang berpindah tempat melalui usus babi keotot-ototnya dan organ-organ lainnya.


Human Cysticercosis terjadi melalui kontak dengan kotoran manusia yang mengandung telur taenia solium. Kita dapat tertulari melalui makanan atau air yang telah terkontaminasi oleh kotoran manusia atau jika mulut kita bersentuhan dengan dubur seseorang yang tubuhnya membawa cacing dewasa.


Gerakan Perstaltik usus yang terbalik juga bisa menyebabkan penularan didalam.
Tahap menengah (Cysticercus Cellulose) termasuk penetasan telur, menerobosnya larva dari dinding usus dan perubahannya menjadi kista yang mengandung kepala.


Diameter kista adalah 0,5-1 cm dan dapat hidup terus selama 3 hingga 5 tahun, dan setelah itu ia menjadi keras karena kapur. Meskipun kista-kista ini dapat berkembang dihampir setiap bagian tubuh, mereka biasanya mempengaruhi otak besar, ruang Subarachnoid didasar otak dan Ventricle (Bilik Jantung).


Orang yang tertulari akan menderita sakit kepala, kelumpuhan, kebutaan parsial dan epilepsi. Juga bisa mempengaruhi mata, jantung, hati dan limpa.


Binatang yang telah dicekik, dipukul, ditanduk, disantap oleh binatang buas atau dilumpuhkan hingga mati harus dianggap sebagai bangkai yang luka-lukanya mungkin mengandung infeksi yang membahayakan kesehatan.


Meskipun perintah dari ayat al-Qur'an melarang mengkonsumsi daging binatang yang sekarat atau yang tertular atau mayatnya, namun akal sehat tetap berlaku.
Misalnya, jika seseorang menderita kelaparan ditengah-tengah gurun pasir atau berada dalam lingkungan lainnya yang memaksa, maka ia boleh memakan daging yang ada untuk menyelamatkan kelangsungan hidupnya.


"Sesunguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih tidak atas nama Allah; namun barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampau batas, maka sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Penyayang."
(Qs. an-Nahl 16:115)


Binatang dan burung yang telah dilatih oleh manusia untuk berburu biasanya tidak melukai mangsanya secara brutal dan tentunya telah dirawat baik kesehatannya, karena itu Allah memperbolehkan manusia memakan binatang yang ditangkap dengan cara ini asalkan tetap menyebut asma Allah didalamnya.


"Mereka menanyakan kepada kamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka ?"; katakanlah: "Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik dan apa yang kamu ajarkan pada binatang buruanmu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada kamu; maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu; dan sebutlah nama Allah atasnya." (Qs. al-Maidah 5:4)


Dalam penyembelihan hewan pun, Islam mengatur tata pelaksanaannya secara ketat, dimulai dengan mengucapkan asma Allah yang Pengasih dan Penyayang dengan do'a agar menjadikan daging tersebut bersih dan murni (halal) secara agama, karena mengikuti pedoman pengorbanan binatang dengan kasih sayang dan dengan rasa sakit yang minimal.


Metoda ini juga membersihkan mayat binatang yang disembelih dari setiap toksin, bakteri, virus dan parasit yang menyebar dengan cara memotong urat darah tenggorokan pada salah satu sisi lehernya.


Tindakan ini memutuskan suplai darah ke otak dengan segera, sehingga binatang tidak akan merasa sakit selama waktu yang panjang. Metode ini juga memungkinkan jantung untuk terus berdegup dan dengan demikian mengosongkan urat-urat daging dan jaringan sistem peredaran darah.


Darah akan mengalir dari daerah urat darah yang dipotong, sehingga akan membersihkan otot-otot dan organ dalam dari darah dan bahan yang bisa membahayakan.


Demikianlah, semoga bermanfaat.
Diambil dari buku :
"Singgasana-Nya diatas air"
(His Throne Wa on Water)
Penciptaan Alam Semesta menurut al-Qur'an & Sains
Oleh Dr. Adel M.A. Abbas
Amana Publications Beltsvills, Maryland USA.
Cetakan pertama 1997 Lentera Basritama

Wassalam
 
DOA SETELAH SHOLAT, QUNUT & SALAMAN​

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

1. Dzikir dan doa bersama setelah sholat itu benar gak sih?
2. Jabat tangan setelah sholat boleh gak?
3. Mengangkat tangan waktu i'tidal(seperti waktu baca doa qunut)?

