• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

HUKUM TAKHBIB ( MEREBUT ISTRI ORANG )

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Bismillaah.

HUKUM TAKHBIB (MEREBUT ISTRI ORANG) APAKAH NIKAHNYA BATAL?

Pertanyaan:
Apa hukumnya bila saya sudah terlanjur menikah dengan seorang wanita mantan suami orang? Dengan catatan mereka bercerai karena saya, si suami tidak bersalah. Apakah perkawinan itu sah? Bila saya bertobat apakah saya harus menceraikannya?
Karena saya merasa di kejar perasaan bersalah.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa badu,

Apa yg dapat bayangkan, ketika suami perdana wanita adalah anda? Istri anda didekati lelaki lain, hingga diapun jatuh sayang kepadanya & berusaha meminta anda untuk menceraikannya, supaya dapat menikah dengan lelaki itu. Tentu anda akan sakit hati & marah kepada lelaki itu.

Saat ini, lelaki itu adalah anda. Dan pasti mantan suami dari wanita yg kini jadi istri anda sangat benci kepada anda. Inilah dosa takhbib.
Menjadi penyebab percerian & kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, menciptakan seorang wanita jadi benci suaminya & meminta untuk berpisah sehingga dapat menikahi lelaki kedua yg sedang dekat dengannya.

SEBAGAIMANA ANDA

Dalam banyak hadisnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan ancaman keras untuk pelaku takhbib. Diantaranya,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,



Bukan bagian dariku seseorang yg mengerjakan takhbib kepada seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.
(HR. Abu Daud 2175 & dishahihkan al-Albani)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,



Siapa yg merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.
(HR. Ahmad 9157 & dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Keterangan selengkapnya, dapat anda pelajari di artikel berjudul: "Ketika Disayangi Wanita Bersuami."

Hukum Pernikahan Hasil Takhbib
Kita fokus di hukum perkawinan hasil merusak rumah tangga orang lain.

Terdapat kaidah fiqh yg menyatakan,



Siapa yg terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk mendapatkannya.

Terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Seorang baru dapat mendapatkan warisan dari orang tuanya, kalau ortunya sudah meninggal. Tapi kalau dia buru-buru harap mendapatkannya dengan cara membunuh ortunya, maka tindakannya jadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari ortunya.

Dan semua perkawinan yg diawali dengan cara yg batil, hasilnya juga kebatilan.

Atas dasar ini, beberapa ulama memutuskan bahwa ketika terjadi perpisahan dalam keluarga, sehingga si istri bersemangat untuk minta cerai disebabkan kehadiran lelaki baru, maka mereka dipisahkan selamanya. Dihukum dengan keputusan yg berkebalikan dengan asa & keharapannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,



Sebagian ulama menegaskan dengan memberikan putusan paling susah untuknya & melarangnya. Sampai Malikiyah mengatakan, bahwa wanita yg berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan lelaki yg jadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk selamanya. Sebagai sanksi baginya, dengan kebalikan dari apa yg dia harapkan. Agar semacam ini tidak jadi celah bagi masyarakat untuk merusak hubungan para wanita (dengan suaminya).
(al-Mausuah al-Fiqhiyah, 5/251).

Dalam pernyataan lain, juga di Ensiklopedi Fiqh,



Mereka Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah berhubungan, tanpa ada disparitas pendapat di kalangan mereka. Namun yg jadi disparitas adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk menikahi wanita selamanya ataukah tidak hingga selamanya.

:

: .

:

Mereka menyebutkan adanya dua pendapat:

Pertama,
dan ini yg lebih terkenal, bahwa mereka dipisahkan tetapi tidak selamanya. Jika si wanita kembali kepada suami pertama, kemudian diceraikan oleh suami perdana atau suami perdana meninggal, maka si lelaki kedua ini boleh menikahi wanita itu.

Kedua,
mereka diharamkan menikah selamanya. Diantara yg menyatakan pendapat ini adalah Yusuf bin Umar, seperti yg disebutkan dalam Syarh az-Zarqani, & ini yg difatwakan beberapa ulama kontempporer di daerah Fez Maroko-. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 11/20).

Dalam kitab al-Iqna dinyatakan,

:

Syaikhul Islam mengatakan tentang orang yg mempengaruhi wanita sehingga bercerai dengan suaminya, lelaki ini harus mendapatkan sanksi berat. Nikahnya batal, menurut salah satu pendapat ulama dalam madzhab Malik & Ahmad serta yg lainnya. Dan wajib dipisahkan keduannya.
(al-Iqna, 3/182).

Memang lelaki ini menikah dengan si wanita atas dasar saling ridha. Tapi perlu dia ingat, dia membangun keluarga dengan cara bermaksiat kepada Allah & merusak keluarga orang lain

Allahu alam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/28265-...kah-batal.html Hari ini 13:18
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.