Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Indra maulana, Dompu Nusa Tenggara Bara.
GUNA-guna, santet, pelet atau sejenisNya termasuk ilmu sihir yg diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.
"Guna-guna dapat dikategorikan sebagai sihir yg dikategorikan sebagai dosa besar. Hal itulah yg menimbulkan daya rusak, & efek negatif yg akbar kepada raga manusia.
Bagaimana hukum sihir itu sendiri?
Apakah termasuk kekafiran atau cuma dosa besar?
Bagaimana pula hukum bagi tukang sihir, apakah kafir & harus dibunuh kalau dijalankan hukum Islam?
Hukum Sihir, Apakah Kafir?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat.
Pendapat pertama. Tukang sihir itu kafir. Inilah yg dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik & Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Taala.
Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), cuma syaitan-syaitan lah yg kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia (QS. Al Baqarah: 102).
Dalil ini yg menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir.
Pendapat kedua, kalau sifat sihirNya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh Abdurrozaq, Al Baihaqi, & Ibnu Hazm dengan sanad yg shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirNya. Karena hukum asalNya Islam seseorang tetap ada.
Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah:
1. Sihir yg dihukumi kafir yaitu kalau ada di dalamNya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir mengerjakan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan.
2. Sihir yg dihukumi dosa akbar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan.
Apa Tukang Sihir Harus Dibunuh?
Antara kafirNya tukang sihir & hukum membunuhNya adalah masalah yg berbeda. Mengenai hukum dihukum matiNya tukang sihir, para ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama, menurut Imam Malik & Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati.
Pendapat kedua, tidak dibunuh kecuali kalau mengerjakan sihir hingga derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafii sebagaimana disebutkan oleh At Tirmidzi dalam kitab JamiNya.
Pendapat yg lebih tepat, tukang sihir itu dibunuh secara mutlak, baik bentuk sihirNya dihukumi kafir atau cuma dosa besar.
Ada beberapa riwayat yg mendukung pendapat ini.
Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang (HR. Tirmidzi no. 1460, yg tepat hadits ini mauquf, cuma perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yg shahih).
Bagaimana hukum sihir itu sendiri? Apakah termasuk kekafiran atau cuma dosa besar? Bagaimana pula hukum bagi tukang sihir, apakah kafir & harus dibunuh kalau dijalankan hukum Islam?
Hukum Sihir, Apakah Kafir?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat.
Pendapat pertama, tukang sihir itu kafir. Inilah yg dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik & Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Taala,
Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), cuma syaitan-syaitan lah yg kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia (QS. Al Baqarah: 102). Dalil ini yg menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir.
Pendapat kedua, kalau sifat sihirNya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh Abdurrozaq, Al Baihaqi, & Ibnu Hazm dengan sanad yg shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirNya. Karena hukum asalNya islam seseorang tetap ada.
Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah:
1- Sihir yg dihukumi kafir yaitu kalau ada di dalamNya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir mengerjakan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan.
2- Sihir yg dihukumi dosa akbar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan.
Apa Tukang Sihir Harus Dibunuh?
Antara kafirNya tukang sihir & hukum membunuhNya adalah masalah yg berbeda. Mengenai hukum dihukum matiNya tukang sihir, para ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama, menurut Imam Malik & Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati.
Pendapat kedua, tidak dibunuh kecuali kalau mengerjakan sihir hingga derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafii sebagaimana disebutkan oleh At Tirmidzi dalam kitab Jaminya.
Pendapat yg lebih tepat, tukang sihir itu dibunuh secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau cuma dosa besar.
Ada beberapa riwayat yg mendukung pendapat ini.
Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang (HR. Tirmidzi no. 1460, yg tepat hadits ini mauquf, cuma perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yg shahih).
Dalam Shahih Al Bukhari, dari Bajalah bin Abadah, ia berkata bahwa Umar bin Al Khottob pernah menulis surat & memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki & perempuan. Bajalah berkata, Kami sudah membunuh tiga tukang sihir.
Namun perkataan setiap tukang sihir terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al Bukhari.
Dari Hafshah radhiyallahu anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yg sudah menyihirNya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam MuwathoNya.
Imam Ahmad hingga berkata,
Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang
berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.
Semoga bermanfaat,,#Edempa
Penulis :
Indra maulana
Dompu Nusa Tenggara Barat Kemarin 23:39