Jawaban :

Melakukan dzikir secara berjemaah selepas Sholat tidak saya jumpai dalam sunnah Rasulullah, namun benar bahwa pada masanya Beliau memiliki bacaan-bacaan doa yang sering diucapkan selepas sholat namun itu tidak dilakukan secara berkelompok atau beramai-ramai, dengan kata lain Beliau melakukannya sendirian, tidak ada yang menjadi imam dan tidak pula makmum atas orang lain.

Contoh bacaan-bacaan beliau :

Allahummaghfirli maa qoddamtu wama asrortu wama a'lantu wama asroftu ...dst (Riwayat Tirmidzi dari Ali bin Abu Thalib)

Laailaahaillallahu wah dahulasarikalahu lahulmulku walahulhamdu ...dst (Riwayat Ahmad dan Muslim dari Abdullah bin Zubair)

Allaahumma antassalamu waminkassalamutabarokta yazaljalali wal ikrom (Riwayat Muslim dari Tsauban)

Dalam satu pengajarannya kepada Abu Bakar, Nabi menganjurkannya membaca doa berikut setelah salam pada sholat :

Allaahumma inni zholamtu nafsi zulman katsieraa ... dst (Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim)


Adapun kebiasaan Nabi yang lain selepas sholat adalah :

1. Mempersilahkan kaum wanita keluar lebih dahulu

Telah berkata Ummi Salamah : bahwa Rasulullah Saw apabila habis memberi salam, berdirilah perempuan-perempuan (untuk keluar masjid) sementara Rasulullah diam ditempat sholat sebentar. Kami rasa Wallahu a'lam yang demikian itu supaya perempuan-perempuan keluar (lebih dulu) sebelum laki-laki. - Hadis Riwayat Ahmad dan Bukhari

2. Selepas salam langsung membalikkan badan kepada makmum

Dari Samurah, ia berkata : Adalah Rasulullah Saw apabila selesai sholat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami - Riwayat Bukhari

Dari Yazied bin Al-aswad ...Nabi sholat subuh bersama kami, kemudian setelah salam sambil duduk beliau menghadapkan mukanya kepada manusia ... Riwayat Ahmad

3. Selesai salam langsung berdiri

Telah bekata Anas : Saya biasa sholat dibelakang Nabi Saw, maka adalah Nabi diwaktu memberi salam terus berdiri.
- Hadis Riwayat Abdurrazaq

Lalu apakah berdoa secara berjemaah tidak boleh dikerjakan ? Sesungguhnya perbuatan ini baik namun memang tidak ada sunnah yang bisa dijadikan acuan. Jadi kembali kekitanya saja, mau ikut berdoa bersama-sama ya silahkan, mau berdoa sendiri-sendiri juga silahkan atau mau langsung keluar dari masjid pasca salam pun dibenarkan.


Perihal Qunut, menurut riwayat yang ada bahwa Rasulullah mengerjakannya dalam kasus-kasus tertentu saja.

Telah berkata 'aashim bin Sulaiman : kami pernah bertanya kepada Ans : Bahwa ada satu golongan berkata jika Nabi Saw tidak putus mengerjakan qunut di subuh. Jawab Anas : mereka berdusta, Nabi pernah berqunut hanya sebulan, yaitu beliau mendoakan balasan atas kaum musryikin. - Riwayat Khatieb

Telah berkata Anas : Bahwasanya Rasulullah Saw pernah qunut sebulan, sesudah ruku' disholat subuh yaitu beliau mendoakan kehancuran Bani 'Ushaiyah - Riwayat Muslim

Telah berkata Ibnu Abbas : Rasulullah Saw pernah qunut sebulan berturut-turut di zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh, diakhir masing-masing sholat. Setelah ucapan : Sami'allahuliman hamidah, yaitu diraka'at yang terakhir, beliau mendoakan kecelakaan kaum Ri'il, Dzakwan dan 'Ushaiyah dari kaum Bani Sulaim, dan makmum dibelakang beliau mengaminkannya - Riwayat Abu Daud

Jelas bahwa qunut memang pernah dilakukan oleh Nabi dan dalam kasus diatas beliau melakukannya untuk meminta balasan kepada Allah atas sejumlah kaum yang telah membunuh juru dakwah yang dikirim oleh Nabi kepada mereka untuk menyeru Islam.

