• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Hukum Pernikahan dalam Islam

cimohai

IndoForum Junior A
No. Urut
51307
Sejak
27 Agt 2008
Pesan
3.428
Nilai reaksi
144
Poin
63
Maaf jikalau repost....

Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.

Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya

Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur : 33)

2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya


Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)

Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya


Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.

Seperti orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya


Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.

Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya


Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.

Sumber :

=========begin edited========

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
(Q.S. Ar Ruum, 030:021)

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan mengkayakan mereka dengan karuniaNya. Dan Alloh Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui."
(Q.S. An Nuur, 024:032)

"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah."
(Q.S. Adz Dzariyaat, 051:049)

"Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya."
(Q.S. Al A'raf, 007:189)

"Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku."
(H.R. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya."
(H.R. Bukhori-Muslim)

"Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah."
(H.R. Muslim)

"Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas."
(H.R. At-Turmidzi)

"Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara."
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud)

"Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain."
(H.R. Abdurrazak dan Baihaqi)

"Dari Anas, Rosululloh SAW. pernah bersabda: 'Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat.'"
(H.R. Ibnu Majah, -dhaif-)

"Rosululloh SAW bersabda: 'Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka.'"
(Al Hadits)

"Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."
(H.R. Thabrani)

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama."
(H.R. Ibnu Majah)
======end edited=======

Astaghfirulloh...

Kalau dari segi umur ane udah cukup, dari segi finansial InsyaAllah harus cukup, dari segi segi mental juga harus bisa, daripada jatuh kedalam perzinahan. Nauzubillah Min Dzalik.

Get married ASAP!, So, siapa calon nya nih ??? >:D<
 
kalau hati belum mantap.. kayaknya hukum wajib bisa jadi haram. sebab.. pernikahannya akan melukai hati manusia lainnya -_-a
 
kalau hati belum mantap.. kayaknya hukum wajib bisa jadi haram. sebab.. pernikahannya akan melukai hati manusia lainnya -_-a

semoga tidak teh, saya juga takutnya jatuh menjadi haram karena iman yang tak kuat sehingga hal yang ditakutkan pun terjadi.
 
so.. keputusan kembali ke diri masing-masing :)

kang cimo kan pernah bilang, "sebelum kita nikah.. kita dah tau pasangan kita kayak apa.."
inget gak?
 
so.. keputusan kembali ke diri masing-masing :)

kang cimo kan pernah bilang, "sebelum kita nikah.. kita dah tau pasangan kita kayak apa.."
inget gak?

inget teh... hehehe

I hope this is my last journey, to get to Allah SWT bless. Amin.
 
kalo kang cimo kayaknya masuk areal wajib dan sunnah tuh....
hehehe....;))
nice inpo kang...;)
 
cim, u belom nulis hukum asalnya Nikah ama sorofnya dari asal kata nikah :D

ama hukum asalnya nikah :D, + Dalilnya :)
kalo yg lu sebutin itu hukum yg disebabkan oleh suatu keadaan dgn menggunakan konteks Al-Ijtihaadu :D
 
^
gak paham, mas :D
jelasin dong

yang ene..

kalo yg lu sebutin itu hukum yg disebabkan oleh suatu keadaan dgn menggunakan konteks Al-Ijtihaadu :D
 
ngomongin soal pernikahan, miris bgt baca ini :(

TEMPO Interaktif, Sarah dan Asra bertemu pada Ramadan tiga tahun lalu. Mereka berkenalan di sebuah acara buka puasa. "Kami berbincang, lalu sepakat untuk berkencan," kata Asra seperti dikutip dari BBC, Minggu (20/2).

Saat kencan, Asra dan Sarah berbicara dari hati ke hati, bertukar pengetahuan tentang Islam. "Empat jam kami kencan, mulai dari makan malam, minum kopi, berjalan kaki," ujar Sarah. Satu jam setelah kencan, Sarah langsung mengajak Asra menikah. "Terdengar aneh, tapi kami ingin melakukannya secara terhormat."

Asra menerima ajakan menikah Sarah. Mereka setuju untuk melakukan pernikahan secara Islam. Masalah muncul, tradisi nikah secara Islam biasanya dilakukan oleh pasangan pria dan perempuan.

