ArRay
IndoForum Senior C
- No. Urut
- 98490
- Sejak
- 1 Jun 2010
- Pesan
- 5.107
- Nilai reaksi
- 142
- Poin
- 63
http://www.tribunnews.com/foto/bunk/images/palu.jpg
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), menilai kondisi hukum di negara ini tengah mengalami stagnasi. Negara gagal menjadikan sistem dan praktik hukum memberikan keadilan kepada mereka yang miskin dan paling tertindas.
Hal itu menurut mereka dilihat dari indikator beberapa kasus hukum yang terjadi dan berlangsung dalam kehidupan bernegara dewasa ini. Sejumlah kasus itu adalah tidak tuntasnya penindakan kasus BLBI, Century, Lumpur Lapindo Sidoarjo, beberapa kasus ilegal loging, dan kasus-kasus penggusuran tanah masyarakat.
"Penegakan hukum seperti tidak memiliki taring menghadapi kejahatan kerah putih," seperti yang dikutip dari siaran pers HuMa kepada wartawan, Kamis (5/8/2010) pagi.
Hal itu dinilai oleh HuMa sangatlah Ironis, pasalnya dikala hukum gentar menghadapi kejahatan kerah putih, hukum malah menunjukan adi kuasanya dikala menghadapi kasus hukum yang dialami oleh wong cilik.
"Sebaliknya penegakan hukum begitu tegas terhadap Nenek Minah (Banyumas), Manisih (Batang), Toro dan Pori (Melawi), Lanjar (Karanganyar), dan masyarakat Samin (Panti)," tutur mereka.
"Jika sistem dan praktik hukum kita tidak lagi mampu memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan tertindas maka stagnasi ini akan berujung pada kematian hukum Indonesia," tutup mereka.
ilustrasi
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), menilai kondisi hukum di negara ini tengah mengalami stagnasi. Negara gagal menjadikan sistem dan praktik hukum memberikan keadilan kepada mereka yang miskin dan paling tertindas.
Hal itu menurut mereka dilihat dari indikator beberapa kasus hukum yang terjadi dan berlangsung dalam kehidupan bernegara dewasa ini. Sejumlah kasus itu adalah tidak tuntasnya penindakan kasus BLBI, Century, Lumpur Lapindo Sidoarjo, beberapa kasus ilegal loging, dan kasus-kasus penggusuran tanah masyarakat.
"Penegakan hukum seperti tidak memiliki taring menghadapi kejahatan kerah putih," seperti yang dikutip dari siaran pers HuMa kepada wartawan, Kamis (5/8/2010) pagi.
Hal itu dinilai oleh HuMa sangatlah Ironis, pasalnya dikala hukum gentar menghadapi kejahatan kerah putih, hukum malah menunjukan adi kuasanya dikala menghadapi kasus hukum yang dialami oleh wong cilik.
"Sebaliknya penegakan hukum begitu tegas terhadap Nenek Minah (Banyumas), Manisih (Batang), Toro dan Pori (Melawi), Lanjar (Karanganyar), dan masyarakat Samin (Panti)," tutur mereka.
"Jika sistem dan praktik hukum kita tidak lagi mampu memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan tertindas maka stagnasi ini akan berujung pada kematian hukum Indonesia," tutup mereka.