Contoh lain :

Telah berkata Ibnu Mas'ud : ... Sesungguhnya Rasulullah Saw apabila berperang beliau melakukan qunut didalam semua sholatnya, yaitu berdoa kekalahan kaum musrikin. Abu Bakar dan Umar tidak pernah qunut hingga wafatnya; dan Ali tidak juga berqunut selain ketika beliau berperang dengan orang-orang Syam dan adalah qunut beliau itu disetiap sholat.
Riwayat Hakim dan Thabaranie

Jadi ringkasnya, qunut boleh saja dikerjakan apabila memang kita menghadapi suatu permasalahan yang pelik dan malah mengancam jiwa ataupun persatuan umat.

Dalam hal jabat tangan usai sholat, rasanya belum pernah saya temukan didalam sunnah, menurut saya ini hanya sekedar tradisi saja, tidak ada contoh dari Nabi dan keluarga serta para sahabatnya.

Apakah bersalaman tidak boleh dilakukan karena tidak ada contohnya ? Tidak demikian kiranya, hal ini tidak termasuk bagian dalam ibadah pokok karenanya tradisi tersebut tetap boleh dilakukan selama memang ada kebaikan didalamnya.

Demikian,

Wassalam
 
TAHLIL & KENDURI & YASINAN​

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Berbicara masalah over pahala maka kita akan masuk dalam kontroversi klasik.

Karena dari jaman dulu kala hal ini sudah menjadi satu perdebatan yang seru antar para pemikir Islam, pro dan kontra ini semakin memanas manakala para pengikut masing-masing sudah semakin jumud dan terjebak dalam taklid buta sehingga tidak bersedia lagi untuk melakukan kaji ulang dengan lebih obyektif.

Sejauh mana hal-hal tersebut harus kita pahami ?

Mari sama-sama kita analisa ...

Over pahala maksudnya dimana seseorang melakukan sholat, puasa, haji, mengaji Yasin, al-Fatihah dan sebagainya yang diniatkan ataupun ia minta kepada Allah agar perbuatannya tersebut diberikan kepada orang tertentu, apakah dia keluarganya, kawannya, tetangganya, gurunya atau siapa saja yang dia kehendaki yang umumnya orang tersebut sudah meninggal dunia.

Adakah over pahala semacam ini dalam al-Qur'an ?

Dibolak-balik, diputar bagaimanapun kitab Allah itu tidak akan pernah bertemu dengan yang namanya over pahala, sebaliknya al-Qur'an justru secara tegas memberikan sanggahan-sanggahannya.

Over pahala bisa ditemukan dalam beberapa literatur hadis yang dianggap shahih didunia Islam, khususnya bagi jemaah Ahlussunnah wal Jamaah, diantaranya :

Rasulullah pernah berkurban satu kambing buat umatnya dan satu lagi buat dirinya dan keluarganya - Hadis Riwayat Ahmad

Seseorang bertanya kepada Rasulullah : 'Adakah bermanfaat bagi bapak saya yang sudah mati jika saya melakukan sedekah atas namanya ? ; Jawab Rasulullah : 'Ya' - Hadis Riwayat Ahmad dan Muslim

Seseorang bertanya kepada Rasulullah : 'Apakah ibu saya mendapat ganjaran kalau saya bersedekah atas namanya ?' ; Rasulullah jawab : 'Ya' - Hadis Riwayat Bukhari dan lain-lainnya

Seorang wanita berkata kepada Rasulullah : Ibu saya mati meninggalkan puasa satu bulan. ; maka sabdanya : puasakanlah. - Hadis Riwayat Bukhari

Barangsiapa mati meninggalkan puasa maka hendaklah walinya mempuasakan untuk dirinya - Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

Bagaimana menyikapi hadis-hadis tersebut ?