"Beberapa teman mengatakan, kamu tidak perlu Imam resmi, tapi kamu perlu mendatangkan seseorang yang mengetahui Islam dan mengerti Quran," kata Sarah. "Akhirnya ada teman kami yang mau menjadi Imam nikah, dia lesbian juga dan dia katakan upacara pernikahan ini bisa dilakukan di rumahnya."

Tiga bulan setelah Sarah melamar, hari yang ditunggu itu datang. Asra mengenakan baju tradisional Pakistan -shalwar kameez- dan Sarah mengenakan gaun merah muda. "Sebenarnya aku ingin mengenakan gaun kulit tapi Asra tidak setuju," ujar Sarah.

Sarah dan Asra juga menyiapkan sepasang cincin yang dibeli di Camden market. Mereka juga menyiapkan perjanjian menikah. "Kami melihat contoh perjanjian menikah pasangan berbeda jenis di internet," kata Sarah.

Dalam perjanjian menikah itu, Sarah mencantumkan seekor anjing. Bila mereka berpisah, anjing itu tetap milik Sarah. "Aku takut anjing itu diambil Asra," ujar Sarah.

Selain cincin, perjanjian menikah, mereka juga menyiapkan mahar senilai 5 poundsterling atau sekitar Rp 71 ribu. Mahar itu hanya simbol, tapi sampai saat ini mereka masih menyimpan mahar itu.

Upacara pernikahan Sarah dan Asra dihadiri enam teman mereka, selain menjadi tamu, enam orang itu menjadi saksi. Pernikahan mereka juga disaksikan seekor kucing. Seremoni ini berjalan dalam bahasa Arab, tahap-tahapan mereka menikah pun layaknya pasangan berbeda jenis.

Asra dan Sarah menikah secara Islam, namun perjalanan mereka tak mudah. Selain pernikahan sesama jenis ini tidak diperbolehkan secara akidah Islam, orang tua Asra juga menentang.

"Sangat sulit buatku untuk memberitahu kepada keluarga bahwa aku lesbian, mereka tahu aku religius, tapi untuk mengakui aku lesbian sangat sulit," katanya.

Hal berbeda dialami Sarah, sebab dia tumbuh bukan sebagai Muslim. Dia baru menjadi muslim lima tahun lalu. Keluarga Sarah juga menerima bahwa dia seorang lesbian. Namun sepertinya, kata Sarah, mereka ingin aku tidak menjadi Muslim.

Sarah dan Asra tahu mereka melawan dunia, pernikahan mereka juga ditentang mayoritas akademisi Muslim, tapi Sarah merasa itu bukan urusan orang lain. "Ini hubungan antara aku dan Tuhan, mungkin pernikahan ini bukan yang ideal, tapi kami mencoba yang terbaik."

Jumlah umat muslim di Inggris terus bertambah tiap tahun. Sebuah studi memperkirakan satu dari sepuluh warga Inggris beragama Islam pada 2030. Gelombang Islam ini juga menyentuh kaum gay di Inggris. Muslim gay ini bukan hanya berjuang untuk persamaan hak sebagai individu tapi juga persamaan dalam hal menikah.

Beberapa kelompok yang membela kaum gay Muslim di Inggris mulai muncul. Kelompok itu di antaranya, Imaan dan Safra Project. Seorang tokoh yang mengadvokasi pernikahan gay Muslim adalan Imam asal Amerika, Daayiee Abdullah, yang juga seorang gay.

Daayiee Abdullah telah menikahkan beberapa gay di Amerika. Dia juga memberi nasihat kepada gay Muslim di Inggris bagaimana cara melakukan pernikahan secara Islam. "Karena hukum Islam tidak memungkinkan sesama jenis untuk menikah, banyak yang bilang mustahil sesama jenis bisa menikah," kata Daayiee Abdullah.

