Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Sudah tahu apa itu cyberbullying? Kenapa kita harus hindari cyberbullying & kenapa kita sebaiknya bijak berinternet?
Yuk perkaya diri anda hari ini dengan ilmucyberbullying. Simak penjelasan lengkapnya di artikel Finansialku berikut ini.
Mengenal Cyberbullying atau Perundungan Siber
Pada tahun 2019 lalu, dunia geger karena kasus bunuh diri aktris sekaligus penyanyi asal Korea Selatan, Sulli, akibat depresi usai netizen merundungnya di media sosial pada 2019.
Ini cuma bagian kecil dari kasus perundungan siber ataucyberbullyingyang mendapat sorotan media. Menurut United Nations Childrens Fund, sebuah organisasi di bawah payung Perserikatan Bangsa-Bangsa yg bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak di negara berkembang,cyberbullyingadalah bentuk perundungan yg mengpakai teknologi media digital, platform pesan, platform permainan, & ponsel.
Beberapa contoh tindakan perundungan siber antara lain menyebarkan informasi bohong, mengunggah foto memalukan, mengucilkan seseorang, mengancam, hingga menuliskan pesan atau komentar menyakitkan di media sosial.
Segala tindakan tersebut memiliki berbagai akibat buruk bagi para korbannya.Think Before Typemengungkap bahwa perundungan siber dapat memengaruhi kondisi psikologis mereka, mulai dari depresi, gelisah, cemas, serta memiliki kecenderungan menyakiti diri sendiri hingga mencoba bunuh diri.
Bahkan, perundungan siber juga dapat menciptakan korban menarik diri dari lingkungan sekitar & kehilangan kepercayaan diri.
Apabila terjadi pada anak-anak, tindakan itu dapat memengaruhi performa mereka di sekolah, seperti penurunan prestasi akademik, & rendahnya tingkat kehadiran. Di Indonesia, aksi perundungan siber juga sangat marak, dan, parahnya, dianggap lazim.
FaktaCyberbullyingdi Indonesia
Menurut survei Polling Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 49 persen pengguna internet pernah mengalami perundungan di media sosial.
Survei dilakukan selama periode 9 Maret-14 April 2019 dengan melibatkan 5.900 responden. Respon warganet kepada aksi perundungan tersebut bervariasi.
Sebanyak 31,6% mengaku membiarkan tindakan tersebut. Sedangkan 7,9% di antaranya merespons dengan membalas, sekitar 5,25% menghapus ejekan tersebut, & 3,6% melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.
Jumlah kasus perundungan siber terus bertambah sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna internet & arus informasi di media sosial.
Apalagi, literasi digital di Indonesia masih dalam tingkat sedang, di mana berdasarkan riset yg dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama Katadata ditemukan bahwa indeks literasi digital nasional pada 2020 lalu memiliki skor 3,47 dari skala satu hingga lima.
Oleh karena itu, masyarakat yg minim pencerahan kepada aksi perundungan siber perlu diedukasi. Dengan begitu, netizen dapat hindaricyberbullyingdan jadi lebih bijak & hati-hati dalam mengpakai & memanfaatkan internet.
[Baca Juga:Moms Perlu Tahu, 5 Ciri Anak Berikut Ini Berpotensi Menjadi Perundung!]
Kalau Jadi Korban Cyberbullying, Harus Gimana?
Lalu, bagaimana kalau jadi korban perundungan siber? Pertama, kita perlu meyakini bahwa semua yg terjadi bukanlah salahmu.
Ceritakan apa yg anda alami kepada orang terdekat seperti keluarga atau guru kalau kasus tersebut terjadi di sekolah.
Jika anda tidak nyaman berbicara dengan seseorang yg dikenal, dapat menghubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di 1500 771.
Kamu juga dapat menghubungiplatformkonselingBully.id, di manaplatformini menyediakan konselor, psikolog, & pengacara berlisensi untuk mendengarkan & memberikan dukungan via live chat, audio, danvideo call.
Tidak usah habisi waktumu untuk menanggapi atau membalas komentar berbau ejekan, hinaan, atau fitnah sekalipun di media sosial.
Cukup proteksi akun anda & jangan lupa melaporkan akun yg merundungmu di media sosial. Sejumlahplatformdigital seperti Facebook, Twitter, & Instagram sudah memiliki opsi Report untuk melaporkan tindakan perundungan.
Payung Hukum
Segala kasus yg berkaitan dengan perundungan siber saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 27 ayat 3 & 4.
Namun, dari perspektif hukum, pakar sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Eka Nugraha Putra menilai, pasal terkait perundungan siber yg ada saat ini kurang efektif karena definisinya pun juga bermasalah.
Perundungan siber masih Banyak orang masih sering salah memaknai tindakan kita bentuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Padahal, tindakan perundungan siber tak cuma sekedar itu saja.
Menurut Eka, penindasan verbal adalah bentuk perundungan siber yg terjadi dalam kehidupan nyata, namun delik aduannya tidak termasuk dalam pasal yg sudah ada.
Kasus penindasan verbal pun banyak menimpa kalangan anak-anak & remaja di media sosial. Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengakuan perundungan siber baru mulai muncul di 2016 & terus meningkat sejak saat itu.
Para korban mengalami perundungan dalam bentuk komentar negatif hingga penghinaan di media sosial.
Oleh karena itu, ia menuturkan, Indonesia perlu menggagas kembali payung hukum tentang perundungan siber. Misalnya, mendefinisi ulang tentang perundungan siber & merumuskan pasal baru dalam UU ITE sebagai aturan hukum spesifik terkaitbullyingdi internet.
Perumusan pasal baru akan jauh lebih efektif ketimbang sekadar melekatkan definisi cyberbullying pada pasal sekarang, ungkapnya seperti dikutip dari The Conversation.
Jangan Ikutan Jadi PelakuCyberbullying
Cyberbullying itu termasuk perbuatan yg ada siklusnyaloh.
Siklusnya ya orang yg tersakiti & kenacyberbullyingkemungkinan akbar akan jadi pelakucyberbullyingjuga.
Saatnya siklus itu putus di tangan kita. Kalau ada yangbullykita, sedapat mungkin kita ingatkan pelaku dengan baik.
Kalau tetap mengganggu kamu, dapat anda cuekin aja, hindaricyberbullyingyang anda dapat atau cari proteksi hukum.
Kamu dapat melindungi dengan cara apapun selain membalas & jadi pelakucyberbullyingjuga ke orang lain.
Dengan begitu, sikluscyberbullyingakan berhenti berputar. Dan dunia maya juga pasti lebih damai & adem juga rasanya.
Jiwa kita juga akan lebih tenang karena kita membatasi sesuatu yangtoxicterkena pada kita. Seperti mengatakan lagunya The Beatles Imagine all the people living in peace
Pastikan kalau sebelum anda mengetik komentar atau pendapat, anda sudah cek ulang dulu apakah ada kemungkinan orang yg akan baca tulisan anda dapat jadi sakit hati.
Berempatilah & posisikan dirimu sebagai penerimabullysupaya anda sanggup mengontrol diri kamu.
Dan yg paling penting juga, jangan lupa untuk mensayangi diri sendiri. Karena kalau anda sudah tau rasanya mensayangi diri sendiri, anda juga pasti harap kan hal yg baik terjadi juga di orang lain. Yuk, bijak berinternet!
Sumber :
Finansialku.com - Hindari Cyberbullying, Yuk Bijak Berinternet!
Hari ini 16:02