Kita setuju bila al-Qur'an merupakan hukum tertinggi dalam Islam, apapun literatur diluarnya harus dikonfrontasikan terlebih dahulu dengan al-Qur'an agar bisa diterima nilai validitasnya, inipun berlaku terhadap hadis, karena itu salah satu persyaratan penentuan shahih tidaknya suatu hadis adalah apabila hadis yang bersangkutan tidak bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur'an, baik secara samar apalagi terang-terangan.

Lalu bagaimana tanggapan al-Qur'an seputar masalah ini ? Berikut beberapa diantaranya ...

"Tiap-tiap umat akan dipanggil untuk menerima kitabnya, dan diserukanlah : Pada hari ini kamu akan dibalas sesuai dengan apa yang kamu kerjakan" - Qs. 45 al-Jaatsiah : 28

Artinya :

Pada hari kiamat kelak, setiap orang akan dipanggil untuk menerima berkas dari semua perbuatannya, baik ataupun buruk selama ia hidup didunia.

"Maka dihari ini, tidak akan dianiaya seseorang meski sedikitpun, dan tidak dibalas kamu melainkan apa yang sudah kamu kerjakan "- Qs. 36 Yasin : 54

Artinya :

Pada hari kiamat kelak, setiap orang akan menerima pembalasan atas semua perbuatannya, baik ataupun buruk selama ia hidup didunia dan ini sama sekali tidak berdasarkan perbuatan orang lain.

"Bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain, dan seseorang tidak akan mendapat ganjaran melainkan apa yang telah dia kerjakan" - Qs. 53 an-Najm : 39

Artinya :

Masing-masing orang akan memikul dosanya sendiri dan masing-masing orang akan mendapat ganjaran dari perbuatannya sendiri, tidak dari perbuatan dan usaha orang lain.

Dari konfrontasi diatas maka jelas al-Qur'an menolak amalan over pahala, apapun maksud, tujuan dan caranya.

Lalu bagaimana dengan hadis-hadis tadi yang bercerita mengenai over pahala ?

Ya otomatis tertolak dengan sendirinya !

Tetapi semuanya Shahih, bahkan diriwayatkan juga oleh Bukhari dan Muslim ?

Renungkan ayat al-Qur'an berikut ini :

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. - Qs. al-Ma'idah 5:45

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an) lalu Allah menghapuskan amal-amal mereka. - Qs. Muhammad 47:9

Bukhari dan Muslim adalah manusia biasa, jangan memposisikan mereka seperti Tuhan yang tidak pernah salah, jangan terlalu berlebihanlah dalam menilai seseorang. Kita harus bisa berlaku obyektif, kenapa ?

Jangankan Bukhari dan Muslim, bahkan Nabi Muhammad sendiri jelas-jelas pernah ditegur ALLAH 2 x karena memastikan waktu turunnya wahyu (Qs. 18 al-kahfi : 23-24) dan bermuka masam saat ada orang buta meminta pengajaran agama kepadanya (Qs. 80 'abasa : 1).

Artinya, tidak ada jaminan kemaksuman atas diri seorang Bukhari dan Muslim.

Kita bisa melihat dalam hadist-hadistnya, Bukhari maupun Muslim tampaknya tidak memperketat kebenaran logika isi hadist yang mereka terima, sehingga acapkali kita jumpai hadist-hadist yang berbau dongeng dan diluar nalar pemikiran wajar yang justru bertentangan dengan ketegasan al-Qur'an yang memerintahkan kita mempergunakan akal didalam beragama (Qs. 5 al-maaidah: 58 Qs. 12 Yuusuf : 111, Qs. 39 az-zumar: 18 dan 21, Qs. 65 ath-thalaq: 10, Qs. 38 Shaad : 29 dan sejumlah ayat quran lainnya).