Tapi, lanjut Daayiee, bila tidak mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah maka ada pertentangan dengan pesan dalam Quran yang mengatakan setiap orang memiliki pasangan yang membawa kenyamanan.

sumber : sumber

koq bisa ampe gitu y......./swt
 
@moa : oke bos, udah saya tambahkan...
@sam : maksudnya hukum berdasakan situasi kondisi teh.
@chike : Waduh, aya aya wae... udah jelas Islam tidak mengajarkan menikah sesama jenis.

Wallahualam.
 
Tambah, menurut Bahasa Arab (Kata Nikah memang asalnya dari Bahasa Arab :D), Nikah berasal dari 3 kata kerja (الفعل/fa'il/fi'il <Jamak dari fa'il>)
yang berarti bersetubuh, mengikat erat, dan akad

Fi'il Wadhi (Kata Kerja Lampau (dalam bahasa Inggris, Verb 2) : Nakaha
Fi'il Mudhari (Kata Kerja Waktu Sekarang (dalam bahasa Inggris, Verb 1) : Yankihu (dia (lk) menikah)
Fi'il Amri (Kata kerja Perintah) : Nikahan

hahahaha :))
baru diajari ini gw nih masalah2 fi'il :))
tapi baru fi'il mudhari :">
dan Isim2nya :))
 
Tambah, menurut Bahasa Arab (Kata Nikah memang asalnya dari Bahasa Arab :D), Nikah berasal dari 3 kata kerja (الفعل/fa'il/fi'il <Jamak dari fa'il>)
yang berarti bersetubuh, mengikat erat, dan akad

Fi'il Wadhi (Kata Kerja Lampau (dalam bahasa Inggris, Verb 2) : Nakaha
Fi'il Mudhari (Kata Kerja Waktu Sekarang (dalam bahasa Inggris, Verb 1) : Yankihu (dia (lk) menikah)
Fi'il Amri (Kata kerja Perintah) : Nikahan

hahahaha :))
baru diajari ini gw nih masalah2 fi'il :))
tapi baru fi'il mudhari :">
dan Isim2nya :))

:)) :)) :))

gpp bos, kita kan sama sama belajar dan suatu saat mempraktekannya :D
 
Tambah, menurut Bahasa Arab (Kata Nikah memang asalnya dari Bahasa Arab :D), Nikah berasal dari 3 kata kerja (الفعل/fa'il/fi'il <Jamak dari fa'il>)
yang berarti bersetubuh, mengikat erat, dan akad

Fi'il Wadhi (Kata Kerja Lampau (dalam bahasa Inggris, Verb 2) : Nakaha
Fi'il Mudhari (Kata Kerja Waktu Sekarang (dalam bahasa Inggris, Verb 1) : Yankihu (dia (lk) menikah)
Fi'il Amri (Kata kerja Perintah) : Nikahan

hahahaha :))
baru diajari ini gw nih masalah2 fi'il :))
tapi baru fi'il mudhari :">
dan Isim2nya :))

JAdi inget masa skolah...:D
tapi udah lupa2 dikit nih...

klo ga sala, fi'il wadhi yg depannya hruf Nun trus fathah smua tajwidnya ya...???:D
klo fi'il mudhari yg pake hruf ya...:D
klo fi'il amr, yg akhirannya mati...:D
bner ga?

oiy, saran nih bung MOA, bisa buka trid mengenai masalah ini ga??
udah lama, jadi lupa w, cos ga diajarin lagy smenjak lulus dan blum diamalin nih...tapi w kangen ma' plajaran bhasa Arab...

ok bung dtunggu tridnya...:P
 
JAdi inget masa skolah...:D
tapi udah lupa2 dikit nih...

klo ga sala, fi'il wadhi yg depannya hruf Nun trus fathah smua tajwidnya ya...???:D
klo fi'il mudhari yg pake hruf ya...:D
klo fi'il amr, yg akhirannya mati...:D
bner ga?

oiy, saran nih bung MOA, bisa buka trid mengenai masalah ini ga??
udah lama, jadi lupa w, cos ga diajarin lagy smenjak lulus dan blum diamalin nih...tapi w kangen ma' plajaran bhasa Arab...

ok bung dtunggu tridnya...:P

bahasa arab yah, yah nanti kita buka deh :D, biar bisa blajar bareng :>
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.