Misalnya saja hadist mengenai perjalanan Isra dan mikra Nabi yang kental sekali nuansa dongengnya, dimana disitu disebutkan pertemuan Nabi Muhammad dengan para Nabi sebelumnya yang sudah wafat dan melakukan sholat berjemaah di Baitul Maqdis Palestina lalu dilanjutkan dengan wawancara Nabi dan Jibril seputar keadaan umat akhir jaman sampai pada kisah Nabi yang bolak-balik pulang pergi dari Tuhan menuju Musa dan sebaliknya (perintah Sholat seperti membeli baju dipasar, ada tawar menawar) - hadis mengenai mi'raj Nabi ini saja Bukhari memiliki beberapa versi yang berbeda, mungkinkah semuanya benar ? -Tidak mungkin- pasti cuma ada satu yang benar atau justru semuanya salah.

Belum lagi kisah Nabi Musa memukul keluar biji mata malaikat maut saat akan mengambil ruhnya atau juga kisah seputar kemunculan Dajjal dan turunnya 'Isa al-Masih menjelang kiamat yang juga justru banyak saling bertentangan satu sama lain.

Sayangnya kita umat Islam justru menerima begitu saja dengan menyandarkan bahwa semuanya bisa saja terjadi bila ALLAH berkehendak, menurut saya justru alasan yang seperti inilah penyebab rusaknya cara berpikir umat terhadap agamanya, menerima atau taqlid buta tanpa berani mengkaji secara kritis.

Kita hormati mereka atas jasa-jasanya namun itu tidak membuat kita berlaku pengkultusan individu atas diri mereka.

Tetapi banyak orang melakukannya dan tidak kurang ulama terkenal pun pernah mendakwahkan perihal kebenaran over pahala tersebut ?

Saya jawab dengan ayat al-Qur'an saja :

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk. - Qs. al-An'am 6:116

Katakanlah:"Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan". - Qs. al-Ma'idah 5:100

Sekedar catatan tambahan :

A. Hassan dalam buku Soal Jawab Masalah Agama 3-4 (terbitan : Penerbit Persatuan Bangil) pada halaman 1152 mengatakan : Menurut pertimbangan akal, maka ganjaran ibadat itu tidak bisa sampai kepada orang lain lantaran Tuhan perintah beribadah itu agar kita terpelihara dari kejahatan dan agar kita menjadi orang yang berbakti, agar kita menjadi orang yang takut pada Allah.

Jika seandainya ibadat kita bisa dikerjakan oleh orang lain, tentu kita tidak bisa jadi orang yang dimaksudkan dalam Qur'an itu. Ibadah artinya memperhambakan diri, karenanya tidak bisa ada kalau tidak dikerjakan oleh masing-masing orang. Jika ibadat seseorang boleh dikerjakan oleh orang lain maka orang yang kaya bisa membayar manusia sekampung, bisa membayar kyai terkenal untuk mengerjakan amal ibadahnya.

Saya jadi ingat pengalaman pribadi saat orang tua saya meninggal tahun 2000 yang lalu, saat itu salah seorang saudara tua saya dengan antusiasnya "membayar satu jemaah masjid" dari daerah lain untuk membacakan tahlil dan yasin bagi almarhum ditambah acara makan-makannya, saya sendiri menolak untuk ikut didalamnya. Bagi saya perbuatan itu sia-sia saja, saya menganggapnya sebagai perbuatan yang baik semata-mata untuk sipelakunya sendiri dan jamuan makan malam seperti biasa. Pendirian saya dan almarhum orang tua kebenaran sama, kami tidak menganggapnya sebagai suatu hal yang bermanfaat bagi orang yang sudah mati, kecuali doa mereka saja, sekali lagi doa bukan Yasin bukan tahlil dan bukan dengan kirim-kiriman al-Fatihah. Ini harus dibedakan.

Lebih jauh, pada halaman 1133 s/d 1138 secara panjang lebar A. Hassan dalam buku yang sama memperlihatkan bagaimana sejumlah ulama dan ahli tafsir pun banyak yang menolak amalan over pahala ini, misalnya At-Thabari (27:39-40), A. Fakhrur Razie (7:738), Ibnu Katsier (8:120 dan 3:444), Jalalain (3:198), Fathul Qadier (5:111), Nasa'i dengan berpegang pendapat Ibnu Abbas (Telah berkata Ibnu Abbas : Janganlah seseorang menggantikan sholat seseorang dan jangan pula ia puasakan seseorang), Malik bin Anas dengan berpegang pada perkataan Ibnu Umar (Tidak boleh seseorang mempuasakan orang lain dan tidak boleh dia menggantikan sholat orang lain), Fathul Barie (4:47 yang diambil dari perkataan Ibnu Umar juga : Telah berkata Ibnu Umar : Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain).

Sekiranya over pahala dibolehkan oleh Nabi, tentu para sahabat tersebut tidak berani berkata demikian, adanya perkataan dari beberapa sahabat itu memberi arti bahwa Nabi Muhammad memang tidak pernah memperbolehkan over pahala, baik itu haji, puasa, sholat dan sebagainya.

Maih menurut A. Hassan juga, dalam Fathul Barie 4:49 disebutkan : Imam Malik memandang bahwa zhahirnya Hadis wanita Khast-'amiyah (yaitu menghajikan bapaknya) itu menyalahi zhahirnya al-Qur'an, maka Imam Malik berpegang pada al-Qur'an.

Saat disampaikan pada 'Aisyah perkataan Umar dan Ibnu Umar bahwa mayat itu disiksa karena ditangisi keluarganya, hadis itu dibantah oleh 'Aisyah dan merujuk pada Qs. al-Israa' 17 ayat 15 bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain ... dan ini pun riwayat dari Bukhari dari Ibnu Abbas.

Dengan demikian, semakin jelas masalah ini memang tidak bisa dibenarkan, baik menurut al-Qur'an, logika ataupun dikonfrontasikan dengan beberapa hadis Nabi yang lain.

Jika mau berdoa ya berdoa saja, kalau memang mau pakai bahasa Arab maka ucapkan Allahhummaghfirlie ...dan seterusnya atau yang sejenis, dan jika mau memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah maka pilih saja kata-kata yang baik dan pantas.

Tidak ada yang perlu dilogikan untuk masalah ini karena logika jelas menentangnya, masalah ibadah seperti sholat, haji dan membaca al-Qur'an berhubungan langsung dengan Allah sementara masalah hutang piutang duniawiyah berhubungan langsung dengan sesama manusia, sehingga saat orang tua kita meninggal, saudara kita meninggal maka kita sebagai ahli rumahnya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan semua hutang piutang yang terjadi, sementara dengan Allah itu bukan urusan kita, melainkan urusan orang yang bersangkutan sendiri dengan Allah, jika memang ia punya hutang dengan Allah dan dia keburu meninggal sebelum sempat membayar hutangnya itu maka itu artinya Dia menagih dengan cara-Nya sendiri.

Sebenarnya yasinan ini sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah, sepanjang sepengetahuan saya, Nabi dan keluarganya serta para sahabat tidak pernah berbuat hal yang demikian.

Acara yasinan diduga kuat berasal dari para wali ketika berusaha menyebarkan Islam didaerah-daerah yang masih menganut paham Hindu maupun animisme. Mereka menyusupkan ajaran-ajaran Islam ditengah tradisi dan kebiasaan masyarakat yang waktu itu masih sangat kuat mengakar.

Hal yang sama misalnya dilakukan oleh Sunan Kali Jaga melalui wayangnya, Sunan Gunung Jati melalui lagu-lagunya dan seterusnya.

Apakah perbuatan mereka itu salah ? jawabnya - ya - dan - tidak -
Dalam kondisi tertentu, memang diperlukan teknik-teknik khusus untuk bisa menarik orang kedalam ajaran Islam, kita harus ingat bahwa tidaklah mungkin kita bisa merubah kebiasaan suatu kaum secara drastis, pertentangan akan selalu muncul disana-sini, dan jika tidak bijak menghadapinya malah bisa terjadi bentrokan fisik yang malah akan merugikan semua pihak.
Disini Ijtihad para wali itu mungkin bisa dimaafkan dan diterima.

Dari sisi lain, sekali lagu perbuatan-perbuatan semacam itu tidak ada tuntunannya secara agama.

Kalau mau mengaji ya mengaji saja, kenapa harus ditetapkan surah Yasin saja ? kenapa tidak an-Nisaa' atau kenapa tidak al-a'la kenapa tidak surah al-Baqarah ?

Firman Allah :

karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur'an. - Qs. 73 al-Muzammil 20

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah - Qs. 64 at-Taghaabun 16

Selanjutnya, membaca al-Qur'an sebenarnya tidak diperbolehkan secara beramai-ramai seperti yang sering kita lihat pada acara yasinan, tahlilan dan sejenisnya.

Firman Allah :

Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. - Qs. 7 al-A'raaf 204


Sudah jelas bahwa jika ada suatu forum membaca al-Qur'an, cukup satu saja yang membaca, yang lain mendengar dan menyimaknya, tujuannya tidak lain agar bila terjadi kesalahan baca bisa saling membenarkan, coba anda lihat orang-orang yang yasinan itu, mereka semuanya sibuk mengaji, malah seolah adu cepat dalam membaca, lalu bagaimana bila ada yang salah baca ? siapa yang mengoreksinya ? dibiarkan saja jelas salah.

Mendengarkan bacaan al-Qur'an itulah yang sebenarnya mendapat rahmat, bukan berebut membacanya sehingga tidak lagi mengindahkan panjang pendek huruf, tidak lagi memperhatikan keindahan bacaan, lihatlah kembali dan dengarlah saat ada orang yang yasinan, suaranya jadi tidak jelas, bergumam bukan, nyanyi juga bukan yang ada hanya riuh ribut saja.

Padahal firman Allah :

Dan al-Qur'an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. - Qs. 17 al-Israa' 106

Dan bacalah al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan. - Qs. 73 al-Muzammil 4

Saat ada orang meninggal, biasanya juga sibuk saling membagikan yasin didekat jenasah, malah diatas kepala simayat tadi diletakkan juga al-Qur'an. Untuk apa ?

Kalau tujuan membagikan yasin adalah agar orang tidak mempergunjingkan orang yang meninggal ini tadi, ya boleh-boleh saja, tetapi itupun kenapa harus dikhususkan Yasin ?

Masalah mendudukkan al-Qur'an diatas kepala mayat adalah hal yang percuma ... al-Qur'an itu berguna saat manusia itu masih hidup, jika maut sudah datang, tidak akan ada manfaatnya apa-apa.

Demikian ...

Wassalam
 
Sangat setuju...

Sebagai tambahan:
Fungsi Al-Quran adalah petunjuk bagi yang membacanya, beserta semua ayat yg ada didalamnya (termasuk Yasin).

Secara Logika manfaat dari "membaca" adalah berupa pengetahuan, pemahaman dan ilmu yang didapat dari sumber informasi yang kita baca, termasuk juga Al-Qur'an. Surat apapun yang kita baca, apakah itu yasin, Al-Fatihah dll, akan sesuai fungsi dan bermanfaat apabila setelah membacanya mengakibatkan bertambahnya pengetahuan dan pemahaman.

yang mendapat manfaat dari membaca Yasin adalah orang yang "membaca" apa yg terkandung dalam Yasin, memikirkan, memahami kemudian membuktikan apa yg terkandung. Bukan orang yang sudah meninggal.

Apakah yang membaca "Yasinan" itu memahami apa yg dibacanya? apalagi dengan membaca cepat2? Apakah sesuai fungsi?

Rasanya lucu bila melihat yang sedang "yasinan". membacanya cepat2, dan tidak tahu pula apa "kandungannya"nya. Ditambah lagi dikirimkan pula kepada orang lain???....

Mengapa saya katakan mereka tidak memahami?
Coba simak dua ayat dalam surat Yasin itu sendiri:

Orang lain tidak mungkin "mengirim bacaan" apapun ke yg lainnya untuk mendptkan apapun, apalagi ke orang yg sudah mati karena tidak akan mendengar, sekalipun mendengar belum tentu paham. dan di alam kematian tidak ada mesin Fax.
kecuali apa2 yg sudah diperbuat orang itu sendiri:
"Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Yaasin:54)

Fungsi ayat2 di Qur'an sangat jelas disini, bukan untuk di"nyanyikan" seperti "Yasinan":
"Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al-Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan", (QS. Yaasin:69)

Apakah yang melaksanakan "Yasinan" itu memahami dua ayat yg terkandung dalam surat Yasin itu sendiri???
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.